Prabowo Tegas Bakal Cabut Izin Perusahaan yang Langgar Aturan Lahan dan Hutan       

Menu

Mode Gelap

NEWS · 22 Jan 2025 18:33 WIB ·

Prabowo Tegas Bakal Cabut Izin Perusahaan yang Langgar Aturan Lahan dan Hutan


Presiden Prabowo Subianto. (Dok: Istimewa) Perbesar

Presiden Prabowo Subianto. (Dok: Istimewa)

KONTEKSBERITA.com – Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, menegaskan kepada seluruh lembaga penegak hukum, termasuk TNI, untuk menindak tegas perusahaan-perusahaan yang melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan terkait lahan dan hutan.

“Saya sudah memberikan arahan kepada para penegak hukum (Jaksa Agung, BPKP, Kapolri, dan Panglima TNI) untuk menegakkan hukum dan peraturan, terutama bagi perusahaan-perusahaan yang melanggar aturan pertanahan dan kehutanan,” kata Prabowo dalam rapat kabinet paripurna di Istana Kepresidenan, Jakarta, pada Rabu (22/1) sore.

“Peraturan-peraturan yang ada harus dipatuhi. Tidak ada yang mendapatkan perlakuan khusus. Bagi mereka yang sudah diberikan kesempatan berkali-kali untuk memenuhi kewajibannya tetapi tidak melaksanakannya, pemerintah akan mengambil langkah untuk mencabut izin dan merebut kembali lahan-lahan tersebut, terutama jika lahan tersebut adalah hutan lindung dan sejenisnya,” tambah Prabowo, yang menekankan pentingnya pelaksanaan kebijakan ini oleh jajaran pemerintahannya.

BACA JUGA:  Komplain Warga Terkait Pembangunan Polder GSP 1, Ini Kata Pelaksana CV. Tirta Berkah Mandiri

Rapat Kabinet Paripurna ini merupakan yang pertama di tahun 2025 dan digelar beberapa hari menjelang peringatan 100 hari pertama pemerintahan Prabowo-Gibran pada 28 Januari 2025.

Belakangan ini, isu mengenai pagar laut di Kabupaten Tangerang, Banten, yang membentang sepanjang 30,16 kilometer, mulai menemui titik terang setelah menuai kritik dan sorotan publik terkait ketidakjelasan kepemilikan pagar-pagar bambu tersebut.

Setelah viral di media sosial, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/BPN akhirnya mengakui bahwa kawasan yang dipagari tersebut telah memiliki sertifikat hak guna bangunan (SHGB), meskipun hal ini dinilai tidak sesuai dengan hukum Indonesia karena kawasan laut tidak dapat diberikan sertifikat HGB.

BACA JUGA:  West Java Traincation: Wisata Kereta Api dengan Sentuhan Budaya dan Edukasi

Menteri Kelautan dan Perikanan, Sakti Wahyu Trenggono, menegaskan bahwa 263 SHGB yang diterbitkan untuk pagar laut di Tangerang tersebut adalah ilegal.

“Di dasar laut tidak boleh ada sertifikat. Jadi, itu jelas ilegal,” ujar Trenggono di Istana Negara, Jakarta, pada Senin (20/1/2025).

Menteri ATR/BPN, Nusron Wahid, menyatakan bahwa terdapat 263 bidang SHGB yang dikeluarkan untuk pagar laut tersebut, dengan mayoritas pemiliknya adalah perusahaan.

Belakangan, dalam konferensi pers pada Rabu (22/1), Nusron mengumumkan bahwa pemerintah telah mencabut SHGB di kawasan laut Tangerang tersebut.

BACA JUGA:  Tragis! Satu Keluarga di Jaksel Tertimpa Tembok Rumah yang Roboh

Meskipun telah ada penegasan dari menteri terkait mengenai ilegalnya pagar laut dan SHGB tersebut, hingga saat ini belum ada pihak yang diselidiki terkait dugaan tindak pidana oleh aparat hukum.

Padahal, sejak isu pagar laut ini mencuat dua pekan lalu, LBH-AP PP Muhammadiyah dan sejumlah organisasi sipil lainnya telah melaporkannya ke Bareskrim Polri pada Jumat (17/1).

Temuan serupa terkait pagar laut juga ditemukan di Jakarta dan Bekasi. Selain itu, SHGB atas lahan laut juga ditemukan di perairan timur Surabaya, tepatnya di wilayah Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur.

 

(Red)

*Update Berita Lainnya di Google News.

Artikel ini telah dibaca 16 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

Jasa Raharja Sabet Dua Penghargaan, Awaluddin Dinobatkan Best CEO Transformasi Digital

12 Maret 2026 - 10:06 WIB

PLN UID Jawa Barat Siagakan 4.993 Personel untuk Jaga Keandalan Listrik Lebaran

11 Maret 2026 - 12:25 WIB

PLN UID Jawa Barat

Pemerintah dan Jasa Raharja Perkuat Informasi Mudik Lewat Tim Liputan B-Universe 2026

11 Maret 2026 - 10:52 WIB

BEM Ubhara Jaya Kritisi Kinerja Eksekutif, legislatif, dan Polri

11 Maret 2026 - 00:45 WIB

Suami Siri Jadi Tersangka Pembunuhan Wanita di Depok

10 Maret 2026 - 17:34 WIB

Pembunuhan Wanita di Depok

Klaim Asuransi Ditolak, Ahli Waris Ibu Nurjannah Gugat PT BFI Finance Indonesia Tbk dan PT FWD Insurance Indonesia

10 Maret 2026 - 04:35 WIB

PT BFI
Trending di NEWS