Pemerintah Kembali Naikkan Cukai Hasil Tembakau, Ini Alasannya       

Menu

Mode Gelap

NEWS · 4 Nov 2022 11:00 WIB ·

Pemerintah Kembali Naikkan Cukai Hasil Tembakau, Ini Alasannya


Pemerintah Kembali Naikkan Cukai Hasil Tembakau, Ini Alasannya Perbesar

KONTEKSBERITA.com – Pemerintah telah memutuskan untuk meningkatkan tarif cukai hasil tembakau (CHT) pada rokok guna meningkatkan edukasi tentang bahaya merokok kepada masyarakat.

Keputusan tersebut diumumkan oleh Menteri Keuangan, Sri Mulyani, setelah mengikuti rapat terbatas mengenai kebijakan CHT tahun 2023 yang dipimpin oleh Presiden RI Joko Widodo, pada Kamis (03/11/2022), di Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat.

“Sesuai keputusan hari ini, Presiden telah menyetujui kenaikan cukai rokok sebesar 10 persen untuk tahun 2023 dan 2024,” ungkapnya.

BACA JUGA:  Kades Lubangbuaya Maulana Yusup Gelar Pordes Bola Voli Merebutkan Piala Bang Yoss 2025

Menurut Menkeu, kenaikan tersebut akan berdampak pada berbagai golongan, seperti sigaret keretek mesin (SKM), sigaret putih mesin (SPM), dan sigaret keretek tangan (SKT), dengan kenaikan masing-masing sebesar 11,5-11,75 persen untuk SKM, 12-11 persen untuk SPM, dan 5 persen untuk SKT. Kenaikan ini berlaku untuk tahun 2023, dengan kenaikan yang sama direncanakan untuk tahun 2024.

Sri Mulyani juga menginformasikan bahwa kebijakan kenaikan CHT juga berlaku untuk rokok elektronik, dengan kenaikan sebesar rata-rata 15 persen untuk rokok elektrik dan 6 persen untuk HPTL (Hasil Pengolahan Tembakau Lainnya), yang akan berlaku selama lima tahun ke depan.

BACA JUGA:  Bareskrim Polri Selamatkan 9 Pekerja Migran Korban TPPO dari Kamboja

Dalam penetapan CHT, pemerintah mempertimbangkan target penurunan prevalensi perokok anak usia 10-18 tahun menjadi 8,7 persen sesuai dengan RPJMN tahun 2020-2024.

Hal ini dilakukan sebagai bagian dari upaya untuk mengendalikan konsumsi rokok, terutama di kalangan anak-anak dan meningkatkan edukasi masyarakat tentang bahaya merokok.

Meskipun demikian, pemerintah juga memperhatikan aspek-aspek lain dalam industri rokok, seperti tenaga kerja, pertanian, dan penanganan rokok ilegal.

BACA JUGA:  Piala Presiden U-15 Bulutangkis, Langkah Penting Regenerasi Atlet Nasional

Penurunan prevalensi anak-anak merokok, konsumsi rokok di kalangan rumah tangga miskin, serta risiko stunting dan kematian juga menjadi pertimbangan dalam kebijakan ini.

Pemerintah berharap kenaikan tarif cukai rokok dapat mengurangi keterjangkauan rokok di masyarakat sehingga dapat mengurangi konsumsinya.

 

Editor: Uje

 

Artikel ini telah dibaca 1 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

Rangkap Panitia Pilkades dan Pemilihan BPD Mekarwangi Disorot

14 Mei 2026 - 18:26 WIB

Panitia Pilkades Mekarwangi

Tahapan Penetapan Calon BPD Lubangbuaya Selesai, Pemilihan Digelar 23 Mei 2026

14 Mei 2026 - 14:45 WIB

Calon BPD Lubangbuaya

Prabowo Tegaskan Komitmen Selamatkan Aset Negara, Rp10,27 Triliun Masuk Kas Negara

14 Mei 2026 - 13:03 WIB

Kas Negara

Unbor Bentuk KPSD Sementara di Desa Cipambuan

13 Mei 2026 - 23:07 WIB

Panitia Pilkades Ragemanunggal Terbentuk, Kades dan BPD Tekankan Netralitas dan Kondusivitas

13 Mei 2026 - 18:57 WIB

Panitia Pilkades Ragemanunggal

Desa Kertarahayu Resmi Gelar Pembentukan Panitia Pilkades 2026-2034

13 Mei 2026 - 18:45 WIB

Panitia Pilkades Kertarahayu
Trending di NEWS