Polsek Cikarang Selatan Tangkap 3 Pelaku Tawuran Pelajar Sebabkan 1 Korban Meninggal       

Menu

Mode Gelap

NEWS · 16 Jun 2023 21:55 WIB ·

Polsek Cikarang Selatan Tangkap 3 Pelaku Tawuran Pelajar Sebabkan 1 Korban Meninggal


Polres Metro Bekasi: Konferensi pers penangkapan pelaku tawuran pelajar yang dilaksanakan di Halaman Mapolsek Cikarang. (Dok: Istimewa) Perbesar

Polres Metro Bekasi: Konferensi pers penangkapan pelaku tawuran pelajar yang dilaksanakan di Halaman Mapolsek Cikarang. (Dok: Istimewa)

KONTEKSBERITA.com Unit Reskrim Polsek Cikarang Selatan Polres Metro Bekasi telah berhasil menahan tiga pelajar terkait insiden tawuran antar pelajar yang menyebabkan satu korban jiwa di Jalan Kodam Cicau, Desa Serang, Kecamatan Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi.

Korban mengalami luka akibat serangan senjata tajam dan meninggal dunia saat sedang dalam perjalanan menuju rumah sakit untuk mendapatkan pertolongan medis.

Kapolres Metro Bekasi, Kombespol Twedy Aditya Bennyahdi, dalam konferensi pers yang dilaksanakan di Halaman Mapolsek Cikarang Selatan, menjelaskan bahwa kejadian tersebut bermula ketika para pelajar dari SMK 1 Cikarang Pusat dan SMK Taruna Bhakti sepakat untuk melakukan tawuran melalui media sosial.

BACA JUGA:  Unjuk Rasa ke Pemkab Bekasi: Buruh Tolak PHK Masal, LSM Trinusa Tolak Perpanjangan Dani Ramdan

“Awalnya mereka berkomunikasi melalui Instagram. Sebelum bertemu di lokasi yang telah ditentukan, kedua kelompok pelajar tersebut bertemu di tempat kejadian dan terjadi bentrokan yang menyebabkan korban tertinggal oleh rekannya dan akhirnya mengalami penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia,” ungkap Kapolres Metro Bekasi, Kombespol Twedy Aditya Bennyahdi, pada Jumat (16/06/23).

Setelah korban dibawa ke klinik terdekat, sayangnya nyawa korban tidak dapat tertolong saat dirujuk ke rumah sakit.

BACA JUGA:  Polisi Ungkap Sosok Raeza Si Perampok Bejat yang Perkosa SPG Cibubur

“Dari hasil pemeriksaan medis, korban mengalami luka sabetan senjata tajam di paha kiri yang menyebabkan pecahnya pembuluh darah dan mengakibatkan korban meninggal dunia,” ucap Kapolres.

Dari sejumlah pelajar yang diamankan, tiga di antaranya ditahan bersama barang bukti berupa senjata tajam, stik golf, dan tongkat baseball. Ketiga pelajar tersebut memiliki peran dalam melakukan pemukulan dan melukai korban dengan senjata tajam.

BACA JUGA:  Acara Diskusi Publik Bekasi Mencari Pemimpin Suskses Digelar

“Ketiga pelajar dengan inisial DE, RA, GE dijerat dengan Pasal 170 Ayat 3 KUHP Pidana dan/atau Pasal 351 Ayat 2 ke 3 KUH Pidana Jo Pasal 55 jo Pasal 56 KUH Pidana. Mereka akan dijatuhi hukuman penjara selama 12 tahun,” jelasnya.

 

Penulis: Gibran
Editor: Uje

Artikel ini telah dibaca 1 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

LSM Garda Bekasi Serukan Pilkada Kabupaten Bekasi 2024 Damai dan Kondusif

22 November 2024 - 00:17 WIB

Pilkada Damai Garda Bekasi

Kabareskrim Polri: Jangan Takut Lapor Kasus Peredaran Narkoba

21 November 2024 - 18:51 WIB

Kabareskrim

Polsek Setu Ikuti Zoom Meeting Lounching Gugus Tugas Polri Dukung Program Ketahanan Pangan

20 November 2024 - 23:48 WIB

Polsek Setu

Milenial dan Gen Z Ngulik BN Holik-Faizal, Jadi Terobosan Baru Demokrasi di Kabupaten Bekasi

20 November 2024 - 21:20 WIB

Ngulik BN Holik Faizal

Kanit Reskrim Polsek Setu Ipda Nano Romansyah Pimpin Giat OKJ

19 November 2024 - 12:47 WIB

Ipda Nano Romansyah

Peletakan Batu Pertama Kantor Satuan Intelijen Brimob Oleh Wadankorbrimob

19 November 2024 - 12:03 WIB

Wadankorbrimob Polri
Trending di NEWS