Berdasar Undang-Undang, Hanya TACB yang Berwenang Merekomendasikan Objek Cagar Budaya Kepada Kepala Daerah       

Menu

Mode Gelap

NEWS · 17 Jun 2024 15:35 WIB ·

Berdasar Undang-Undang, Hanya TACB yang Berwenang Merekomendasikan Objek Cagar Budaya Kepada Kepala Daerah


Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) Kabupaten Bekasi, Endra Kusnawan. (Dok: Istimewa) Perbesar

Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) Kabupaten Bekasi, Endra Kusnawan. (Dok: Istimewa)

KONTEKSBERITA.com – Sebagaimana di atur dalam Undang-Undang No. 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya, menyatakan bahwa Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) bertugas merekomendasikan kepada kepala daerah (Bupati/Walikota) untuk menetapkan suatu objek sebagai Cagar Budaya.

Hal ini dijelaskan Endra Kusnawan yang merupakan Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) Kabupaten Bekasi saat ditemui awak media di Gedung Juang 45 Bekasi.

“Jadi, hanya TACB yang memiliki kewenangan untuk merekomendasikan itu sebagai bangunan cagar budaya, benda cagar budaya, struktur cagar budaya, situs cagar budaya, dan kawasan cagar budaya, kepada kepala daerah Bupati atau Walikota,” jelas Endra. Selasa (11/6).

“Contohnya seperti Lurah, Camat, atau bahkan Dewan tidak memiliki kewenangan untuk merekomendasikan sesuatu sebagai Cagar Budaya karena ini sudah diatur oleh Undang-Undang,” tambahnya.

Kemudian, kata Endra, ada beberapa tahapan yang harus dilalui sebelum TACB merekomendasikan suatu objek sebagai Cagar Budaya kepada kepala daerah.

“Untuk bisa direkomendasikan oleh TACB ke kepala daerah itu ada penelitian dan risetnya. Jadi, tidak bisa asal atau sembarangan,” ujarnya.

Syaratnya, lanjut Endra, usianya minimal 50 tahun, bersifat kebendaan atau fisik, lalu memiliki arti penting bagi masyarakat, memiliki keunikan, langka atau bahkan hampir punah.

Kewenangan Wilayah dalam Penetapan Cagar Budaya

Selain itu, Endra menerangkan bahwa Undang-Undang Cagar Budaya tersebut juga mengatur mengenai kewenangan wilayah dalam penetapan objek sebagai Cagar Budaya.

Yang mana penetapan itu dilakukan secara bertahap mulai dari tingkat pemerintah daerah Kabupaten/Kota, Provinsi, hingga Pusat.

“Jadi penetapan Cagar Budaya dilakukan di tingkat daerah mulai Kabupaten/Kota dulu baru nanti dilihat kelayakannya apakah bisa masuk tingkat Provinsi dan kemudian nanti Pusat,” terangnya.

Endra juga menegaskan bahwa penetapan objek sebagai Cagar Budaya tidak bisa dilakukan langsung ke tingkat Provinsi atau Pusat.

Hal ini sebagaimana diatur dalam Undang-Undang No. 11 Tahun 210 Tentang Cagar Budaya.

 

(Red)

*Update Berita Lainnya di Google News.

Artikel ini telah dibaca 66 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

Polri Bongkar Jaringan Judi Online Internasional, Tiga Operator Ditangkap di Jakarta

25 Agustus 2025 - 12:08 WIB

Siber Bareskrim

Kades Samen S.Sos dan Kapolsek Cikarang Barat Hadiri Kampoeng Festive 2025 di Telajung Meriahkan HUT RI ke-80

24 Agustus 2025 - 20:39 WIB

Kades Samen

Paguyuban Pemuda 01 Desa Lubangbuaya Setu Gelar Jalan Sehat dan Lomba Mancing Semarakkan HUT RI ke-80

24 Agustus 2025 - 13:12 WIB

Paguyuban Pemuda Lubangbuaya

Rayakan Kemerdekaan, Pemdes Tamanrahayu Gelar Pesta Rakyat dengan Wayang Golek

24 Agustus 2025 - 10:51 WIB

Pesta Rakyat Desa Tamanrahayu

Pastikan Aman, Kapolsek Setu Beri Imbauan Kamtibmas Menjelang Pelaksanaan Nusantara Open 2025 di Stadion Garuda Yaksa

23 Agustus 2025 - 17:53 WIB

Nusantara Open 2025

Gelar Ngopi Kamtibmas di Saung Angklung, Polsek Cikarang Barat dan Warga Bahas Solusi Keamanan Lingkungan

23 Agustus 2025 - 14:35 WIB

Saung Angklung
Trending di NEWS