KONTEKSBERITA.com – Sejumlah warga Kampung Burangkeng RT 01 RW 06 Desa Ciledug, Kecamatan Setu, Kabupaten Bekasi pertanyakan terkait tanah pengairan yang diduga diserobot oleh pengembang perumahan Grand Tamansari 1.
Adapun perumahan tersebut berlokasi di Kampung Burangkeng RT 01 RW 06 Desa Ciledug, Kecamatan Setu, Kabupaten Bekasi.
Menurut Acep Sumardi, selaku warga setempat menjelaskan bahwa tanah itu adalah tanah pengairan berdasarkan di lihat dari peta sertifikat tanah milik keluarganya dan tetangganya.
“Iya ini memang benar dulu tanah pengairan. Malah sempat dari pihak BPN juga mengatakan itu tanah pengairan,” jelas Acep kepada konteksberita.com, Selasa (27/2/2024).
BACA JUGA: Maraknya Kasus Penggunaan Tanah Pengairan Tanpa Izin, Lalu Apa Itu Tanah Pengairan?
Sementara itu, ketika hal ini dikonfirmasi kepada pihak perumahan Grand Tamansari 1 melalui perwakilannya, Joko, selaku pimpinan proyek ( PIMPRO ) mengatakan bahwa tidak mengetahui terkait tanah pengairan yang di maksud.
“Kami tidak mengetahui bahwa ada tanah pengairan yang di maksud warga”, kata Joko.
“Bila warga punya data silahkan bawa ke kantor, nanti kita tembuskan ke kantor pusat,” tambahnya.
Sampai berita ini diterbitkan, belum ada tanggapan mendalam dari pihak pengembang perumahan terkait adanya dugaan penyerobotan tanah milik pengairan.
Penulis: Gibran
Editor: Uje
*Update Berita Lainnya di Google News.