Polisi Gagalkan Peredaran 47 Kilogram Ganja di Sumatera Barat, Empat Tersangka Diamankan       

Menu

Mode Gelap

NEWS · 27 Apr 2025 13:04 WIB ·

Polisi Gagalkan Peredaran 47 Kilogram Ganja di Sumatera Barat, Empat Tersangka Diamankan


Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sumatera Barat berhasil menggagalkan upaya peredaran narkotika jenis ganja seberat 47 kilogram. (Dok: Istimewa) Perbesar

Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sumatera Barat berhasil menggagalkan upaya peredaran narkotika jenis ganja seberat 47 kilogram. (Dok: Istimewa)

KONTEKSBERITA.com – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sumatera Barat berhasil menggagalkan upaya peredaran narkotika jenis ganja seberat 47 kilogram.

Empat orang tersangka, yakni YYP (26), BD (22), MA (20), dan AD (20), ditangkap di dua lokasi berbeda, yaitu di Jalan M. Yamin, Lubuk Alung, dan di Kompleks Wisma Indah Lestari, Kota Padang.

Keberhasilan ini mendapat apresiasi dari Brigadir Jenderal Polisi Eko Hadi Santoso dari Bareskrim Polri. Ia menekankan pentingnya sinergi antarlembaga dalam upaya mitigasi peredaran narkoba.

BACA JUGA:  Tari Kembang Bekasi Meriahkan HUT Bhayangkara Ke-78 di Gedung Juang 45

“Bareskrim bersama jajaran akan terus bersinergi dan mempercepat langkah-langkah untuk memperkuat upaya mitigasi terhadap peredaran narkoba,” ujar Brigjen Eko pada Sabtu (26/4/2025).

Secara terpisah, Direktur Reserse Narkoba Polda Sumatera Barat, Komisaris Besar Nico A. Setiawan, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat mengenai sebuah mobil Xenia berwarna hitam yang diduga membawa ganja dari Padang menuju Batusangkar.

BACA JUGA:  Bimtek, Pengertian dan Tujuannya

Polisi kemudian membuntuti kendaraan tersebut dan menghentikannya di daerah Lubuk Alung. Dari dalam mobil, petugas menemukan lima kilogram ganja dan menginterogasi dua tersangka yang mengaku telah menyerahkan 42 kilogram ganja sebelumnya.

Penyelidikan lebih lanjut mengarahkan polisi ke kediaman tersangka lain di Padang Sarai.

“Di rumah tersebut, kami menemukan barang bukti berupa satu karung besar berwarna hijau yang berisi 23 paket besar diduga ganja, disembunyikan di bawah kompor dapur. Selain itu, ditemukan juga satu karung besar berwarna putih yang berisi 19 paket besar diduga ganja di dalam kamar mandi rumah,” pungkas Kombes Nico.

BACA JUGA:  Pemdes Tamansari Usulkan 15 Program Pembangunan Prioritas Tahun 2024

 

(Red)

*Update Berita Lainnya di Google News.

Artikel ini telah dibaca 14 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

Polsek Setu, Polres Metro Bekasi dan Potmas Jaga Keamanan di Desa Lubangbuaya

5 Maret 2026 - 04:11 WIB

Polsek Setu

Lurah Burangkeng Desak PT CMS Hentikan Pengiriman Tanah Proyek Tol Japek 2

4 Maret 2026 - 17:32 WIB

PT CMS

Tak Lapor WNA via APOA, Pengelola Penginapan Terancam Denda Rp25 Juta

4 Maret 2026 - 17:29 WIB

Lurah Desa Burangkeng Marah, Jalan Cinyosog Licin dan Bahaya karena Proyek Tol

3 Maret 2026 - 23:09 WIB

Lurah Burangkeng

Operasi Ketupat 2026 Dimulai 13 Maret, Sinergi Nasional Diperkuat

3 Maret 2026 - 13:44 WIB

Polri Bongkar Tambang Ilegal dan Penyelundupan Pasir Timah ke Malaysia

3 Maret 2026 - 12:58 WIB

Penyelundupan Pasir Timah
Trending di NEWS