UMP Jabar 2023 Naik 7,88 Persen, Ridwan Kamil: Selamatkan Buruh dan Dunia Usaha       

Menu

Mode Gelap

NEWS · 2 Des 2022 16:37 WIB ·

UMP Jabar 2023 Naik 7,88 Persen, Ridwan Kamil: Selamatkan Buruh dan Dunia Usaha


UMP Jabar 2023 Naik 7,88 Persen, Ridwan Kamil: Selamatkan Buruh dan Dunia Usaha Perbesar

KONTEKSBERITA.com – Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2023 sebesar Rp1.986.670,17, naik 7,88 persen, dengan pertimbangan melindungi dunia usaha dan buruh.

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Jabar, Rahmat Taufik Garsadi, menyatakan bahwa sebelum menetapkan UMP tersebut, Gubernur Ridwan Kamil mempertimbangkan situasi yang ada.

Rahmat Taufik menjelaskan bahwa Jawa Barat menghadapi beragam tantangan terkait upah, di mana banyak perusahaan padat karya yang mengalami tekanan ekonomi global, sementara beberapa perusahaan mampu bertahan dan bahkan melakukan ekspansi ke luar negeri.

Dalam konteks ini, penggunaan aturan PP No 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan menjadi pembatas bagi kenaikan upah di beberapa kabupaten yang telah memiliki upah tinggi, seperti Kabupaten Bekasi, Kabupaten Bogor, Kabupaten Purwakarta, dan Kabupaten Karawang.

Taufik menyoroti bahwa kenaikan upah sebesar 7,88 persen dianggap sebagai jalan tengah. Meskipun serikat pekerja mendorong kenaikan hingga 12 persen berdasarkan perhitungan inflasi 6,12 persen dan pertumbuhan ekonomi lima persen, Gubernur Ridwan Kamil memilih keputusan yang lebih cermat.

Gubernur Ridwan Kamil menegaskan bahwa keputusan tersebut tidak bersifat politis atau pencitraan semata, melainkan berdasarkan pertimbangan yang matang, termasuk menggunakan Permenaker Nomor 18 Tahun 2022.

Meskipun langkah ini berisiko menghadapi gugatan, tetapi tetap memastikan kenaikan upah bagi buruh. Keputusan tersebut harus dipatuhi perusahaan sebelum ada putusan final dari pengadilan.

Dengan kenaikan upah sebesar 7,88 persen, Gubernur memberikan kesempatan bagi perusahaan yang sedang berjuang untuk bertahan, sambil tetap mempertahankan daya beli buruh.

Ridwan Kamil juga berjanji untuk memberikan dukungan yang lebih adil bagi buruh melalui penyusunan keputusan gubernur terkait struktur skala upah, menunjukkan keberpihakan pada buruh sekaligus menjaga dunia usaha di Jawa Barat.

 

Editor: Uje

 

Artikel ini telah dibaca 1 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

Polri Bongkar Jaringan Judi Online Internasional, Tiga Operator Ditangkap di Jakarta

25 Agustus 2025 - 12:08 WIB

Siber Bareskrim

Kades Samen S.Sos dan Kapolsek Cikarang Barat Hadiri Kampoeng Festive 2025 di Telajung Meriahkan HUT RI ke-80

24 Agustus 2025 - 20:39 WIB

Kades Samen

Paguyuban Pemuda 01 Desa Lubangbuaya Setu Gelar Jalan Sehat dan Lomba Mancing Semarakkan HUT RI ke-80

24 Agustus 2025 - 13:12 WIB

Paguyuban Pemuda Lubangbuaya

Rayakan Kemerdekaan, Pemdes Tamanrahayu Gelar Pesta Rakyat dengan Wayang Golek

24 Agustus 2025 - 10:51 WIB

Pesta Rakyat Desa Tamanrahayu

Pastikan Aman, Kapolsek Setu Beri Imbauan Kamtibmas Menjelang Pelaksanaan Nusantara Open 2025 di Stadion Garuda Yaksa

23 Agustus 2025 - 17:53 WIB

Nusantara Open 2025

Gelar Ngopi Kamtibmas di Saung Angklung, Polsek Cikarang Barat dan Warga Bahas Solusi Keamanan Lingkungan

23 Agustus 2025 - 14:35 WIB

Saung Angklung
Trending di NEWS