KONTEKSBERITA.com – Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memberikan peringatan mengenai pemadanan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atau NIK jadi NPWP.
DJP Kemenkeu menjelaskan bahwa mulai 1 Juli 2024, NIK akan sepenuhnya dijadikan NPWP bagi penduduk dan NPWP 16 digit bagi Wajib Pajak bukan penduduk, badan, dan instansi pemerintah.
“Meskipun menurut UU Nomor 7 Tahun 2021, pemadanan tersebut seharusnya sudah dilakukan hingga 31 Desember 2023. Namun, pemerintah melihat perlu waktu untuk habituasi, penyesuaian, dan pembiasaan, terutama karena sistem yang sedang dibangun akan diimplementasikan pertengahan tahun ini,” ungkap Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Dwi Astuti.
Perubahan tersebut merupakan langkah penting yang harus dipersiapkan sebelum Pembaruan Sistem Inti Administrasi Perpajakan (PSIAP) beroperasi. NIK akan menjadi identifikasi umum dalam sistem tersebut.
Selain itu, menurut Dwi, hal itu bertujuan untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi administrasi perpajakan, serta mendukung kebijakan Satu Data Indonesia.
Pemadanan NIK dan NPWP juga bertujuan untuk membentuk basis data pajak yang besar.
Dengan menggunakan NIK sebagai NPWP, diharapkan tercipta proses pembentukan data perpajakan yang otomatis dan berkelanjutan.
Editor: Uje
*Update Berita Lainnya di Google News.