Istri Petani Diperkosa Pria Residivis Pencabulan di Muratara       

Menu

Mode Gelap

NEWS · 24 Jun 2023 20:58 WIB ·

Istri Petani Diperkosa Pria Residivis Pencabulan di Muratara


Ilustrasi Pencabulan. (Dok: Istimewa) Perbesar

Ilustrasi Pencabulan. (Dok: Istimewa)

KONTEKSBERITA.com Polisi telah menangkap seorang residivis kasus pencabulan dan pencurian bernama Andesta (25) di Musi Rawas Utara (Muratara), Sumatera Selatan, atas kasus pemerkosaan.

Pria yang masih bujangan atau belum menikah ini ditangkap karena melakukan pemerkosaan terhadap seorang petani yang sudah bersuami di kebun karet, setelah mengintainya selama sebulan.

“Iya benar, pelaku pemerkosaan yang kami tangkap merupakan residivis dalam kasus pencabulan dan pencurian,” kata Wakapolres Muratara, Kompol I Putu Suryawan, dikutuk detikcom pada Jumat (23/6/2023).

Pelaku memerkosa korban yang merupakan istri orang. Kejadian pemerkosaan terjadi saat korban sedang berada di pondok kebun karet Ulu Tiku, Desa Muara Tiku, Karang Jaya, pada hari Selasa (20/6/2023).

“Pada saat kejadian, korban sedang sendirian menunggu suaminya yang berada di kebun lain. Tiba-tiba pelaku datang dan langsung melakukan hubungan seksual terhadap korban sambil mengancam akan membunuhnya,” ujarnya.

Korban yang tidak menerima perlakuan tersebut kemudian menceritakan kejadian ini kepada suaminya dan segera melaporkannya kepada polisi.

Pelaku Pencabulan

Residivis kasus pencabulan dan pencurian bernama Andesta (25) di Musi Rawas Utara (Muratara), Sumatera Selatan. (Dok: Istimewa)

Berdasarkan laporan tersebut, polisi segera melakukan penyelidikan dan memburu pelaku yang diduga kabur ke arah Rompok dengan melewati sungai selama sekitar 2 jam.

“Mendapatkan informasi mengenai keberadaan pelaku, anggota kami segera bergerak ke tempat tersebut untuk melakukan penangkapan, melewati sungai selama dua jam. Pelaku berhasil ditangkap dan langsung dibawa ke kantor polisi untuk pemeriksaan lebih lanjut,” kata Kasat Reskrim Muratara, AKP Sofian Hadi, dalam kesempatan terpisah.

Setelah menjalani pemeriksaan yang intensif sejak hari Kamis (22/1), diperoleh informasi bahwa pelaku merupakan residivis dalam kasus pencabulan tahun 2018 dan kasus pencurian tahun 2020.

Pelaku yang merupakan warga Sungai Jernih, Rupit, Muratara tersebut mengakui perbuatannya karena telah lama mengintai korban yang sering ditinggal sendirian oleh suaminya.

“Berdasarkan pengakuannya, pelaku telah mengintai dan mengincar korban selama sekitar satu bulan karena korban sering ditinggal sendirian di tempat kejadian perkara saat suaminya pergi berkebun. Korban sendiri adalah seorang petani dan tidak mengenal pelaku,” jelasnya.

Selain menangkap pelaku, polisi juga menyita sejumlah barang bukti, seperti hasil visum, celana panjang, baju lengan pendek, celana dalam, dan bra milik korban. Saat ini, pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka.

“Kami menjerat tersangka dengan tuduhan tindak pidana pemerkosaan sesuai dengan Pasal 285 KUHP,” jelas Sofian.

 

Penulis/Editor: Uje

Artikel ini telah dibaca 3 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

Berapa Lama Merebus Telur untuk Hasil Sesuai Selera?

21 Desember 2024 - 23:59 WIB

berapa lama merebus telur

Kado Akhir Tahun 2024, Pimpinan BLUD UPTD PALD Kota Bekasi Dapat Penghargaan Ajang Indonesia Most Trusted Awards

21 Desember 2024 - 19:56 WIB

INDONESIA MOST TRUSTED AWARS 2024

18 Oknum Polisi Kasus Pemerasan Penonton DWP Asal Malaysia

21 Desember 2024 - 15:22 WIB

Penonton DWP

Dua Ribu Perwira Baru Polri Dilantik pada Penutupan Pendidikan SIP dan PAG 2024

20 Desember 2024 - 11:34 WIB

Perwira Polri

Polisi Perketat Pengamanan Bandara Internasional di Jabar, Cegah Transit TPPO

19 Desember 2024 - 17:02 WIB

Bandara Internasional

Program Ketahanan Pangan Desa Kertarahayu Setu Fokus di Pembesaran Sapi

18 Desember 2024 - 15:10 WIB

Ketahanan Pangan Kertarahayu
Trending di NEWS