Polri Tetapkan Dua Tersangka dalam Kasus Penganiayaan dan Penelantaran Anak AMK       

Menu

Mode Gelap

NEWS · 11 Sep 2025 12:26 WIB ·

Polri Tetapkan Dua Tersangka dalam Kasus Penganiayaan dan Penelantaran Anak AMK


Polri Tetapkan Dua Tersangka dalam Kasus Penganiayaan dan Penelantaran Anak AMK. (Dok: Istimewa) Perbesar

Polri Tetapkan Dua Tersangka dalam Kasus Penganiayaan dan Penelantaran Anak AMK. (Dok: Istimewa)

KONTEKSBERITA.com – Penyidik Bareskrim Polri telah menetapkan dua tersangka dalam kasus penganiayaan dan penelantaran anak berinisial AMK. Kedua pelaku diketahui merupakan orang tua kandung korban, yaitu EF alias YA (40), yang dikenal sebagai Ayah Juna, serta ibu kandungnya, SNK (42).

“Kami sangat prihatin atas penderitaan yang dialami korban. Ini merupakan bentuk kekerasan yang keji dan tidak berperikemanusiaan. Polri akan menindak tegas para pelaku tanpa toleransi,” ujar Direktur Tindak Pidana Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Nurul Azizah, dalam keterangannya, Kamis (11/9/2025).

BACA JUGA:  Tri Adhianto Dorong Penyempurnaan Fasilitas Alun-Alun Kota Bekasi

Kedua tersangka dijerat dengan pasal berlapis, termasuk Undang-Undang Perlindungan Anak dan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penganiayaan berat. Ancaman hukumannya mencapai delapan tahun penjara serta denda sebesar Rp100 juta.

Brigjen Pol. Nurul juga menegaskan bahwa kasus ini menjadi bukti bahwa kekerasan terhadap anak kerap terjadi di lingkungan terdekat, bahkan di dalam rumah sendiri.

BACA JUGA:  Anthony : Hut Bhayangkara Ke 80,Hukum Harus Hadir untuk Rakyat

“Ruang keluarga seharusnya menjadi tempat paling aman bagi seorang anak. Kami mengimbau masyarakat untuk lebih peduli, peka, dan berani melaporkan jika menemukan atau mencurigai adanya tindakan kekerasan terhadap anak. Perlindungan anak adalah tanggung jawab bersama, bukan hanya tugas Polri,” jelasnya.

Sebagai upaya pencegahan, Polri merilis sejumlah langkah yang dapat dilakukan masyarakat, seperti mengenali tanda-tanda kekerasan, menciptakan ruang aman bagi anak, dan aktif melaporkan kasus ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) atau melalui layanan hotline resmi.

BACA JUGA:  TCI Chapter Bekasi Raya Berbagi Kebaikan, "Salam Bersaudara Tanpa Batas, Aksi Tanpa Batas"

Polri juga menegaskan komitmennya untuk terus meningkatkan perlindungan terhadap anak serta memperkuat kerja sama dengan masyarakat, lembaga sosial, dan pemerintah daerah.

 

(Red)

Artikel ini telah dibaca 7 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

Polda Malut Ungkap Jaringan Senpi Ilegal, Tiga Tersangka Diamankan

6 Agustus 2026 - 12:09 WIB

Senpi Ilegal

Kapolda Sumsel Serahkan Penghargaan WBK, Dorong Pelayanan Publik yang Bersih dan Humanis

5 Agustus 2026 - 12:20 WIB

Kapolda Sumsel

Jasa Raharja Serahkan Santunan kepada Ahli Waris Korban Kebakaran KM Mutiara Sentosa II

5 Agustus 2026 - 10:39 WIB

LBH ICMI Orda Kabupaten Bekasi Terbentuk, Siap Berikan Pelayanan Hukum

4 Agustus 2026 - 18:56 WIB

LBH ICMI

Petahana Yosep Resmi Daftar Pilkades Lubangbuaya 2026, Target Tuntaskan Program Tertunda

4 Agustus 2026 - 16:16 WIB

Pemkot Bandung Usut Tuntas Penebangan Pohon di Jalan Riau, Izin Usaha Ikut Diperiksa

4 Agustus 2026 - 09:07 WIB

Penebangan Pohon Bandung
Trending di NEWS