OJK Beri Peringatan Bagi Peminjam Uang yang Sengaja Tak Bayar       

Menu

Mode Gelap

NEWS · 2 Feb 2024 06:28 WIB ·

OJK Beri Peringatan Bagi Peminjam Uang yang Sengaja Tak Bayar


Ilustrasi Peminjam Uang. (Dok: Istimewa) Perbesar

Ilustrasi Peminjam Uang. (Dok: Istimewa)

KONTEKSBERITA.com – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan bahwa mereka tidak akan memberikan perlindungan kepada konsumen yang dengan sengaja tidak memenuhi kewajiban pembayaran kreditnya.

Pernyataan ini disampaikan sebagai respons terhadap perdebatan seputar Peraturan OJK Nomor 22 tahun 2023.

Aturan tersebut sempat dikritik karena dianggap terlalu membatasi upaya penagihan yang dilakukan oleh lembaga keuangan.

“OJK tidak akan melindungi konsumen yang berperilaku tidak baik,” ungkap Deputi Komisioner Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan dan Pelindungan Konsumen, Sarjito, saat Konferensi Pers di Jakarta pada Kamis (1/2/2024).

OJK mencatat bahwa dalam beberapa kasus, ada kreditur dari Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK), seperti perbankan, perusahaan pembiayaan (multifinance), dan Peer to Peer (P2P) lending, yang dengan sengaja menggunakan berbagai cara untuk menghindari kewajiban pembayaran kreditnya.

BACA JUGA:  DPW LSM GNRI Banten Gelar Raker, Fokus Penguatan Program Kerja

Selain melindungi konsumen, OJK juga bertugas untuk melindungi PUJK. Perlindungan terhadap PUJK ini diatur dalam Peraturan OJK Nomor 22 tahun 2023, dimana pasal 92 ayat 3 POJK menekankan bahwa konsumen harus menyelesaikan kewajibannya dan PUJK memiliki hak untuk mendapat perlindungan hukum.

Apabila terjadi wanprestasi, pemberi kredit dapat mengeksekusi agunan sesuai dengan Pasal 23 ayat 2 Undang-Undang Jaminan Fidusia. Sarjito juga memberikan contoh kasus terkait hal ini.

“Banyak konsumen yang tidak beritikad baik. Jadi unit yang menjadi debitur akan disita, dan dalam hal tersebut, eksekusi dilakukan sesuai dengan UU Fidusia,” jelasnya.

BACA JUGA:  Kurangi Volume Sampah di TPA Burangkeng, DLH Kabupaten Bekasi Lakukan Ini

Lebih lanjut, Direktur Pengembangan dan Pengaturan Edukasi Pelindungan Konsumen (EPK) OJK, Rela Ginting, menyatakan bahwa debt collector dapat menarik agunan dari pihak selain konsumen, karena seringkali konsumen terlibat sebagai penadah benda agunan.

“Diatur bahwa jaminan fidusia tetap dapat diambil oleh kreditur, walau objeknya berada dalam penguasaan pihak lain. Hal ini mengacu pada Pasal 64 Peraturan OJK Nomor 22 tahun 2023,” ujarnya.

Selain itu, ia menjelaskan bahwa wanprestasi tidak selalu harus diselesaikan melalui jalur peradilan, tetapi bisa melalui kesepakatan tertulis antara pihak-pihak terkait, putusan pengadilan, dan/atau mekanisme lain sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

BACA JUGA:  Pelajar SMP di Lembata Jadi Korban Penyiraman Air Keras, Polisi Ringkus Pelaku

Terkait ancaman pidana, Pasal 23 ayat 3 mengatur bahwa kreditur dilarang menggadaikan objek fidusia kepada pihak lain tanpa adanya perjanjian tertulis terlebih dahulu dari pemberi fidusia.

“Jika terjadi pengalihan, dapat dikenakan hukuman penjara maksimal dua tahun dan denda paling banyak lima juta rupiah,” tambah Rela.

Dengan langkah ini, OJK yakin bahwa Peraturan OJK tersebut dapat meningkatkan kualitas pembiayaan dan kredit, sehingga PUJK lebih berhati-hati dalam menyalurkan pembiayaan kredit sesuai dengan kemampuan konsumen.

 

Editor: Uje
Sumber: CNBC

*Update Berita Terbaru di Google News.

Artikel ini telah dibaca 4 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

Lurah Desa Burangkeng Marah, Jalan Cinyosog Licin dan Bahaya karena Proyek Tol

3 Maret 2026 - 23:09 WIB

Lurah Burangkeng

Operasi Ketupat 2026 Dimulai 13 Maret, Sinergi Nasional Diperkuat

3 Maret 2026 - 13:44 WIB

Polri Bongkar Tambang Ilegal dan Penyelundupan Pasir Timah ke Malaysia

3 Maret 2026 - 12:58 WIB

Penyelundupan Pasir Timah

Klarifikasi Diabaikan, Fadliana Fadlan Pilih Diam Soal Sengketa Lahan Florence

2 Maret 2026 - 18:52 WIB

Fadliana Fadlan

Pelajar Bekasi Bersinar di Thailand dan Hong Kong

2 Maret 2026 - 14:22 WIB

Pelajar Bekasi

Polsek Setu Intensifkan Patroli KRYD di Titik Rawan Perbatasan

1 Maret 2026 - 17:39 WIB

Patroli KRYD Polsek Setu
Trending di NEWS