Samsudin Garda Bekasi Kritisi Kinerja DLH Kabupaten Bekasi Soal TPS Ilegal       

Menu

Mode Gelap

NEWS · 16 Nov 2024 23:59 WIB ·

Samsudin Garda Bekasi Kritisi Kinerja DLH Kabupaten Bekasi Soal TPS Ilegal


Ketua Umum Garda Bekasi, Samsudin, Mengkritisi Kinerja DLH Kabupaten Bekasi. (Dok: Istimewa) Perbesar

Ketua Umum Garda Bekasi, Samsudin, Mengkritisi Kinerja DLH Kabupaten Bekasi. (Dok: Istimewa)

KONTEKSBERITA.com – Ketua Umum LSM Garda Bekasi, Samsudin, mengkritisi kinerja Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bekasi soal adanya Tempat Pembuangan Sampah (TPS) Ilegal di Kawasan Lippo Cikarang.

Perkara yang tengah ditangani oleh Unit Krimsus Polres Metro Bekasi ini, belakangan menjadi sorotan berbagai pihak.

Pasalnya, diketahui TPS tersebut tidak berizin namun tidak langsung dilakukan penindakan tegas oleh DLH kabupaten Bekasi yang memiliki kewenangan dalam hal ini.

Menurut keterangan yang diterima konteksberita.com, bahwa DLH Kabupaten Bekasi hanya baru mengirimkan surat teguran kepada pihak Lippo Cikarang.

Menyikapi hal tersebut, Samsudin menilai hal itu justru memunculkan tanda tanya di kalangan masyarakat Kabupaten Bekasi.

“Mengapa DLH Kabupaten Bekasi hanya mengirimkan surat teguran kepada pihak Lippo Cikarang dan tidak mengambil tindakan tegas?” kata Samsudin. Sabtu (16/11).

Padahal, lanjut Samsudin, Tempat Pembuangan Sampah tersebut jelas-jelas tidak memiliki izin dan berdampak merusak lingkungan.

Dirinya merasa geram dengan kinerja DLH Kabupaten Bekasi yang dinilai lambat dalam menindak kegiatan pembuangan sampah di Lippo Cikarang.

DLH Kabupaten Bekasi Tebang Pilih

Menurut Samsudin, Kepala DLH Kabupaten Bekasi Doni Sirait menunjukkan adanya perlakuan yang tidak adil (tebang pilih) dalam menjalankan tupoksinya, terutama terkait penindakan terhadap usaha yang melanggar peraturan perundang-undangan.

“Hal ini berbeda dengan penindakan yang dilakukan oleh DLH terhadap beberapa usaha pengelolaan limbah padat yang melanggar aturan, yang langsung ditindak dengan penyegelan. Penyegelan terhadap beberapa perusahaan industri di dalam maupun di luar kawasan pun dilakukan meskipun ada dugaan bahwa tindakan tersebut mungkin dilakukan untuk kepentingan tertentu”.

“Pj Bupati Bekasi seharusnya segera bertindak terhadap Kepala DLH Kabupaten Bekasi yang kinerjanya bobrok, tidak efektif dalam melaksanakan tugasnya. Copot saja jabatannya, karena publik Kabupaten Bekasi sudah memantau dan menyadari adanya kejanggalan-kejanggalan dalam kinerja Kepala DLH selama ini,” tegasnya.

Samsudin juga mendesak Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi untuk segera bertindak dengan memanggil Kepala Dinas Lingkungan Hidup.

“Kejari harus cepat bergerak memanggil Kepala DLH, karena ada kemungkinan pihak DLH Kabupaten Bekasi selama ini melakukan penyimpangan dalam menjalankan kewenangannya dan diduga menerima gratifikasi dari oknum pengusaha,” pungkasnya.

Berdasarkan Peraturan Bupati Bekasi Nomor 85 Tahun 2021, bahwa Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bekasi memiliki tugas pokok dan fungsi (tupoksi) dalam hal pengawasan pengelolaan sampah serta kewenangan untuk menindak kegiatan usaha yang melanggar ketentuan perlindungan lingkungan hidup.

 

(Red)

*Update Berita Lainnya di Google News.

Artikel ini telah dibaca 63 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

25 Hektare Ladang Ganja di Aceh Dimusnahkan, Pemilik Masih Buron

25 Juni 2025 - 20:29 WIB

Ladang Ganja Aceh

Diduga Aktivitas Galian C Ilegal Cemari Lingkungan Warga Desa Ciledug Setu

25 Juni 2025 - 09:16 WIB

Galian C Ciledug

Ketua Panitia Apep, SPMB SMAN 1 Setu Bekasi Mengacu Permendikdasmen: Tidak Ada Pungli

24 Juni 2025 - 22:37 WIB

SMAN 1 Setu

Ruislag Jalan Makam Mede Diprotes Warga Desa Mekarwangi

24 Juni 2025 - 20:49 WIB

Ruislag Jalan Makam Mede

Pemerintah Evakuasi Bertahap 96 WNI dan 1 WNA dari Iran

24 Juni 2025 - 09:53 WIB

Evakuasi WNI di Iran

Awas! Modus Baru Pencurian Uang Lewat QRIS, Saldo Rekening Bisa Terkuras Habis

23 Juni 2025 - 16:35 WIB

Pencurian Lewat QRIS
Trending di NEWS