KONTEKSBERITA.com – Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri telah berhasil menggagalkan upaya penyelundupan narkoba jenis sabu yang berasal dari Malaysia di perairan Laut Idi Rayeuk, Aceh Timur.
Dalam operasi ini, berhasil diamankan lima orang tersangka dan disita 19 kilogram sabu.
“Kami berhasil melakukan penangkapan terhadap jaringan internasional penyelundupan narkoba di perairan Aceh Timur,” kata Brigjen Mukti Juharsa, Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, dalam keterangannya pada Selasa (16/4/2024).
Mukti, yang sebelumnya menjabat sebagai Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, menambahkan bahwa kelima tersangka memiliki peran masing-masing.
Dua di antaranya sebagai kurir, dua sebagai penerima, dan satu sebagai pengendali.
“Tersangka mengakui bahwa narkoba tersebut akan diedarkan di beberapa daerah setelah dibawa keluar dari Aceh Timur,” tambah Mukti.
Dalam transaksi ini, pengirim sabu dibayar sejumlah Rp10 juta per kilogram. Total barang bukti yang disita adalah 19 kilogram sabu.
“Mereka mengambil barang haram tersebut dari perairan Malaysia dan membawanya ke Aceh Timur menggunakan kapal nelayan jenis oskadon,” tutup Mukti.
Editor: Uje
*Update Berita Lainnya di Google News.