Pemerintah Kembali Naikkan Cukai Hasil Tembakau, Ini Alasannya       

Menu

Mode Gelap

NEWS · 4 Nov 2022 11:00 WIB ·

Pemerintah Kembali Naikkan Cukai Hasil Tembakau, Ini Alasannya


Pemerintah Kembali Naikkan Cukai Hasil Tembakau, Ini Alasannya Perbesar

KONTEKSBERITA.com – Pemerintah telah memutuskan untuk meningkatkan tarif cukai hasil tembakau (CHT) pada rokok guna meningkatkan edukasi tentang bahaya merokok kepada masyarakat.

Keputusan tersebut diumumkan oleh Menteri Keuangan, Sri Mulyani, setelah mengikuti rapat terbatas mengenai kebijakan CHT tahun 2023 yang dipimpin oleh Presiden RI Joko Widodo, pada Kamis (03/11/2022), di Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat.

“Sesuai keputusan hari ini, Presiden telah menyetujui kenaikan cukai rokok sebesar 10 persen untuk tahun 2023 dan 2024,” ungkapnya.

BACA JUGA:  Kampanye Terbuka ke Bekasi, Anies Baswedan Ajak Berfoto Selfie Caleg Teti Lestari

Menurut Menkeu, kenaikan tersebut akan berdampak pada berbagai golongan, seperti sigaret keretek mesin (SKM), sigaret putih mesin (SPM), dan sigaret keretek tangan (SKT), dengan kenaikan masing-masing sebesar 11,5-11,75 persen untuk SKM, 12-11 persen untuk SPM, dan 5 persen untuk SKT. Kenaikan ini berlaku untuk tahun 2023, dengan kenaikan yang sama direncanakan untuk tahun 2024.

Sri Mulyani juga menginformasikan bahwa kebijakan kenaikan CHT juga berlaku untuk rokok elektronik, dengan kenaikan sebesar rata-rata 15 persen untuk rokok elektrik dan 6 persen untuk HPTL (Hasil Pengolahan Tembakau Lainnya), yang akan berlaku selama lima tahun ke depan.

BACA JUGA:  Banyak Kasus Keracunan, DPRD Jabar Desak Pengawasan Program Makan Bergizi Gratis Diperketat

Dalam penetapan CHT, pemerintah mempertimbangkan target penurunan prevalensi perokok anak usia 10-18 tahun menjadi 8,7 persen sesuai dengan RPJMN tahun 2020-2024.

Hal ini dilakukan sebagai bagian dari upaya untuk mengendalikan konsumsi rokok, terutama di kalangan anak-anak dan meningkatkan edukasi masyarakat tentang bahaya merokok.

Meskipun demikian, pemerintah juga memperhatikan aspek-aspek lain dalam industri rokok, seperti tenaga kerja, pertanian, dan penanganan rokok ilegal.

BACA JUGA:  Upaya Penurunan Angka Kecelakaan Lalin, Korlantas Sertifikasi Dakgar Lantas Gelombang I 2024

Penurunan prevalensi anak-anak merokok, konsumsi rokok di kalangan rumah tangga miskin, serta risiko stunting dan kematian juga menjadi pertimbangan dalam kebijakan ini.

Pemerintah berharap kenaikan tarif cukai rokok dapat mengurangi keterjangkauan rokok di masyarakat sehingga dapat mengurangi konsumsinya.

 

Editor: Uje

 

Artikel ini telah dibaca 1 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

Kasus Dugaan Pelecehan Verbal di Bekasi, Aktivis Perempuan Turun Memberi Dukungan

9 Juli 2026 - 15:39 WIB

Tiga Tersangka Kasus Impor HP Ilegal P-21, Satu Direktur Masih Buron

9 Juli 2026 - 12:41 WIB

Impor HP Ilegal

Yamarlin Hulu Terpilih Pimpin AWPI DKI Jakarta Periode 2026-2031 Hasil MUSDALUB III

9 Juli 2026 - 09:24 WIB

Kriyaan Lansia Bekasi 2026, Peserta Tembus 3.436 Orang

8 Juli 2026 - 20:22 WIB

Kejari Bekasi Bantah Tuduhan Pelecehan Saat Geledah Kasus Dugaan Pungli MCK

8 Juli 2026 - 11:14 WIB

Tri Adhianto Dorong UMKM Lewat Event Jajanan Pasar

8 Juli 2026 - 09:16 WIB

Trending di NEWS