KONTEKSBERITA.com – Pemerintah Kabupaten Bekasi merespons tingginya angka pengangguran dengan membentuk Tim Koordinasi Percepatan Penanggulangan Pengangguran Daerah Kabupaten Bekasi.
Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Bekasi, Suhup, menyatakan bahwa tim tersebut dibentuk berdasarkan Surat Keputusan Bupati Bekasi Nomor HK. 02.02/Kep.313 Disnaker/2022, yang ditandatangani oleh Pj Bupati Bekasi, Dani Ramdan, pada tanggal 5 Juli 2022.
“Angka pengangguran di Kabupaten Bekasi masih cukup tinggi, yakni mencapai 10,26 persen. Oleh karena itu, melalui tim ini, kami segera menentukan langkah-langkah strategis untuk menjawab tantangan tingginya angka pengangguran ini,” ujar Suhup dalam acara Peluncuran Pelatihan Kompetensi dan Pemagangan, yang diselenggarakan di UPTD Balai Latihan Kerja (BLK), Jl. H. Nausan, Desa Srimahi Kecamatan Tambun Utara, pada hari Kamis (07/07/2022).
Suhup menjelaskan bahwa Tim Koordinasi Percepatan Penanggulangan Pengangguran Daerah Kabupaten Bekasi terdiri dari unsur Pemerintah Kabupaten Bekasi, unsur pengusaha (Apindo), unsur HRD, unsur Serikat Pekerja, unsur BKK dari SMA/SMK, dan unsur lainnya.
Tugas utama dari Tim Koordinasi Percepatan Penanggulangan Pengangguran Daerah Kabupaten Bekasi, kata Suhup, antara lain menciptakan sumber daya manusia yang kompeten dan unggul serta menciptakan wirausahawan mandiri.
Selain itu, tim juga bertugas menciptakan lowongan pekerjaan sebanyak mungkin, mewujudkan penempatan tenaga kerja lokal, dan mengurangi angka pengangguran.
“Hari ini kita juga melakukan MoU dengan 61 perusahaan yang berkomitmen untuk mengoptimalkan penyerapan tenaga kerja. Insya Allah, dalam dua bulan ke depan, kita akan merekrut sekitar 3000 calon tenaga kerja yang ber-KTP Kabupaten Bekasi,” tambahnya.
Editor: Uje