KONTEKSBERITA.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan tersangka HPS, yang pernah menjabat sebagai Direktur Utama PT Perusahaan Gas Negara (PGN) periode 2008–2017, terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam perjanjian jual beli gas antara PT PGN dan PT IAE (swasta) pada Tahun Anggaran 2017–2021.
Penahanan terhadap HPS dilakukan untuk masa 20 hari pertama, terhitung sejak 1 hingga 20 Oktober 2025, di Rumah Tahanan (Rutan) Cabang KPK Gedung Merah Putih, Jakarta.
Dalam perkara ini, sebelumnya KPK telah menahan dua tersangka lainnya pada 11 April 2025, yakni DP selaku Direktur Komersial PT PGN periode 2016–2019, serta ISW yang menjabat sebagai Komisaris PT IAE periode 2006–2023.
Berdasarkan konstruksi perkara, kasus ini bermula dari pengondisian kesepakatan kerja sama antara PT PGN dan PT IAE oleh HPS dan AS, yang mencakup jual beli gas dengan opsi akuisisi melalui metode pembayaran advance payment sebesar USD 15 juta.
Setelah kesepakatan tercapai, AS memberikan uang sebesar SGD 500.000 kepada HPS sebagai commitment fee. Dari jumlah tersebut, HPS memberikan USD 10.000 kepada YG, yang berperan sebagai perantara komunikasi antara HPS dan AS.
Atas perbuatannya, HPS disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
KPK berharap penanganan perkara ini dapat menjadi pemicu penguatan upaya pencegahan korupsi di sektor energi, khususnya dalam aspek tata kelola dan tata niaga gas di Indonesia.
Pasalnya, tindak pidana korupsi di sektor ini berpotensi mengganggu rantai pasok serta ketersediaan gas bumi yang berkaitan langsung dengan kebutuhan dasar masyarakat.
(Red)