KPU RI Menetapkan 823.220 Jumlah TPS untuk Pemilu 2024       

Menu

Mode Gelap

POLITICAL · 2 Jul 2023 21:52 WIB ·

KPU RI Menetapkan 823.220 Jumlah TPS untuk Pemilu 2024


KPU RI Menetapkan 823.220 Jumlah TPS untuk Pemilu 2024 Perbesar

KONTEKSBERITA.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menetapkan jumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS) pada Pemilu 2024 mendatang yakni sebanyak 823.220 TPS.

Keputusan ini diambil dalam Rapat Pleno Terbuka yang mengumumkan rekapitulasi daftar pemilih tetap (DPT) Pemilu 2024, yang diselenggarakan di Kantor KPU RI, Jakarta, pada hari Minggu (2/7).

“Jumlah TPS yang telah ditetapkan oleh KPU untuk memfasilitasi pemilih baik di dalam maupun luar negeri adalah sebanyak 823.220,” ungkap Komisioner KPU RI, Betty Epsilon Idroos, saat membacakan hasil keputusan DPT Pemilu 2024.

Betty menjelaskan bahwa jumlah TPS tersebut tersebar di 514 kabupaten/kota dan 128 negara perwakilan.

Lebih lanjut, ia merinci bahwa terdapat 820.161 TPS yang akan digunakan untuk pemilihan di dalam negeri.

“Jumlah TPS di dalam negeri adalah sebanyak 820.161,” jelas Betty.

Sementara itu, untuk pemilihan di luar negeri, terdapat 3.059 TPSLN yang tersebar di 128 negara perwakilan.

Selain itu, KPU juga menetapkan jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) untuk Pemilu 2024 sebanyak 204.807.222 pemilih.

Betty menjelaskan bahwa DPT ini didasarkan pada total rekapitulasi nasional pemilih di dalam dan luar negeri, yang tersebar di 514 kabupaten/kota dan 128 negara perwakilan.

Lebih lanjut, Betty merinci bahwa terdapat 203.056.748 pemilih yang berada di dalam negeri. Jumlah ini terdiri dari 101.467.243 pemilih laki-laki dan 101.589.505 pemilih perempuan.

Sementara itu, terdapat 1.750.474 pemilih yang berada di luar negeri dan tersebar di 128 negara perwakilan.

Pemilu 2024 akan diselenggarakan secara serentak pada tanggal 14 Februari 2024 mendatang. Saat di TPS, masyarakat diberikan lima surat suara sekaligus untuk pemilihan.

Kelima surat suara tersebut mencakup surat suara calon presiden-wakil presiden, calon anggota DPR, calon anggota DPRD provinsi, calon anggota DPRD kabupaten/kota, serta calon anggota DPD.

KPU telah menetapkan partai politik yang menjadi peserta pemilu, sementara penetapan pasangan calon presiden dan wakil presiden baru akan dilakukan pada tanggal 25 November 2023.

 

Penulis/Editor: Uje

Artikel ini telah dibaca 1 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

Relawan Bolonemase Kabupaten Bekasi Turut Andil Sukseskan Pilkada Serentak 2024

13 Desember 2024 - 22:18 WIB

Relawan Bolonemase Kabupaten Bekasi

Raih Suara Terbanyak, Paslon Ade-Asep Menang di Pilbup Bekasi

6 Desember 2024 - 11:01 WIB

Ade Kuswara Kunang

PPK Setu Gelar Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Hasil Perolehan Suara Pilkada 2024

29 November 2024 - 19:26 WIB

Rapat Pleno Kecamatan Setu

Unggul di Hasil Hitung Cepat, Paslon Bupati Bekasi Ade-Asep Minta Kawal Kotak Suara

27 November 2024 - 23:07 WIB

Paslon Ade Asep

Milenial dan Gen Z Ngulik BN Holik-Faizal, Jadi Terobosan Baru Demokrasi di Kabupaten Bekasi

20 November 2024 - 21:20 WIB

Ngulik BN Holik Faizal

Survei TBRC: Willem Wandik-Aloysius Giyai Pemenang Pilkada Papua Tengah

11 November 2024 - 11:51 WIB

Survei TBRC
Trending di NEWS