KONTEKSBERITA.com – Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 tentang Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) mendapat perhatian publik karena adanya potongan gaji pekerja setiap bulan.
Pemerintah menegaskan bahwa Tapera bukan merupakan iuran, melainkan tabungan.
“Saya ingin menekankan, Tapera ini bukan potongan gaji atau iuran. Tapera ini adalah tabungan,” kata Kepala Staf Presiden, Moeldoko, dalam konferensi pers di kantornya pada Jumat (31/5/2024).
Moeldoko menjelaskan bahwa Undang-Undang (UU) Nomor 4 Tahun 2016 tentang Tapera mewajibkan tabungan sebesar 3 persen dari penghasilan pekerja.
Namun, menurutnya, potongan ini tetap bisa diambil oleh pekerja saat memasuki masa pensiun.
“Di dalam UU memang diwajibkan, tapi bagaimana dengan mereka yang sudah memiliki rumah? Apakah harus membangun rumah? Setelah berdiskusi, nanti pada saat pensiun, dana tersebut bisa ditarik dalam bentuk uang tunai dan pemupukan yang terjadi,” jelas Moeldoko.
Ia juga menyampaikan bahwa dalam pelaksanaan aturan Tapera ini akan dibangun sebuah sistem pengawasan untuk memastikan dana pekerja dikelola dengan baik, akuntabel, dan transparan. Untuk itu, dibentuklah sebuah Komite Tapera.
“Kita melibatkan OJK, ada komite di situ, dan OJK juga memiliki fungsi pengawasan. Pengawasan ini dilakukan oleh Komite Tapera yang ketuanya adalah Menteri PUPR, dengan anggota Menteri Keuangan, Menteri Ketenagakerjaan, komisioner OJK, dan profesional,” ujar Moeldoko.
“Dengan dibentuknya komite ini, saya yakin pengelolaannya akan lebih transparan dan akuntabel. Tidak bisa sembarangan, karena semua investasi akan dikontrol dengan baik, minimal oleh komite dan secara umum oleh OJK,” pungkasnya.
(Red)
*Update Berita Lainnya di Google News.