KONTEKSBERITA.com – Pj Bupati Bekasi, Dedy Supriyadi, menghadiri Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bekasi untuk membahas dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda). Raperda pertama terkait dengan transformasi Perseroan Terbatas Bina Bangun Wibawa Mukti (BBWM) menjadi Perseroan Terbatas (Perseroda), yang bertujuan untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dalam konteks pembangunan Kabupaten Bekasi.
“Dengan transformasi badan hukum BBWM menjadi Perseroda, kami bertujuan untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Bekasi dalam pembangunan,” ujar Pj. Bupati Bekasi.
“Raperda tentang PT. Bina Bangun Wibawa Mukti telah disesuaikan dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2024 tentang Pemerintah Daerah,” tambahnya.
Raperda kedua, yang membahas Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Perubahan Tahun 2024, juga menjadi perhatian dalam rapat tersebut.
Dedy mengemukakan bahwa revisi APBD 2024 diperlukan karena terjadi perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi awal pada APBD murni tahun 2024, baik dari sisi pendapatan maupun belanja daerah.
“Penyesuaian diperlukan terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD), pendapatan transfer, serta alokasi anggaran untuk berbagai kegiatan di beberapa perangkat daerah,” jelasnya.
Lebih lanjut, Raperda APBD perubahan tahun 2024 akan difokuskan pada sektor infrastruktur, kesehatan, pendidikan, dan upaya mitigasi terhadap bencana kekeringan di Kabupaten Bekasi.
(Red)
*Update Berita Lainnya di Google News.