KONTEKSBERITA.com – Komandan Pusat Polisi Militer (Danpuspom) TNI, Mayor Jenderal Yusri Nuryanto, menegaskan pentingnya penertiban penggunaan lampu strobo dan sirene di lingkungan TNI.
Ia menyatakan bahwa penggunaan yang tidak sesuai aturan dapat mengganggu ketertiban umum serta menciptakan citra negatif di masyarakat.
Menurut Yusri, Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto telah memberikan contoh yang baik dengan tidak menggunakan strobo maupun sirene dalam kegiatan dinasnya.
“Bapak Panglima sendiri tidak menggunakan itu. Jadi mari kita contoh,” ujarnya.
Danpuspom TNI juga mengungkapkan bahwa pihaknya telah berkoordinasi dengan Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya untuk menegakkan aturan yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 134 dan 135.
“Kami sudah berdiskusi dengan Dirlantas. Penggunaan strobo hanya diperuntukkan bagi ambulans, mobil pemadam kebakaran, mobil jenazah, serta kendaraan pengawalan roda dua dan empat. Di luar itu, penggunaannya dilarang,” jelasnya.
Yusri menambahkan, langkah penertiban ini merupakan bagian dari upaya menegakkan disiplin dan memberikan teladan kepada masyarakat.
“Prajurit TNI harus menjadi contoh dalam menaati aturan, termasuk saat menggunakan kendaraan dinas,” katanya.
Ia juga menegaskan komitmennya untuk menindak tegas anggota yang menyalahgunakan fasilitas strobo dan sirene.
“Kami akan menertibkan anggota yang melanggar. Ini penting untuk menjaga citra positif TNI dan menciptakan suasana yang tertib di jalan raya,” tegas Yusri.
(Red)