KONTEKSBERITA.com – Propam Polda Sulawesi Selatan telah mengumpulkan cukup bukti yang menunjukkan bahwa Briptu S, seorang oknum polisi, merupakan pelaku pelecehan seksual terhadap seorang tahanan wanita bernama FM (31) di sel Direktorat Tahanan dan Barang Bukti (Dit Tahti) Polda Sulsel.
Setelah memeriksa 10 orang saksi, Briptu S terbukti melakukan pelecehan seksual terhadap tahanan wanita tersebut.
Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol Komang Suartana, menyatakan bahwa Kabid Propam telah menginformasikan perkembangan kasus pelecehan seksual ini.
Meskipun sudah ada cukup bukti, Propam masih terus melakukan pendalaman dan menunggu hasil pemeriksaan dari sekitar 10 saksi lainnya, termasuk tahanan dan penjaga yang ada pada saat kejadian.
Komang menjelaskan bahwa hasil pemeriksaan sementara dari Propam Polda Sulsel mengungkapkan bahwa Briptu S telah melakukan pelecehan seksual terhadap korban saat korban tertidur.
Tindakan tersebut melibatkan memegang, mencolek, dan mengajak korban untuk melakukan perbuatan mesum.
Saksi yang telah diperiksa termasuk mereka yang menyaksikan dan mendengar kejadian tersebut, serta anggota polisi yang ikut berjaga pada saat itu.
Briptu S saat ini telah ditempatkan dalam ruangan khusus dan menghadapi ancaman sanksi kode etik maupun sanksi pidana jika terbukti bersalah.
Tindakan yang dilakukan oleh Briptu S dinilai oleh Komang sebagai tindakan yang merusak nama baik institusi Polri.
Komang menegaskan bahwa hasil pemeriksaan akan menentukan tindakan selanjutnya.
Jika terbukti melakukan tindak pidana, Briptu S akan dihadapkan pada proses hukum yang berlaku. Hal ini dianggap penting karena dampaknya terhadap citra Polri sangat besar.
Editor: Uje
Sumber: CNN Indonesia