Polri Tetapkan Dua Tersangka dalam Kasus Penganiayaan dan Penelantaran Anak AMK       

Menu

Mode Gelap

NEWS · 11 Sep 2025 12:26 WIB ·

Polri Tetapkan Dua Tersangka dalam Kasus Penganiayaan dan Penelantaran Anak AMK


Polri Tetapkan Dua Tersangka dalam Kasus Penganiayaan dan Penelantaran Anak AMK. (Dok: Istimewa) Perbesar

Polri Tetapkan Dua Tersangka dalam Kasus Penganiayaan dan Penelantaran Anak AMK. (Dok: Istimewa)

KONTEKSBERITA.com – Penyidik Bareskrim Polri telah menetapkan dua tersangka dalam kasus penganiayaan dan penelantaran anak berinisial AMK. Kedua pelaku diketahui merupakan orang tua kandung korban, yaitu EF alias YA (40), yang dikenal sebagai Ayah Juna, serta ibu kandungnya, SNK (42).

“Kami sangat prihatin atas penderitaan yang dialami korban. Ini merupakan bentuk kekerasan yang keji dan tidak berperikemanusiaan. Polri akan menindak tegas para pelaku tanpa toleransi,” ujar Direktur Tindak Pidana Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Nurul Azizah, dalam keterangannya, Kamis (11/9/2025).

BACA JUGA:  Polsek Setu Dipimpin Kanit Reskrim Beri Pengarahan Pelajar Tentang Bullying dan Narkotika di SMPN 6 Setu

Kedua tersangka dijerat dengan pasal berlapis, termasuk Undang-Undang Perlindungan Anak dan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penganiayaan berat. Ancaman hukumannya mencapai delapan tahun penjara serta denda sebesar Rp100 juta.

Brigjen Pol. Nurul juga menegaskan bahwa kasus ini menjadi bukti bahwa kekerasan terhadap anak kerap terjadi di lingkungan terdekat, bahkan di dalam rumah sendiri.

BACA JUGA:  Pasca Longsor Sampah, Pemkab Bogor Alokasikan Rp25 Miliar untuk Penataan TPA Galuga

“Ruang keluarga seharusnya menjadi tempat paling aman bagi seorang anak. Kami mengimbau masyarakat untuk lebih peduli, peka, dan berani melaporkan jika menemukan atau mencurigai adanya tindakan kekerasan terhadap anak. Perlindungan anak adalah tanggung jawab bersama, bukan hanya tugas Polri,” jelasnya.

Sebagai upaya pencegahan, Polri merilis sejumlah langkah yang dapat dilakukan masyarakat, seperti mengenali tanda-tanda kekerasan, menciptakan ruang aman bagi anak, dan aktif melaporkan kasus ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) atau melalui layanan hotline resmi.

BACA JUGA:  Kapolsek Setu Bersama Jajaran Personil Gabungan Giat OKJ

Polri juga menegaskan komitmennya untuk terus meningkatkan perlindungan terhadap anak serta memperkuat kerja sama dengan masyarakat, lembaga sosial, dan pemerintah daerah.

 

(Red)

Artikel ini telah dibaca 7 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

Wahab Abdullah Menang Pilkades Kertarahayu Setu, Raih 2.172 Suara

21 September 2026 - 17:46 WIB

Pilkades Berjalan Damai, Pemerintah Kecamatan Setu Apresiasi Sinergi Masyarakat, TNI, dan Polri

21 September 2026 - 14:52 WIB

Pemerintah Kecamatan Setu

Sat Narkoba Polres Metro Bekasi Tindak Dugaan Penyalahgunaan Tembakau Sintetis di Tegal Danas

21 September 2026 - 13:30 WIB

Sat Narkoba

Pastikan Pilkades Aman, Polsek Setu Dampingi Asistensi PJU Polda Metro Jaya di Burangkeng

20 September 2026 - 22:15 WIB

Pilkades Setu

Wadir Binmas Polda Metro Jaya Beri Arahan Personel Pam TPS Pilkades Setu

19 September 2026 - 15:23 WIB

Cegah Gangguan Kamtibmas, Polsek Cikarang Barat Gelar Patroli Gabungan

19 September 2026 - 15:09 WIB

Trending di NEWS