UMP Jabar 2023 Naik 7,88 Persen, Ridwan Kamil: Selamatkan Buruh dan Dunia Usaha       

Menu

Mode Gelap

NEWS · 2 Des 2022 16:37 WIB ·

UMP Jabar 2023 Naik 7,88 Persen, Ridwan Kamil: Selamatkan Buruh dan Dunia Usaha


UMP Jabar 2023 Naik 7,88 Persen, Ridwan Kamil: Selamatkan Buruh dan Dunia Usaha Perbesar

KONTEKSBERITA.com – Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2023 sebesar Rp1.986.670,17, naik 7,88 persen, dengan pertimbangan melindungi dunia usaha dan buruh.

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Jabar, Rahmat Taufik Garsadi, menyatakan bahwa sebelum menetapkan UMP tersebut, Gubernur Ridwan Kamil mempertimbangkan situasi yang ada.

Rahmat Taufik menjelaskan bahwa Jawa Barat menghadapi beragam tantangan terkait upah, di mana banyak perusahaan padat karya yang mengalami tekanan ekonomi global, sementara beberapa perusahaan mampu bertahan dan bahkan melakukan ekspansi ke luar negeri.

BACA JUGA:  Laba BRI Finance Tembus Rp 101 M, Naik 21,54% di Semester I-2024

Dalam konteks ini, penggunaan aturan PP No 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan menjadi pembatas bagi kenaikan upah di beberapa kabupaten yang telah memiliki upah tinggi, seperti Kabupaten Bekasi, Kabupaten Bogor, Kabupaten Purwakarta, dan Kabupaten Karawang.

Taufik menyoroti bahwa kenaikan upah sebesar 7,88 persen dianggap sebagai jalan tengah. Meskipun serikat pekerja mendorong kenaikan hingga 12 persen berdasarkan perhitungan inflasi 6,12 persen dan pertumbuhan ekonomi lima persen, Gubernur Ridwan Kamil memilih keputusan yang lebih cermat.

BACA JUGA:  Soal Minyak Goreng, Presiden: Ekspor Minyak Goreng Dibuka Kembali 23 Mei 2022

Gubernur Ridwan Kamil menegaskan bahwa keputusan tersebut tidak bersifat politis atau pencitraan semata, melainkan berdasarkan pertimbangan yang matang, termasuk menggunakan Permenaker Nomor 18 Tahun 2022.

Meskipun langkah ini berisiko menghadapi gugatan, tetapi tetap memastikan kenaikan upah bagi buruh. Keputusan tersebut harus dipatuhi perusahaan sebelum ada putusan final dari pengadilan.

Dengan kenaikan upah sebesar 7,88 persen, Gubernur memberikan kesempatan bagi perusahaan yang sedang berjuang untuk bertahan, sambil tetap mempertahankan daya beli buruh.

BACA JUGA:  Bapenda Distribusikan SPPT ke Tujuh Desa di Kecamatan Cibarusah

Ridwan Kamil juga berjanji untuk memberikan dukungan yang lebih adil bagi buruh melalui penyusunan keputusan gubernur terkait struktur skala upah, menunjukkan keberpihakan pada buruh sekaligus menjaga dunia usaha di Jawa Barat.

 

Editor: Uje

 

Artikel ini telah dibaca 0 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

Ribuan Personel Gabungan Ikuti Apel Kesiapan Pengamanan Pilkada 2024 di Monas

25 November 2024 - 14:52 WIB

Pengamanan Pilkada 2024

SMSI Kabupaten Bekasi Sosialisasi Pilkada 2024 di Hari Tenang, Dorong Angka Partisipasi Masyarakat

24 November 2024 - 16:56 WIB

SMSI Sosialisasi Pilkada

Masa Tenang Pilkada 2024, PPK Setu Tertibkan APK

24 November 2024 - 13:24 WIB

PPK Setu Tertibkan APK

Merintis Usaha Rental Mobil, Warga Setu Bekasi ini Malah Jadi Korban Dugaan Penipuan dan Penggelapan Unit Mobil

24 November 2024 - 11:28 WIB

Rental Mobil Setu

Advokat IDH Kuasa Hukum S Terduga Kekerasan Seksual di Kota Bekasi Dilaporkan Polisi

24 November 2024 - 01:05 WIB

Andhika Law Firm

Polisi Gagalkan Aksi Tawuran di Jakbar, 17 Remaja Diamankan

23 November 2024 - 22:35 WIB

Tawuran di Jakbar
Trending di NEWS