Pengasuh Pondok Pesantren di Bekasi Diduga Lakukan Pelecehan Seksual Kepada Santriwati       

Menu

Mode Gelap

NEWS · 27 Apr 2024 12:38 WIB ·

Pengasuh Pondok Pesantren di Bekasi Diduga Lakukan Pelecehan Seksual Kepada Santriwati


Dugaan pelecehan seksual yang dilakukan oleh oknum Pemilik Pondok Pesantren berinisial OB kepada Santri yang berinisial N (Korban) yang dilakukan di dalam Pondok Pesantren di wilayah Cibarusah, Kabupaten Bekasi. (Dok: Istimewa) Perbesar

Dugaan pelecehan seksual yang dilakukan oleh oknum Pemilik Pondok Pesantren berinisial OB kepada Santri yang berinisial N (Korban) yang dilakukan di dalam Pondok Pesantren di wilayah Cibarusah, Kabupaten Bekasi. (Dok: Istimewa)

KONTEKSBERITA.com – Telah terjadi dugaan pelecehan seksual yang dilakukan oleh oknum Pemilik Pondok Pesantren berinisial OB kepada Santri yang berinisial N (Korban) yang dilakukan di dalam Pondok Pesantren di wilayah Cibarusah, Kabupaten Bekasi.

Bahwa Korban berinisial N telah mengadukan kejadian tersebut kepada Ibu-nya, karena sudah Empat Bulan yang lalu N mengaku diperlakukan tidak senonoh oleh Guru Ngaji yang berinisial OB sebagai Guru Ngaji (Ustadz) yang juga Pimpinan Pondok Pesantren yang berada di Wilayah Cibarusah tersebut.

“Saat Pondok Pesantren (Ponpes) sedang keadaan sepi, Ustadz OB mengetuk pintu kamar, dan saya buka ada Ustadz OB, lalu Ustadz OB masuk kamar dan langsung meluk, nyi*m pipi dan me*aba pay*dara saya,” jelas korban N, Kamis (26/04/2024).

Dengan kejadian tersebut, akhirnya orang tua Korban berinisial N melaporkan oknum Guru Ngaji (Ustadz) dan juga Pemilik Pondok Pesantren di Cibarusah tersebut ke Polres Metro Bekasi pada 12 Maret 2024 lalu.

“Saya sebagai orang tua korban meminta agar Kepolisian dapat menangkap dan memberikan Hukuman terhadap Ustadz berinisial OB sebagai Guru Ngaji yang tidak bermoral segera di Hukum, karena telah melakukan pelecehan seksual terhadap Anak saya”.

“Jika pihak Kepolisan tidak mampu menangkap Ustadz OB yang bermuka mesum dan kebal hukum, maka akan banyak lagi yang terjadi pelecehan seksual kepada anak remaja, kalau Polisi tidak mampu melakukan penangkapan dan pemeriksaan serta membiarkan kejadian tersebut maka benar Ustadz OB orang yang Kebal Hukum,” tukasnya.

 

Penulis : Sukayat
Editor: Uje

*Update Berita Lainnya di Google News.

Artikel ini telah dibaca 13 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

Polri Bongkar Jaringan Judi Online Internasional, Tiga Operator Ditangkap di Jakarta

25 Agustus 2025 - 12:08 WIB

Siber Bareskrim

Kades Samen S.Sos dan Kapolsek Cikarang Barat Hadiri Kampoeng Festive 2025 di Telajung Meriahkan HUT RI ke-80

24 Agustus 2025 - 20:39 WIB

Kades Samen

Paguyuban Pemuda 01 Desa Lubangbuaya Setu Gelar Jalan Sehat dan Lomba Mancing Semarakkan HUT RI ke-80

24 Agustus 2025 - 13:12 WIB

Paguyuban Pemuda Lubangbuaya

Rayakan Kemerdekaan, Pemdes Tamanrahayu Gelar Pesta Rakyat dengan Wayang Golek

24 Agustus 2025 - 10:51 WIB

Pesta Rakyat Desa Tamanrahayu

Pastikan Aman, Kapolsek Setu Beri Imbauan Kamtibmas Menjelang Pelaksanaan Nusantara Open 2025 di Stadion Garuda Yaksa

23 Agustus 2025 - 17:53 WIB

Nusantara Open 2025

Gelar Ngopi Kamtibmas di Saung Angklung, Polsek Cikarang Barat dan Warga Bahas Solusi Keamanan Lingkungan

23 Agustus 2025 - 14:35 WIB

Saung Angklung
Trending di NEWS