KONTEKSBERITA.com – Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri, Irjen Pol Drs. Agus Suryonugroho, S.H., M.Hum., memantau langsung kondisi arus kendaraan selama libur panjang Hari Raya Iduladha 1446 Hijriah.
Dalam keterangannya, Kakorlantas menyampaikan bahwa lalu lintas terpantau cukup padat, khususnya di Kilometer 58 Jalan Tol Layang Sheikh Mohammed Bin Zayed (MBZ), Cikampek, Jawa Barat.
“Saya turun langsung ke lapangan. Tadi saya memantau mulai dari Kilometer 01 hingga saat ini berada di wilayah Subang. Di wilayah hukum Polres Subang, lalu lintas di jalan tol terpantau cukup padat,” ujarnya.
Ia menambahkan, kepadatan terutama terjadi di ruas Tol Layang MBZ, mulai dari KM 58 hingga KM 66. Namun, setelah KM 70 ke arah Trans Jawa di wilayah Subang, kondisi arus lalu lintas terpantau lebih terkendali.
Oleh karena itu, Kakorlantas mengimbau seluruh personel di lapangan untuk tetap siaga guna memastikan kelancaran perjalanan masyarakat yang melintas di Tol Trans Jawa.
“Kami berharap rekan-rekan tetap semangat bertugas di lapangan. Karena selama libur panjang ini, volume lalu lintas meningkat, sehingga kehadiran kita di jalan sangat diperlukan,” tegasnya.
Lebih lanjut, saat meninjau Rest Area KM 379 di wilayah Batang, Kakorlantas menemukan masih adanya kendaraan dengan dimensi dan muatan berlebih (over dimension and overload/ODOL) yang melintas di Tol Trans Jawa.
Ia menegaskan bahwa pihaknya telah melakukan sosialisasi dengan berbagai pihak untuk memastikan keselamatan kendaraan maupun pengguna jalan.
“Masih ditemukan kendaraan berat yang over dimensi dan overload. Ini menjadi pekerjaan rumah bersama untuk menertibkan, demi terciptanya keselamatan di jalan, baik dari aspek jalan, kendaraan, maupun pengemudi,” jelasnya.
Ia juga menekankan pentingnya mendukung Decade of Action for Road Safety yang menjadi bagian dari resolusi Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB), di mana Indonesia berkomitmen menurunkan angka kecelakaan dan fatalitas di jalan raya.
“Angka kecelakaan masih cukup tinggi. Harapannya, melalui upaya penertiban ini, jumlah kecelakaan dapat ditekan,” tambahnya.
Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa penegakan hukum terhadap pelanggaran ODOL bukan untuk menunjukkan kekuasaan, melainkan demi keselamatan bersama.
“Negara tidak bangga dalam melakukan penegakan hukum. Namun, upaya sosialisasi, edukasi, pemberian peringatan, hingga gerakan normalisasi akan terus dilakukan. Setelah semua tahapan dijalankan dan masih ada pelanggaran, maka baru akan dilakukan tindakan hukum. Over dimensi adalah pelanggaran berat yang bisa diproses pidana, sedangkan overload merupakan pelanggaran administratif dan akan dikenakan tilang,” pungkasnya.
(Red)