KONTEKSBERITA.com – Modus penipuan di sektor keuangan semakin berkembang dan kian marak terjadi. Salah satu modus terbaru yang ditemukan adalah penggunaan kode QR (QRIS) palsu untuk menipu korban dan menguras isi rekening mereka.
Modus ini bekerja ketika korban memindai (scan) kode QR palsu yang telah dimodifikasi oleh pelaku. Kode tersebut meniru identitas pedagang, jenis barang, serta nominal transaksi yang tampak asli, sehingga korban tidak menyadari bahwa mereka sebenarnya sedang melakukan transaksi dengan penipu.
Bank Indonesia (BI) sebelumnya telah mengeluarkan peringatan terkait modus ini. Deputi Gubernur BI, Filianingsih Hendarta, menegaskan bahwa sistem QRIS (Quick Response Code Indonesian Standard) dibangun dengan standar keamanan nasional serta merujuk pada praktik terbaik global.
“Keamanan QRIS merupakan tanggung jawab bersama. Bank Indonesia, ASPI (Asosiasi Sistem Pembayaran Indonesia), serta pelaku industri PJP (Penyelenggara Jasa Pembayaran) secara rutin melakukan sosialisasi dan edukasi kepada para merchant mengenai keamanan dalam bertransaksi menggunakan QRIS,” jelasnya melansir CNBC Indonesia.
Menurut Filianingsih, penyebaran QRIS palsu harus ditangani secara kolektif. Para pedagang, misalnya, bertanggung jawab untuk memastikan bahwa kode QRIS mereka berada di bawah pengawasan langsung.
Selain itu, pedagang juga diimbau untuk memantau setiap proses transaksi menggunakan QRIS, baik melalui pemindaian gambar maupun dengan mesin EDC.
Mereka juga wajib memverifikasi status setiap pembayaran, seperti memastikan telah menerima notifikasi setelah transaksi berhasil dilakukan.
Namun, tanggung jawab dalam mencegah penipuan ini tidak hanya ada di pihak pedagang. Konsumen pun perlu lebih waspada dan berperan aktif dalam menghindari risiko tersebut.
Filianingsih menyarankan agar pembeli selalu memeriksa apakah nama merchant yang tertera pada aplikasi saat memindai QRIS sesuai dengan nama toko atau penyedia jasa yang sebenarnya.
“Pastikan nama yang muncul sesuai. Misalnya, jangan sampai muncul nama yayasan padahal sedang bertransaksi di toko onderdil. Itu jelas tidak sesuai,” tegasnya.
Ia menambahkan bahwa Bank Indonesia bersama ASPI terus melakukan pengawasan terhadap penyelenggara QRIS dan senantiasa mengutamakan perlindungan konsumen.
“Ini adalah tanggung jawab kita bersama,” pungkas Filianingsih.
(Red)