KONTEKSBERITA.com – Korps Lalu Lintas Polri telah mengadakan Pelatihan Sistem Catatan Perilaku Berlalu Lintas atau Traffic Attitude Record (TAR). Kegiatan ini dibuka oleh Dirgakkum Korlantas Polri, Brigjen Pol. Raden Slamet Santoso, dan diikuti oleh 88 peserta dari berbagai Polda Daerah.
Dalam acara tersebut, Brigjen Pol. Raden Slamet Santoso menjelaskan bahwa aplikasi TAR memungkinkan petugas untuk mencatat pelanggaran dan perilaku berlalu lintas masyarakat saat mengemudi. Hal ini merupakan langkah Korlantas Polri dalam meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya tertib berlalu lintas.
“Hari ini kita melaksanakan pelatihan operator TAR sebagai bagian dari upaya Korlantas dalam menangani Kamseltibcarlantas dengan mendata perilaku para pengemudi di jalan,” ujar Brigjen Pol. Raden Slamet pada Rabu (21/8).
Aplikasi TAR ini mencatat perilaku pengemudi kendaraan dalam melakukan pelanggaran atau terlibat kecelakaan lalu lintas, yang nantinya akan mempengaruhi kualifikasi kompetensi pengemudi, terutama terkait dengan Surat Izin Mengemudi (SIM).
“Poin SIM akan berkurang jika pemilik SIM terdeteksi melakukan pelanggaran lalu lintas. Jika pelanggaran berulang, SIM dapat dicabut sementara atau dicabut secara permanen, yang memerlukan ujian ulang setelah 6 bulan atau 1 tahun,” tambah Dirgakkum Korlantas Polri.
Dirgakkum juga berharap para peserta pelatihan dapat meningkatkan kompetensinya sehingga Polisi Lalu Lintas dapat lebih efektif dalam menciptakan keamanan dan ketertiban di masyarakat.
Setelah penyampaian materi, para peserta dilatih langsung dalam penggunaan aplikasi TAR untuk memastikan pemahaman mereka terhadap fitur-fitur yang akan digunakan saat bertugas di lapangan.
(Red)
*Update Berita Lainnya di Google News.