Satgassus Pencegahan Korupsi Polri Ingatkan Distributor Pupuk Subsidi Tidak Lakukan Penyelewengan       

Menu

Mode Gelap

NEWS · 21 Agu 2024 15:59 WIB ·

Satgassus Pencegahan Korupsi Polri Ingatkan Distributor Pupuk Subsidi Tidak Lakukan Penyelewengan


Satgas Pencegahan Korupsi Polri melakukan kegiatan pembinaan kepada Distributor Pupuk Subsidi. (Dok: Istimewa) Perbesar

Satgas Pencegahan Korupsi Polri melakukan kegiatan pembinaan kepada Distributor Pupuk Subsidi. (Dok: Istimewa)

KONTEKSBERITA.com – Hotman Tambunan dan Yudi Purnomo Harahap dari Satgas Pencegahan Korupsi Polri melakukan kegiatan pembinaan kepada Distributor Pupuk Subsidi di seluruh Indonesia di Surabaya, bersama dengan Kementerian Perdagangan RI.

Kegiatan tersebut diundang oleh PT Pupuk Indonesia Holding Company (PIHC), yang merupakan pelaksana program pupuk bersubsidi yang ditunjuk oleh Kementerian BUMN dan Kementerian Perdagangan.

Pada kesempatan tersebut, Hotman, sebagai pembicara utama, menekankan bahwa keberhasilan program pupuk bersubsidi tergantung pada ketersediaan stok di distributor dan kios.

Hal ini sebenarnya telah diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengadaan dan Penyaluran Pupuk Bersubsidi untuk Pertanian.

Hotman juga menambahkan bahwa PIHC memiliki tanggung jawab untuk menjaga ketersediaan stok secara nasional, namun hal tersebut akan sia-sia jika distributor dan kios tidak memenuhi kewajibannya.

Selain itu, Satgas Mabes Polri memberikan apresiasi terhadap PIHC yang telah menyediakan aplikasi untuk memantau stok di kios dan distributor.

Mereka berharap agar dinas perdagangan dan dinas pertanian memanfaatkannya untuk mencegah ketidaktersediaan stok pupuk bersubsidi di pasaran.

Dalam konteks yang sama, kepada media, Yudi Purnomo menyatakan bahwa Polri bertekad untuk mengawasi seluruh proses distribusi pupuk subsidi, mulai dari produksi hingga sampai ke tangan petani, untuk mencegah penyelewengan dan memastikan pupuk disalurkan kepada yang berhak.

Yudi juga menegaskan bahwa PT Pupuk Indonesia perlu terus melakukan pembinaan kepada distributor dan pengecer pupuk subsidi untuk mematuhi peraturan yang ditetapkan oleh kementerian pertanian dan kementerian perdagangan.

 

(Red)

*Update Berita Lainnya di Google News.

Artikel ini telah dibaca 23 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

80 Advokat Baru di Jawa Tengah Resmi Diambil Sumpah di Pengadilan Tinggi Semarang

11 September 2025 - 17:26 WIB

Sumpah Advokat Jawa Tengah

Polri Tetapkan Dua Tersangka dalam Kasus Penganiayaan dan Penelantaran Anak AMK

11 September 2025 - 12:26 WIB

Penelantaran Anak

Peran Serta Jaga Kondusivitas Wilayah, Bupati Apresiasi Aliansi Ormas Bekasi

10 September 2025 - 21:11 WIB

Aliansi Ormas Bekasi

Bupati Bekasi Dampingi Gubernur Jabar Lepas 113 Peserta Pemagangan ke Jepang dan Jerman

9 September 2025 - 22:42 WIB

Pemagangan ke Jepang

Pemkab Bekasi Mendapat Apresiasi Dirjen Polpum Kemendagri atas Keberhasilan Jaga Kondusivitas Wilayah

9 September 2025 - 22:20 WIB

Dirjen Polpum

Bupati Bekasi Lantik 981 PPPK Tahap II, Komitmen Tuntaskan Penataan Tenaga Honorer

9 September 2025 - 21:55 WIB

Pelantikan PPPK Kabupaten Bekasi
Trending di NEWS