Pemerintah Tegaskan Respons Proporsional Terhadap Kritik dari eks Prajurit yang di PTDH       

Menu

Mode Gelap

NEWS · 3 Des 2025 19:26 WIB ·

Pemerintah Tegaskan Respons Proporsional Terhadap Kritik dari eks Prajurit yang di PTDH


Ketua Umum Perjuangan Rakyat Nusantara (Pernusa) Kanjeng Pangeran Norman. (Dok: Istimewa) Perbesar

Ketua Umum Perjuangan Rakyat Nusantara (Pernusa) Kanjeng Pangeran Norman. (Dok: Istimewa)

KONTEKSBERITA.com – Pemerintah Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka menegaskan komitmennya bahwa setiap kritik terhadap kebijakan negara yang disampaikan oleh mantan prajurit TNI yang diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) akan direspons secara proporsional sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Penegasan ini muncul setelah meningkatnya perhatian publik terhadap sejumlah pernyataan terbuka yang disampaikan oleh eks-anggota TNI terkait kebijakan Presiden Prabowo Subianto.

Menurut Ketua Umum Perjuangan Rakyat Nusantara (Pernusa) Kanjeng Pangeran Norman memandang bahwa mantan prajurit berstatus PTDH tidak lagi terikat pada struktur, etika maupun rantai komando militer. Namun demikian pemerintah tetap mengawasi secara cermat apabila kritik yang disampaikan berpotensi melampaui batas kewajaran atau memicu gangguan terhadap ketertiban umum, ungkapnya, Rabu (3/12/2025).

Kanjeng Norman menilai bahwa ruang kebebasan berpendapat tetap dijamin bagi seluruh warga negara, termasuk eks-prajurit PTDH. Namun kebebasan tersebut tidak boleh digunakan untuk menyebarkan informasi yang menyesatkan, menimbulkan provokasi ataupun menyerang marwah institusi negara secara tidak berdasar. Dalam keadaan tertentu, pemerintah dapat mengambil langkah hukum apabila pernyataan yang disampaikan terbukti melanggar aturan perundang-undangan.

Kanjeng Norman menilai bahwa sikap pemerintah ini merupakan upaya menjaga keseimbangan antara perlindungan hak warga negara dan kewajiban menjaga stabilitas nasional. Kritik yang datang dari mantan prajurit PTDH sering dipandang lebih sensitif karena keterkaitannya dengan institusi TNI, meskipun secara formal mereka tidak lagi menjadi bagian dari struktur militer.

Dalam kesempatan itu, Pangeran Norman menyebut bahwa pemerintah perlu memperkuat jalur komunikasi publik untuk mencegah munculnya salah tafsir terkait kebijakan pertahanan dan keamanan.Pemerintah diharapkan tetap tegas dalam menindak pelanggaran, namun sekaligus konsisten menjunjung prinsip bahwa kritik yang konstruktif adalah bagian dari dinamika demokrasi.

Menurut dia dengan pendekatan ini, pemerintah berupaya memastikan bahwa respons terhadap kritik dari eks-prajurit PTDH tetap berada dalam koridor hukum, profesionalitas dan stabilitas hubungan sipil-militer di era pemerintahan Prabowo-Gibran.

 

(Red/Sky)

Artikel ini telah dibaca 0 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

Aman dan Tertib, Pelayanan Keberangkatan Buruh KSPSI Dipimpin Kapolsek Cikarang Barat

3 Desember 2025 - 18:51 WIB

KSPSI Kabupaten Bekasi

Pasca Banjir Bandang, Menteri ESDM Bahlil Tinjau Percepatan Pemulihan Listrik Aceh

3 Desember 2025 - 07:31 WIB

Menteri ESDM

Lokasi Terisolir, Kapolri Salurkan Bantuan Kemanusiaan ke Aceh Tamiang Melalui Airdrop

3 Desember 2025 - 04:41 WIB

Aceh Tamiang

Coffee Morning di PWI Bekasi Raya, Kanim Bekasi Paparkan Layanan Publik Berintegritas

2 Desember 2025 - 19:35 WIB

Coffee Morning PWI Bekasi Raya

Dinas SDABMBK Bekasi Terima Kunjungan Komisi III DPRD Karawang, Sharing Session Soal Infrastruktur

2 Desember 2025 - 19:28 WIB

Kunjungan DPRD Karawang

Dinas SDABMBK Bekasi Luncurkan Aplikasi “Ir. Berdasi” untuk Pemantauan Infrastruktur Air Terintegrasi

2 Desember 2025 - 19:24 WIB

Aplikasi Ir Berdasi
Trending di NEWS