Bareskrim Polri Ungkap Grup Facebook Penyebar Pornografi Anak, Enam Tersangka Ditangkap       

Menu

Mode Gelap

NEWS · 22 Mei 2025 00:06 WIB ·

Bareskrim Polri Ungkap Grup Facebook Penyebar Pornografi Anak, Enam Tersangka Ditangkap


Polda Metro Jaya, mengungkap kasus penyebaran konten pornografi dan eksploitasi seksual terhadap anak melalui media sosial Facebook. (Dok: Istimewa) Perbesar

Polda Metro Jaya, mengungkap kasus penyebaran konten pornografi dan eksploitasi seksual terhadap anak melalui media sosial Facebook. (Dok: Istimewa)

KONTEKSBERITA.com – Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, bekerja sama dengan Direktorat Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) serta Polda Metro Jaya, berhasil mengungkap kasus penyebaran konten pornografi dan eksploitasi seksual terhadap anak melalui media sosial Facebook.

Dalam pengungkapan ini, enam orang tersangka ditangkap di berbagai daerah di Indonesia.

Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Brigadir Jenderal Polisi Himawan Bayu Aji, menjelaskan bahwa kasus ini berawal dari viralnya konten asusila dalam grup Facebook bernama Fantasi Sedarah dan Suka Duka.

Grup tersebut diketahui memuat foto dan video yang mengandung unsur incest, termasuk eksploitasi seksual terhadap anak.

“Media sosial kini menjadi ruang yang sangat rawan disalahgunakan untuk menyebarkan konten pornografi, termasuk yang melibatkan anak-anak. Sepanjang tahun ini, kami telah menangani 17 kasus dan menangkap 37 tersangka,” ujar Brigjen Himawan dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Rabu (21/5/2025).

Penyidik mulai melakukan penyelidikan sejak 16 Mei 2025 dengan menerbitkan tiga laporan polisi, serta melakukan pemantauan dan pemprofilan terhadap sejumlah akun mencurigakan.

Hasilnya, enam pelaku berhasil diamankan di wilayah Jawa Barat, Jawa Tengah, Bengkulu, dan Lampung. Salah satu tersangka berinisial MR diketahui sebagai pembuat dan admin grup Fantasi Sedarah sejak Agustus 2024.

Barang bukti yang disita dari para pelaku antara lain delapan unit telepon genggam, satu laptop, satu komputer, tiga akun Facebook, lima akun email, serta ratusan konten bermuatan pornografi anak.

Para tersangka dijerat dengan berbagai pasal dari Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Undang-Undang Pornografi, Undang-Undang Perlindungan Anak, dan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Ancaman hukumannya mencapai 15 tahun penjara dan denda maksimal sebesar Rp6 miliar.

Direktur Tindak Pidana PPA dan PPO, Brigadir Jenderal Polisi Dr. Nurul Azizah, mengungkapkan bahwa sebagian korban diketahui masih anak-anak berusia antara 7 hingga 12 tahun.

Modus yang digunakan para pelaku adalah memanfaatkan kedekatan hubungan keluarga atau lingkungan sekitar untuk melakukan pelecehan seksual, lalu merekam tindakan tersebut.

“Kami menemukan korban di Jawa Tengah dan Bengkulu yang merupakan anak-anak dengan hubungan keluarga atau tetangga pelaku. Proses pendampingan dilakukan dengan pendekatan ramah anak, melibatkan psikolog klinis untuk mendukung pemulihan korban,” jelas Brigjen Nurul Azizah.

Polri saat ini tengah berkoordinasi dengan Kementerian PPPA, LPSK, serta sejumlah instansi terkait untuk memastikan pemulihan korban secara menyeluruh, mulai dari rehabilitasi medis, pendampingan hukum, hingga penyediaan rumah aman.

“Kami mengimbau masyarakat untuk tidak menyebarluaskan kembali konten tersebut. Mari bersama-sama menjaga ruang digital agar bebas dari konten merusak dan melindungi anak-anak dari kejahatan seksual,” tutup Brigjen Nurul Azizah.

Polri menegaskan komitmennya untuk terus menindak tegas pelaku penyebaran konten asusila, terutama yang melibatkan anak, serta mengajak masyarakat untuk segera melapor jika menemukan indikasi serupa di ruang digital.

 

(Red)

*Update Berita Lainnya di Google News.

Artikel ini telah dibaca 16 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

Polri Bongkar Jaringan Judi Online Internasional, Tiga Operator Ditangkap di Jakarta

25 Agustus 2025 - 12:08 WIB

Siber Bareskrim

Kades Samen S.Sos dan Kapolsek Cikarang Barat Hadiri Kampoeng Festive 2025 di Telajung Meriahkan HUT RI ke-80

24 Agustus 2025 - 20:39 WIB

Kades Samen

Paguyuban Pemuda 01 Desa Lubangbuaya Setu Gelar Jalan Sehat dan Lomba Mancing Semarakkan HUT RI ke-80

24 Agustus 2025 - 13:12 WIB

Paguyuban Pemuda Lubangbuaya

Rayakan Kemerdekaan, Pemdes Tamanrahayu Gelar Pesta Rakyat dengan Wayang Golek

24 Agustus 2025 - 10:51 WIB

Pesta Rakyat Desa Tamanrahayu

Pastikan Aman, Kapolsek Setu Beri Imbauan Kamtibmas Menjelang Pelaksanaan Nusantara Open 2025 di Stadion Garuda Yaksa

23 Agustus 2025 - 17:53 WIB

Nusantara Open 2025

Gelar Ngopi Kamtibmas di Saung Angklung, Polsek Cikarang Barat dan Warga Bahas Solusi Keamanan Lingkungan

23 Agustus 2025 - 14:35 WIB

Saung Angklung
Trending di NEWS