KONTEKSBERITA.com – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) berkolaborasi dengan Kementerian Pertanian untuk memastikan Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan (KP2B) tercantum dalam Peraturan Daerah (Perda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) di tingkat provinsi, kabupaten, dan kota.
Saat ini, tercatat sebanyak 269 kabupaten/kota belum memasukkan KP2B dalam Perda RTRW. Selain itu, terdapat 139 kabupaten/kota yang luas KP2B-nya belum mencapai 87 persen dari total Lahan Baku Sawah (LBS). Daerah-daerah dengan kondisi tersebut didorong untuk segera melakukan revisi Perda RTRW.
Sebagai dasar revisi, pemerintah daerah diminta segera mengidentifikasi lahan sawah yang ada paling lambat hingga Februari 2026.
Hal ini disampaikan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid dalam Rapat Koordinasi Tata Ruang dan Pertanahan di Gedung Sate, Bandung, Kamis (18/12/2025), yang juga dipimpin oleh Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi.
Menteri Nusron menambahkan, pemanfaatan sawah aktif yang berada di kawasan hutan perlu segera dibahas bersama Kementerian Kehutanan.
Selama basis data lahan belum tersedia, pemerintah akan memberlakukan moratorium penerbitan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) di atas lahan sawah, baik oleh pemerintah pusat maupun daerah.
Setiap alih fungsi lahan sawah di wilayah perdesaan juga wajib disertai penggantian LBS guna menjaga keseimbangan wilayah.
Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi menyatakan dukungannya terhadap langkah penataan RTRW tersebut. Ia menegaskan bahwa Pemerintah Provinsi Jawa Barat akan segera mengusulkan Perda Penataan Ruang yang selaras antara tingkat provinsi dan kabupaten/kota.
Arah kebijakan penataan ruang ini mencakup perlindungan kawasan hutan, persawahan, rawa-rawa, sumber air, dan daerah aliran sungai.
Dengan terbentuknya Perda RTRW di tingkat kabupaten/kota, nantinya tidak lagi diperlukan peraturan gubernur atau surat edaran terkait alih fungsi lahan. Menurut Dedi Mulyadi, meskipun aturan memungkinkan alih fungsi lahan, dampak bencana yang ditimbulkan harus menjadi pertimbangan utama.
Selain itu, Kementerian ATR/BPN juga mempercepat sertifikasi seluruh aset negara, baik yang dikelola BUMN, kementerian, maupun pemerintah daerah.
Kesepakatan telah dicapai antara Kanwil ATR/BPN Jawa Barat dengan Perhutani dan PTPN untuk mempercepat sertifikasi aset negara guna mencegah sengketa. Pemerintah juga mendorong Kementerian Pekerjaan Umum untuk segera menetapkan sempadan sungai di seluruh Jawa Barat.
Sementara itu, Direktorat Jenderal Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan Kementerian Kehutanan menyebutkan bahwa luas kawasan hutan di Jawa Barat kini tersisa sekitar 760 ribu hektare atau 22,54 persen dari luas daratan, dan terus mengalami penyusutan.
Padahal, keseimbangan lingkungan idealnya tercapai jika minimal 30 persen wilayah berupa kawasan hutan atau daerah resapan air.
Oleh karena itu, Kementerian Kehutanan menegaskan tidak akan lagi menerbitkan izin lokasi dan izin lingkungan tanpa persetujuan dari instansi terkait atau Gubernur Jawa Barat.
(Red)













