BPJS Kesehatan Canangkan Pelaksanaan KRIS di Masa Depan       

Menu

Mode Gelap

NEWS · 17 Jun 2022 13:31 WIB ·

BPJS Kesehatan Canangkan Pelaksanaan KRIS di Masa Depan


BPJS Kesehatan Canangkan Pelaksanaan KRIS di Masa Depan Perbesar

KONTEKSBERITA.com – Dalam rangka melaksanakan amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN), pemerintah berencana untuk menguji coba implementasi Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) bagi peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

Berbagai persiapan telah dilakukan oleh pihak yang berwenang, termasuk regulator.

Menanggapi hal tersebut, Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ghufron Mukti berharap agar Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN), Kementerian Kesehatan, dan Asosiasi Rumah Sakit dapat menyepakati definisi dan kriteria KRIS sebelum diujicobakan dan diimplementasikan.

Ghufron menyampaikan bahwa dalam Rapat Dengar Pendapat (RPD) bersama DPR RI, DJSN telah menetapkan 12 kriteria yang akan menjadi dasar penyelenggaraan KRIS.

BACA JUGA:  Dinkes Kabupaten Bekasi Perkuat Sinergi Lintas Sektor untuk Percepatan Penurunan Stunting

Kriteria tersebut menitikberatkan pada kondisi sarana dan prasarana non-medis, seperti kondisi ventilasi, suhu ruangan, dan kepadatan ruang rawat inap.

Namun, belum ada kriteria KRIS yang mengenai aspek medis. Oleh karena itu, BPJS Kesehatan mengusulkan penambahan dua kriteria tambahan terkait akses terhadap dokter dan obat.

Ghufron menekankan pentingnya regulator menyediakan regulasi yang matang dan komprehensif agar pelaksanaan KRIS tidak terhambat oleh regulasi yang belum sempurna atau terkesan dipaksakan.

BACA JUGA:  Situs Resmi PWI Dihack, PWI Pusat Sampaikan Permohonan Maaf

Berdasarkan penelitian yang dilakukan BPJS Kesehatan, responden menganggap bahwa kelas rawat inap JKN yang sesuai adalah yang menjadi hak mereka saat ini. Yang paling penting bagi peserta JKN adalah hak atas obat dan kunjungan dokter.

Ghufron menegaskan bahwa dalam implementasi KRIS, peserta harus dijamin hak atas obat, kunjungan dokter, dan ketersediaan kamar dengan baik.

Menurut peta jalan implementasi KRIS, diharapkan semua rumah sakit telah mengimplementasikan kriteria KRIS pada tahun 2024.

BACA JUGA:  Menkominfo: Akan Bentuk Satgas Terpadu Pemberantasan Judi Online

Kriteria-kriteria tersebut sebenarnya telah ditetapkan oleh pemerintah melalui Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 24 Tahun 2016 tentang Persyaratan Teknis Bangunan dan Prasarana Rumah Sakit.

Beberapa rumah sakit yang sedang dibangun sudah mengacu pada ketentuan standar tersebut, termasuk Rumah Sakit Pantiwilasa dr. Cipto Semarang.

“Dengan ruang yang nyaman seperti ini kami berharap agar keluarga yang dirawat bisa cepat sembuh. Pelayanan yang kami dapatkan juga baik dan mudah,” ungkap pria Yasin.

 

Editor: Uje

*Update Berita Lainnya di Google News.

Artikel ini telah dibaca 2 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

Kejari Kota Bekasi Canangkan Zona Integritas, Targetkan Predikat WBK dan WBBM

12 Februari 2026 - 16:31 WIB

Jasa Raharja Edukasi keselamatan penerbangan menyasar mahasiswa Jabodetabek

12 Februari 2026 - 15:44 WIB

Gerakan Pangan Murah, Diserbu Warga

12 Februari 2026 - 14:09 WIB

DPW LSM GNRI Banten Gelar Raker, Fokus Penguatan Program Kerja

12 Februari 2026 - 13:59 WIB

GNRI Banten

PORSI Kota Bekasi Sukseskan Pelatihan Senam Bugar Sepanjang Usia 

10 Februari 2026 - 18:58 WIB

Kapolsek Cikarang Barat Berikan Motivasi dan Edukasi kepada Pelajar SMKN 1 Cikarang Barat

9 Februari 2026 - 13:26 WIB

SMKN 1 Cikarang Barat
Trending di NEWS