KONTEKSBERITA.com – Terkait dengan pemberitaan yang beredar di media massa soal dugaan penyerobotan tanah pengairan oleh Perum Grand Tamansari Residence 1, pihak pengembang mengirimkan tim untuk meminta media menutup pemberitaan.
Hal itu terjadi dalam sebuah pertemuan antara pihak perwakilan pengembang perumahan dengan pihak media di Rest Area Tamansari, kecamatan Setu pada Minggu (3/3/2024).
Pernyataan tersebut disampaikan oleh salah seorang dari perwakilan pengembang, Gompal, yang didampingi dua orang mengaku Koordinator Keamanan 1 Perum Grand Tamansari Residence.
“Sudah ditutup saja pemberitaannya, Abang (wartawan-red) maunya seperti apa?,” ucap Gompal kepada salah seorang wartawan.
Padahal, wartawan menjalankan tugas jurnalistiknya sebagai fungsi kontrol atau pengawasan yang berpedoman pada UU Pers dan Kode Etik Jurnalistik.
Lalu, ada apa dengan pengembang Perum Grand Tamansari Residence sehingga meminta media untuk menutup pemberitaan dugaan penyerobotan tanah pengairan?
Hal ini masih menjadi tanda tanya dengan sikap atau pernyataan dari pihak yang mengaku mewakili pihak pengembang.
Diharapkan agar hal ini menjadi perhatian, khususnya bagi instansi terkait soal dugaan penyerobotan tanah pengairan oleh Perum Grand Tamansari Residence 1.
Pemerintah dan aparat yang berwenang agar segera mengambil langkah cepat, tepat dan tegas sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
BACA JUGA: Dugaan Penyerobotan Lahan Pengairan, Camat Setu Akan Panggil Pihak Perum Grand Tamansari Residence 1
Dugaan Penyerobotan Tanah Pengairan
Diberitakan sebelumnya, Sejumlah warga Kampung Burangkeng RT 01 RW 06 Desa Ciledug, Kecamatan Setu, Kabupaten Bekasi pertanyakan terkait tanah pengairan yang diduga diserobot oleh pengembang perumahan Grand Tamansari 1.
Adapun perumahan tersebut berlokasi di Kampung Burangkeng RT 01 RW 06 Desa Ciledug, Kecamatan Setu, Kabupaten Bekasi.
Menurut Acep Sumardi, selaku warga setempat menjelaskan bahwa tanah itu adalah tanah pengairan berdasarkan di lihat dari peta sertifikat tanah milik keluarganya dan tetangganya.
Sementara itu, ketika hal ini dikonfirmasi kepada pihak perumahan Grand Tamansari 1 melalui perwakilannya, Joko, selaku pimpinan proyek ( PIMPRO ) mengatakan bahwa tidak mengetahui terkait tanah pengairan yang di maksud.
“Kami tidak mengetahui bahwa ada tanah pengairan yang di maksud warga,” kata Joko.
“Bila warga punya data silahkan bawa ke kantor, nanti kita tembuskan ke kantor pusat,” tambahnya.
Penulis: Uje
*Update Berita Lainnya di Google News.