Pertamina Tegas Bakal Sanksi Agen yang Jual LPG 3 Kg di Atas HET       

Menu

Mode Gelap

NEWS · 2 Jun 2024 12:39 WIB ·

Pertamina Tegas Bakal Sanksi Agen yang Jual LPG 3 Kg di Atas HET


Ilustrasi: Gas Subsidi LPG 3 Kg. (Dok: Istimewa) Perbesar

Ilustrasi: Gas Subsidi LPG 3 Kg. (Dok: Istimewa)

KONTEKSBERITA.com – PT Pertamina (Persero) akan memberikan sanksi kepada pangkalan atau agen yang terbukti menjual LPG 3 Kg di atas harga eceran tertinggi (HET).

Terutama bagi yang menggunakan kebijakan wajib menunjukkan KTP untuk menaikkan harga.

Corporate Secretary Pertamina Patra Niaga, Irto Ginting, menyatakan bahwa tindakan tegas ini diambil karena kebijakan HET dibuat untuk melindungi konsumen.

Pada dasarnya, agen tidak diperbolehkan menjual LPG 3 Kg di atas HET.

“Kami akan cek terlebih dahulu. Prinsipnya, agen tidak boleh menjual di atas HET. Jika terbukti menjual LPG 3 Kg di atas HET, kami akan memberikan sanksi,” ujar Irto dikutip detikcom, Sabtu (1/6/2024).

Irto menjelaskan bahwa agen harus menjual LPG 3 Kg sesuai dengan HET yang ditetapkan oleh Pemerintah Daerah.

Misalnya, di Jakarta, HET untuk satu tabung gas LPG 3 Kg adalah Rp 16.000. Ketentuan ini diatur dalam Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 4 Tahun 2015 tentang HET LPG 3 Kg.

Irto menambahkan bahwa Pertamina akan memberikan sanksi kepada agen yang terbukti menjual LPG 3 Kg di atas HET.

Setelah melakukan pengecekan kronologis, Pertamina dapat memberikan teguran hingga pemutusan hubungan usaha (PHU) bagi pangkalan yang melanggar.

“Kami akan cek kronologisnya, mulai dari teguran hingga PHU,” tambahnya.

 

(Red)

*Update Berita Lainnya di Google News.

Artikel ini telah dibaca 24 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

Modus Pinjam Sepeda Motor, Pria di Kota Baru Ditangkap Atas Dugaan Penggelapan

1 Juli 2025 - 17:21 WIB

Penggelapan Sepeda Motor Kota Baru

Divisi Humas Polri Terima Tanda Kehormatan Nugraha Sakanti dari Presiden

1 Juli 2025 - 14:38 WIB

Divisi Humas Polri

Polisi Tangkap Pencuri Toko Pakaian Bekas di Cirebon, Uang dan Ponsel Disita

1 Juli 2025 - 00:53 WIB

Polsek Cirebon

OKK PWI Bekasi Raya Angkatan 26: DPRD, Diskominfostandi, dan PWI Satukan Visi Cetak Wartawan Profesional

30 Juni 2025 - 22:08 WIB

OKK PWI Bekasi Raya

Pemerintah Longgarkan Impor untuk 10 Komoditas Prioritas Ini

30 Juni 2025 - 16:38 WIB

Impor Komoditas

Ditlantas Polda Lampung Tindak 693 Kendaraan ODOL Selama Juni 2025

29 Juni 2025 - 21:01 WIB

Kendaraan ODOL
Trending di NEWS