Cucu Bunuh Nenek di Ciamis, Pelaku Terancam Hukuman Mati       

Menu

Mode Gelap

NEWS · 4 Jun 2025 10:54 WIB ·

Cucu Bunuh Nenek di Ciamis, Pelaku Terancam Hukuman Mati


Terduga Pelaku Pembunuhan Nenek di Ciamis. (Dok: Istimewa) Perbesar

Terduga Pelaku Pembunuhan Nenek di Ciamis. (Dok: Istimewa)

KONTEKSBERITA.com – Polres Ciamis berhasil menangkap MSA (19), yang diduga sebagai pelaku pembunuhan terhadap seorang nenek di Desa Sukamulya, Kecamatan Cihaurbeuti, Kabupaten Ciamis.

MSA, yang merupakan cucu dari korban, ditangkap setelah sempat melarikan diri ke Limbangan, Garut. Penangkapan ini diumumkan oleh Kapolres Ciamis, AKBP Akmal, SH., S.I.K., M.H., dalam konferensi pers di Mapolres Ciamis pada Selasa (3 Juni 2025).

AKBP Akmal menjelaskan bahwa penangkapan MSA dilakukan oleh tim gabungan yang dipimpin oleh Kasat Reskrim Polres Ciamis, dengan dukungan dari Tim Resmob Polda Jawa Barat, Resmob Polres Garut, serta Unit Reskrim Polsek Kadunggora.

Kasus ini berhasil diungkap kurang dari 24 jam setelah laporan diterima oleh polisi pada Senin (2 Juni 2025). Korban, CC (64), ditemukan dalam keadaan meninggal dunia di dalam jurang sedalam 10 meter pada Selasa pagi.

Motif pembunuhan didasari oleh rasa sakit hati. MSA mengaku beberapa kali meminta uang dan makanan kepada neneknya, namun selalu ditolak. Rasa jengkel tersebut kemudian memicu rencana pembunuhan yang dimulai pada Jumat (30 Mei 2025).

Pada Jumat dini hari, MSA memanggil neneknya dengan alasan meminta bantuan untuk memasang lampu. Ketika neneknya sedang memegang kursi, MSA membekap korban dengan kain lap hingga korban lemas.

Selanjutnya, MSA memukul kepala korban menggunakan batu dan cobek hingga korban meninggal dunia. Setelah itu, MSA membungkus jasad neneknya dengan selimut dan berusaha menggali lubang untuk membuangnya, namun usahanya gagal. Pada Sabtu dini hari, MSA akhirnya membuang jasad neneknya ke dalam jurang.

Atas perbuatannya, MSA dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, yang mengancam dengan hukuman mati atau penjara seumur hidup, serta Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Proses penyelidikan dimulai setelah warga melaporkan hilangnya korban pada Minggu siang. Kecurigaan muncul setelah ditemukan bercak darah di rumah MSA. Dari olah tempat kejadian perkara (TKP) dan pengembangan informasi, penyelidikan mengarah pada MSA sebagai tersangka.

Pencarian besar-besaran yang melibatkan TNI, Polri, BPBD, pemerintah desa, dan warga setempat dilakukan pada Selasa pagi, sebelum akhirnya MSA berhasil ditangkap.

 

(Red)

Artikel ini telah dibaca 10 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

Kemenpora Raih Gelar Juara Umum pada Pornas XVII Korpri 2025

13 Oktober 2025 - 07:59 WIB

Ketum PWI Pusat Akhmad Munir Terima Lencana Kehormatan “Jer Basuki Mawa Beya” dari Gubernur Jatim

12 Oktober 2025 - 19:43 WIB

Lencana Kehormatan Ketum PWI

Atlet Kemenpora Rumini Pertahankan Emas di Lari 5K Pornas Korpri 2025

12 Oktober 2025 - 07:35 WIB

Atlet Kemenpora

Jabar Tegaskan Batas Waktu Sertifikasi Higiene SPPG Hingga 30 Oktober 2025

11 Oktober 2025 - 07:15 WIB

SPPG Jabar

GAPKI dan PWI Sepakat Lanjutkan Program Peningkatan Kompetensi Wartawan

10 Oktober 2025 - 20:16 WIB

GAPKI dan PWI

Wali Kota Bekasi Absen di Dialog Publik PWI: “Publik Butuh Jawaban Langsung Soal CSR”

10 Oktober 2025 - 08:00 WIB

Dialog PWI Bekasi Raya
Trending di NEWS