TikTok Shop Dilarang, Menkop dan UKM: Arahan Presiden!       

Menu

Mode Gelap

NEWS · 26 Sep 2023 12:09 WIB ·

TikTok Shop Dilarang, Menkop dan UKM: Arahan Presiden!


TikTok Shop Dilarang Jual Beli. (Dok: Istimewa) Perbesar

TikTok Shop Dilarang Jual Beli. (Dok: Istimewa)

KONTEKSBERITA.com – Pemerintah secara resmi merevisi Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 50 tahun 2020 tentang Ketentuan Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik.

Dalam aturan baru ini, pemerintah akan melarang penggabungan layanan e-commerce di dalam media sosial atau model social commerce.

Fenomena social commerce sendiri banyak dibicarakan setelah platform media sosial TikTok meluncurkan fitur TikTok Shop.

BACA JUGA:  Klarifikasi Diabaikan, Fadliana Fadlan Pilih Diam Soal Sengketa Lahan Florence

Fitur ini memungkinkan masyarakat untuk berbelanja dan melakukan transaksi secara langsung di platform media sosial TikTok.

Namun, fitur semacam itu kini tidak diizinkan. Menteri Koperasi dan UKM, Teten Masduki, menyatakan bahwa Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah memberikan arahan agar fitur perdagangan dan fitur media sosial dipisahkan.

“Sudah jelas arahan presiden, social commerce harus dipisahkan dari e-commerce. Banyak platform social commerce yang ingin memiliki aplikasi transaksi, dan ini sudah menjadi antrian,” tegas Teten ketika diwawancarai di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, pada Senin (25/9/2023).

BACA JUGA:  Sinergi Polri dan Komunitas Ojol Bersama Jaga Keamanan, Dorong Ekonomi

Menteri Perdagangan, Zulkifli Hasan, menjelaskan bahwa poin pertama dari revisi Permendag 50 nantinya adalah melarang media sosial digunakan untuk transaksi perdagangan. Menurutnya, media sosial hanya berfungsi untuk promosi dan iklan.

“Pertama, kontennya pada social commerce hanya boleh memfasilitasi promosi barang dan jasa, tidak diperbolehkan melakukan transaksi langsung dan pembayaran langsung. Tidak diizinkan lagi. Media sosial hanya boleh digunakan untuk promosi. Ini seperti platform digital yang tugasnya hanya mempromosikan,” jelas Zulhas.

BACA JUGA:  Banjir Rendam Tol Jakarta-Tangerang, Dua Gerbang Tol Ditutup Sementara

“Karenanya, harus dipisahkan, tidak semua algoritma harus dikuasai. Hal ini bertujuan untuk mencegah penggunaan data pribadi untuk kepentingan bisnis,” tegasnya.

 

Editor: Uje

Artikel ini telah dibaca 3 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

Rangkap Panitia Pilkades dan Pemilihan BPD Mekarwangi Disorot

14 Mei 2026 - 18:26 WIB

Panitia Pilkades Mekarwangi

Tahapan Penetapan Calon BPD Lubangbuaya Selesai, Pemilihan Digelar 23 Mei 2026

14 Mei 2026 - 14:45 WIB

Calon BPD Lubangbuaya

Prabowo Tegaskan Komitmen Selamatkan Aset Negara, Rp10,27 Triliun Masuk Kas Negara

14 Mei 2026 - 13:03 WIB

Kas Negara

Unbor Bentuk KPSD Sementara di Desa Cipambuan

13 Mei 2026 - 23:07 WIB

Panitia Pilkades Ragemanunggal Terbentuk, Kades dan BPD Tekankan Netralitas dan Kondusivitas

13 Mei 2026 - 18:57 WIB

Panitia Pilkades Ragemanunggal

Desa Kertarahayu Resmi Gelar Pembentukan Panitia Pilkades 2026-2034

13 Mei 2026 - 18:45 WIB

Panitia Pilkades Kertarahayu
Trending di NEWS