KONTEKSBERITA.com – Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri melalui Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) berhasil memulangkan sembilan pekerja migran Indonesia yang menjadi korban dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dari Kamboja.
Para korban tiba di Indonesia pada Jumat, 26 Desember 2025, setelah melalui rangkaian penyelidikan serta koordinasi lintas negara.
Pemulangan ini merupakan hasil kerja Desk Ketenagakerjaan Dittipidter Bareskrim Polri yang bersinergi dengan Kementerian Luar Negeri RI, KBRI Phnom Penh, otoritas imigrasi Kamboja, dan Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI).
Kesembilan korban diduga direkrut secara ilegal dan dipaksa bekerja sebagai admin judi online atau pelaku penipuan daring, disertai kekerasan fisik dan psikis.
Kepala Bareskrim Polri, Komisaris Jenderal Polisi Syahardiantono, menegaskan bahwa langkah ini merupakan wujud nyata kehadiran negara dalam melindungi warga negara Indonesia, khususnya pekerja migran yang rentan menjadi korban kejahatan lintas negara.
“Polri berkomitmen memberikan perlindungan maksimal kepada seluruh warga negara Indonesia, termasuk pekerja migran. Kasus ini menjadi perhatian serius karena para korban direkrut dengan iming-iming gaji tinggi, namun justru dieksploitasi dan mengalami kekerasan,” ujar Komjen Pol Syahardiantono dalam konferensi pers di Lobi Bareskrim Polri, Jumat (26/12).
Berdasarkan hasil penyelidikan, para korban berasal dari berbagai daerah, antara lain Jawa Barat, Jakarta, Sumatera Utara, Sulawesi Utara, Lampung, dan Riau.
Mereka diketahui ditempatkan di sejumlah wilayah di Kamboja, seperti Poipet, Bavet, Chrey Thrum, dan Sihanoukville. Bahkan, salah satu korban perempuan diketahui tengah hamil enam bulan saat berhasil diselamatkan.
Komjen Pol Syahardiantono menambahkan bahwa keselamatan korban menjadi prioritas utama selama proses penanganan di Kamboja, mulai dari penyediaan tempat tinggal sementara, kebutuhan logistik, hingga pendampingan kesehatan.
“Syukur alhamdulillah seluruh korban dapat dipulangkan dalam kondisi selamat. Selama berada di Kamboja, tim kami memastikan keamanan serta pemenuhan kebutuhan dasar para korban, termasuk layanan medis bagi yang memerlukan perhatian khusus,” jelasnya.
Dalam kasus ini, penyidik telah mengantongi sejumlah nama terduga perekrut, pimpinan lapangan, hingga pemilik perusahaan penipuan daring di Kamboja.
Modus yang digunakan pelaku umumnya berupa tawaran pekerjaan sebagai operator komputer dengan gaji besar, di mana seluruh dokumen perjalanan diurus oleh perekrut guna meyakinkan para korban.
Para pelaku dijerat dengan Pasal 4 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dan/atau Pasal 81 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia.
“Kami akan meningkatkan penanganan perkara ke tahap penyidikan serta memburu seluruh pihak yang terlibat, baik perekrut di dalam negeri maupun jaringan di luar negeri. Penegakan hukum akan dilakukan secara tegas, proporsional, dan berkeadilan,” tegas Kabareskrim.
Polri juga mengimbau masyarakat agar tidak mudah tergiur tawaran pekerjaan ke luar negeri dengan janji gaji tinggi tanpa melalui prosedur resmi.
Sinergi antarinstansi diharapkan mampu mencegah terulangnya kasus serupa serta memberikan perlindungan yang optimal bagi pekerja migran Indonesia di masa mendatang.
(Red)













