KONTEKSBERITA.com – Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor M/2/HK.04/III/2024 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan (THR) 2024 Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan. SE yang diteken oleh Ida pada tanggal 15 Maret tersebut ditujukan kepada para gubernur di seluruh Indonesia.
Dalam keterangan persnya, pada Senin (18/03/2024), Ida menekankan bahwa pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) keagamaan adalah kewajiban yang harus dilaksanakan oleh pengusaha kepada pekerja/buruh. THR keagamaan harus dibayarkan secara penuh dan tidak melebihi 7 hari sebelum hari raya keagamaan.
“Saya ingin menegaskan kembali bahwa THR harus dibayarkan secara penuh dan tidak dapat dicicil. Saya berharap perusahaan memperhatikan dan mematuhi ketentuan ini,” ujar Ida.
Masa Kerja
Menaker menjelaskan bahwa THR keagamaan diberikan kepada pekerja/buruh yang telah bekerja selama minimal 1 bulan secara terus menerus, termasuk yang bekerja berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak tertentu (PKWTT), perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT), dan pekerja/buruh harian lepas yang memenuhi persyaratan sesuai peraturan perundang-undangan.
“Bagi pekerja/buruh yang telah bekerja selama 12 bulan atau lebih secara terus menerus, THR diberikan sebesar 1 bulan upah. Sedangkan bagi pekerja/buruh yang bekerja selama kurang dari 12 bulan secara terus menerus, THR diberikan secara proporsional sesuai dengan perhitungan masa kerja,” kata Ida.
Pekerja Harian Lepas
Terkait pekerja/buruh yang bekerja berdasarkan perjanjian kerja harian lepas, Ida menyatakan bahwa bagi yang telah bekerja selama 12 bulan atau lebih, upah 1 bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah dalam 12 bulan terakhir sebelum hari raya keagamaan. Sedangkan bagi yang bekerja kurang dari 12 bulan, upah 1 bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah tiap bulan selama masa kerja tersebut.
“Bagi pekerja/buruh yang menerima upah dengan sistem satuan hasil, perhitungan upah 1 bulan didasarkan pada rata-rata upah 12 bulan terakhir sebelum hari raya keagamaan,” tambahnya.
Lebih lanjut, Ida menjelaskan bahwa jika dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, perjanjian kerja bersama, atau kebiasaan di perusahaan telah mengatur besaran THR lebih baik dari ketentuan peraturan perundang-undangan, maka THR yang dibayarkan sesuai dengan ketentuan yang telah diatur.
“Perusahaan diharapkan membayar THR keagamaan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan dan lebih awal dari batas waktu yang telah ditentukan,” ujarnya.
Menaker juga meminta gubernur untuk mengawasi pelaksanaan pemberian THR keagamaan di wilayah masing-masing dan membentuk Pos Komando Satuan Tugas (Posko Satgas) Ketenagakerjaan Pelayanan Konsultasi dan Penegakan Hukum THR Keagamaan Tahun 2024 yang terintegrasi melalui website resmi Kemnaker.
Ida menambahkan bahwa Kemnaker telah membuka Posko THR untuk melayani konsultasi perhitungan THR secara fisik atau online melalui website resmi, call center 1500-630, atau WhatsApp 08119521151.
“Dengan dikeluarkannya SE ini, Posko THR Kementerian Ketenagakerjaan telah dibuka kembali,” tandasnya.
Editor: Uje
*Update Berita Lainnya di Google News.