BPJS Kesehatan Canangkan Pelaksanaan KRIS di Masa Depan       

Menu

Mode Gelap

NEWS · 17 Jun 2022 13:31 WIB ·

BPJS Kesehatan Canangkan Pelaksanaan KRIS di Masa Depan


BPJS Kesehatan Canangkan Pelaksanaan KRIS di Masa Depan Perbesar

KONTEKSBERITA.com – Dalam rangka melaksanakan amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN), pemerintah berencana untuk menguji coba implementasi Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) bagi peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

Berbagai persiapan telah dilakukan oleh pihak yang berwenang, termasuk regulator.

Menanggapi hal tersebut, Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ghufron Mukti berharap agar Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN), Kementerian Kesehatan, dan Asosiasi Rumah Sakit dapat menyepakati definisi dan kriteria KRIS sebelum diujicobakan dan diimplementasikan.

Ghufron menyampaikan bahwa dalam Rapat Dengar Pendapat (RPD) bersama DPR RI, DJSN telah menetapkan 12 kriteria yang akan menjadi dasar penyelenggaraan KRIS.

BACA JUGA:  Ledakan Diduga Akibat Kebocoran Gas Pertamina EP di Subang, Dua Orang Alami Luka Bakar

Kriteria tersebut menitikberatkan pada kondisi sarana dan prasarana non-medis, seperti kondisi ventilasi, suhu ruangan, dan kepadatan ruang rawat inap.

Namun, belum ada kriteria KRIS yang mengenai aspek medis. Oleh karena itu, BPJS Kesehatan mengusulkan penambahan dua kriteria tambahan terkait akses terhadap dokter dan obat.

Ghufron menekankan pentingnya regulator menyediakan regulasi yang matang dan komprehensif agar pelaksanaan KRIS tidak terhambat oleh regulasi yang belum sempurna atau terkesan dipaksakan.

BACA JUGA:  Ruislag Jalan Makam Mede Diprotes Warga Desa Mekarwangi

Berdasarkan penelitian yang dilakukan BPJS Kesehatan, responden menganggap bahwa kelas rawat inap JKN yang sesuai adalah yang menjadi hak mereka saat ini. Yang paling penting bagi peserta JKN adalah hak atas obat dan kunjungan dokter.

Ghufron menegaskan bahwa dalam implementasi KRIS, peserta harus dijamin hak atas obat, kunjungan dokter, dan ketersediaan kamar dengan baik.

Menurut peta jalan implementasi KRIS, diharapkan semua rumah sakit telah mengimplementasikan kriteria KRIS pada tahun 2024.

BACA JUGA:  Tantangan Perubahan Digital, Korlantas Polri Gelar Pelatihan Optimalisasi Pengamanan Data

Kriteria-kriteria tersebut sebenarnya telah ditetapkan oleh pemerintah melalui Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 24 Tahun 2016 tentang Persyaratan Teknis Bangunan dan Prasarana Rumah Sakit.

Beberapa rumah sakit yang sedang dibangun sudah mengacu pada ketentuan standar tersebut, termasuk Rumah Sakit Pantiwilasa dr. Cipto Semarang.

“Dengan ruang yang nyaman seperti ini kami berharap agar keluarga yang dirawat bisa cepat sembuh. Pelayanan yang kami dapatkan juga baik dan mudah,” ungkap pria Yasin.

 

Editor: Uje

*Update Berita Lainnya di Google News.

Artikel ini telah dibaca 2 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

20 Titik Charger Disiapkan, Kadin Bekasi Bidik Ekosistem Kendaraan Listrik

15 Agustus 2026 - 13:19 WIB

Pererat Sinergi, Kapolres Metro Bekasi Kota Silaturahmi ke Sekretariat PWI Bekasi Raya

14 Agustus 2026 - 19:18 WIB

Silaturahmi Kapolres Metro Bekasi Kota

Fitur Imah Aing Dibuka, Warga Jabar Bisa Ajukan Perbaikan Rutilahu Gratis

14 Agustus 2026 - 11:57 WIB

Imah Aing

81 Jembatan Merah Putih Dibangun, Akses Warga Sumsel Makin Mudah

13 Agustus 2026 - 15:44 WIB

Jembatan Merah Putih

Korban Kebakaran KMP Putri Yasmin, Jasa Raharja Percepat Pendataan

13 Agustus 2026 - 00:51 WIB

Magang Nasional 2026 Dibuka, 150 Ribu Lulusan Dapat Kesempatan

12 Agustus 2026 - 12:55 WIB

Magang Nasional
Trending di NEWS