KONTEKSBERITA.com – Presiden Prabowo Subianto secara resmi menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 2024 mengenai Penghapusan Piutang Macet kepada Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).
Kebijakan ini mencakup penghapusan piutang macet yang dimiliki oleh UMKM di tiga sektor, yaitu pertanian, perkebunan, dan peternakan, perikanan dan kelautan, serta UMKM lainnya, seperti industri mode/busana, kuliner, industri kreatif, dan lain-lain.
Presiden Prabowo menjelaskan bahwa kebijakan ini berangkat dari berbagai masukan, khususnya dari kelompok tani dan nelayan di seluruh Indonesia.
Menurut beliau, para pelaku UMKM selama ini menghadapi tantangan besar dalam mempertahankan kelangsungan usaha mereka.
“Setelah mendengarkan saran dan aspirasi dari berbagai pihak, terutama kelompok tani dan nelayan di seluruh Indonesia, pada hari ini, Selasa, 5 November 2024, saya akan menandatangani Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 47 Tahun 2024 tentang Penghapusan Piutang Macet kepada Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah,” ujar Presiden Prabowo di Istana Merdeka, Jakarta, pada Selasa (5/11/2024).
Presiden Prabowo juga menegaskan bahwa para produsen di sektor pertanian, UMKM, dan nelayan adalah pilar penting dalam ketahanan pangan bangsa.
Oleh karena itu, kebijakan ini diharapkan dapat memberikan dukungan bagi sektor-sektor yang memiliki peran krusial dalam ketahanan pangan dan perekonomian nasional.
“Dengan adanya kebijakan ini, pemerintah berharap dapat membantu para produsen di bidang pertanian, UMKM, dan nelayan yang berperan sangat penting dalam penyediaan pangan. Kami ingin mereka dapat melanjutkan usaha mereka dan semakin berdaya guna untuk bangsa dan negara,” ungkap Presiden.
Teknis Penghapusan Piutang
Adapun terkait dengan rincian teknis dan persyaratan penghapusan piutang tersebut, Presiden menginformasikan bahwa hal itu akan dikoordinasikan lebih lanjut oleh kementerian dan lembaga terkait.
Presiden juga menegaskan komitmen pemerintah untuk memastikan kebijakan ini dilaksanakan dengan efektif dan tepat sasaran.
Lebih lanjut, Presiden Prabowo berharap kebijakan ini dapat memberikan ketenangan dan keyakinan bagi para pelaku UMKM, khususnya petani dan nelayan.
Hal tersebut penting agar mereka dapat bekerja dengan semangat dan kepercayaan, mengetahui bahwa negara mendukung dan menghargai peran mereka.
“Kami berdoa agar seluruh petani, nelayan, dan UMKM di Indonesia dapat bekerja dengan tenang, semangat, dan keyakinan bahwa bangsa ini menghormati dan menghargai peran mereka sebagai produsen pangan yang sangat penting bagi kehidupan negara,” kata Presiden.
Penandatanganan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2024 ini menjadi langkah nyata pemerintah dalam mendukung keberlanjutan UMKM dan membuka peluang bagi sektor-sektor tersebut untuk semakin berkembang dan mandiri.
(Red)
*Update Berita Lainnya di Google News.