KONTEKSBERITA.com – Tidak mampu membayar utang sebenarnya tidak langsung mengakibatkan pada pidana.
Hukum pidana biasanya terjadi terkait dengan perbuatan melarikan diri atau penipuan terhadap kreditor.
Namun, perlu dipahami bahwa tidak mampu membayar utang bisa mengakibatkan konsekuensi hukum perdata.
Menurut Undang-Undang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (UU Kepailitan), jika seseorang atau perusahaan tidak mampu membayar utangnya, pihak kreditur dapat mengajukan permohonan kepailitan ke pengadilan.
Proses kepailitan ini bertujuan untuk mengatur cara penyelesaian utang agar adil bagi kedua belah pihak.
Namun, sebelum pengadilan menyatakan kepailitan, terdapat upaya mediasi dan restrukturisasi utang yang dilakukan.
Penting untuk dicatat bahwa dalam hukum perdata, tidak mampu membayar utang biasanya lebih terfokus pada upaya penyelesaian yang adil, bukan hukuman pidana.
Namun, ketentuan hukum dapat bervariasi tergantung pada kasus dan regulasi yang berlaku.
Perlu diingat, jika ada masalah hukum terkait utang, bijaksanalah untuk berkonsultasi dengan ahli hukum yang kompeten guna mendapatkan nasihat yang tepat sesuai dengan situasi spesifik Anda.
Editor: Uje