Menu

Mode Gelap
Atlet Judo Polri Sumbang Medali Emas dan Perak di PON XXI Aceh-Sumut Alhamdulillah! 360 Hektar Lahan Pertanian Desa Karangharja Teraliri Air Bandara IKN Siap Uji Coba Pesawat RJ-85 Polri Usut Dugaan Penyelewengan Keuangan PON XXI Aceh-Sumut Pembangunan Jalan Cipasung-Subang-Cilebak Rampung, Jajang Juana: Kado Terindah

NEWS · 10 Jul 2024 11:40 WIB ·

Pj Bupati Bekasi Terbitkan Surat Edaran Larangan Perjudian Bagi ASN dan Pegawai BUMD


 Surat Edaran Larangan Perjudian Bagi ASN dan Pegawai BUMD. (Dok: Istimewa) Perbesar

Surat Edaran Larangan Perjudian Bagi ASN dan Pegawai BUMD. (Dok: Istimewa)

KONTEKSBERITA.com – Penjabat Bupati Bekasi, Dani Ramdan, telah menerbitkan Surat Edaran tentang Larangan Perjudian, Judi Online dan Judi Konvensional bagi seluruh ASN dan pegawai BUMD di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi.

Surat Edaran Nomor: KP. 06.02/SE-67/Irda yang diterbitkan pada tanggal 8 Juli 2024 tersebut ditujukan kepada seluruh kepala perangkat daerah, camat, kepala bagian, Direksi BUMD Kabupaten Bekasi, dan seluruh jajaran ASN se-Kabupaten Bekasi.

“Melarang seluruh ASN dan pegawai BUMD di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Bekasi untuk terlibat dalam kegiatan perjudian online, baik melalui situs web, aplikasi, maupun platform digital lainnya, serta perjudian konvensional,” ujar Dani Ramdan dalam surat edaran tersebut.

Penjabat Bupati Dani Ramdan juga memerintahkan penerapan sistem pengendalian internal di masing-masing perangkat daerah, unit kerja, dan BUMD untuk mencegah terjadinya transaksi judi online maupun perjudian konvensional.

“Melakukan pembinaan dan sosialisasi mengenai ketentuan larangan judi online dan judi konvensional kepada seluruh ASN dan pegawai BUMD di lingkungan masing-masing,” tambahnya.

Dani Ramdan juga meminta kepala perangkat daerah, camat, dan direksi BUMD untuk melaporkan ASN dan pegawai BUMD yang terlibat dalam transaksi judi online maupun judi konvensional kepada Inspektorat Daerah Kabupaten Bekasi melalui https://inspektorat.bekasikab.go.id, pada kanal Pengaduan Publik – Layanan Pengaduan Online, serta Satuan Pengawasan Intern masing-masing.

“Inspektorat Daerah Kabupaten Bekasi dan Satuan Pengawasan Intern BUMD agar membentuk Tim Internal untuk menangani kasus Judi Online dan Judi Konvensional,” jelasnya melalui surat edaran tersebut.

Pemkab Bekasi akan menerapkan sanksi disiplin kepada ASN dan pegawai BUMD yang terlibat dalam transaksi Judi Online dan Judi Konvensional sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Jika terbukti bahwa ASN atau pegawai BUMD terlibat dalam transaksi Judi Online dan/atau Judi Konvensional, Inspektorat Daerah Kabupaten Bekasi dan Satuan Pengawasan Intern BUMD harus melimpahkan penanganan kasus kepada Aparat Penegak Hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” demikian tertulis dalam surat edaran tersebut.

 

(Red)

*Update Berita Lainnya di Google News.

Artikel ini telah dibaca 1 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

Atlet Judo Polri Sumbang Medali Emas dan Perak di PON XXI Aceh-Sumut

16 September 2024 - 17:05 WIB

Atlet Judo Polri

Alhamdulillah! 360 Hektar Lahan Pertanian Desa Karangharja Teraliri Air

14 September 2024 - 12:24 WIB

Desa Karangharja

Bandara IKN Siap Uji Coba Pesawat RJ-85

13 September 2024 - 10:08 WIB

Bandara IKN

Polri Usut Dugaan Penyelewengan Keuangan PON XXI Aceh-Sumut

12 September 2024 - 13:21 WIB

Keuangan PON Aceh-Sumut

Pembangunan Jalan Cipasung-Subang-Cilebak Rampung, Jajang Juana: Kado Terindah

11 September 2024 - 10:40 WIB

Jajang Juana DPRD Kuningan

Ketua PWI Bekasi Raya, Ade Muksin; KPU Kota & Kabupaten Bekasi Harus Transparan

10 September 2024 - 17:07 WIB

Ketua PWI Bekasi Raya
Trending di NEWS