KONTEKSBERITA.com – Majelis Ulama Indonesia (MUI) baru-baru ini mengonfirmasi bahwa kurma dari Israel telah dianggap haram.
Ketua MUI Bidang Hubungan Luar Negeri dan Kerja Internasional Sudarmoto meminta umat muslim di Indonesia untuk tidak membelinya.
“Kalau ada kurma Israel, jangan dibeli,” katanya di kantor MUI dikutip detikNews, Minggu (10/3).
Hal ini sebagaimana Fatwa MUI Nomor 83 Tahun 2023 tentang Hukum Dukungan Terhadap Palestina.
Untuk menghindari kekeliruan, ada beberapa cara untuk mengenali kurma Israel:
1. Periksa kemasannya dan pastikan untuk memeriksa negara asalnya. Beberapa kurma diproduksi di Israel.
2. Periksa barcode-nya. Hindari produk dengan barcode yang dimulai dengan 729, karena itu adalah nomor seri untuk Israel.
3. Perhatikan merek-merek ekspor Israel seperti King Solomon, King Medjool, Medjool Plus, Jordan River, dan Bahri.
4. Kurma Medjool sering dikaitkan dengan Israel, tetapi tidak semua jenis ini diproduksi di sana. Pastikan untuk memeriksa informasi di kemasan.
5. Hindari kurma tanpa keterangan perusahaan produsen dan negara produksi yang jelas.
6. Biasanya, harga kurmanya dijual lebih murah karena subsidi dari pemerintahnya.
Meskipun kurma menjadi makanan yang dicari selama Ramadan, umat Islam disarankan untuk membatasi konsumsinya karena tingginya kandungan gula.
Editor: Uje
*Update Berita Lainnya di Google News.