TikTok Shop Dilarang, Menkop dan UKM: Arahan Presiden!       

Menu

Mode Gelap

NEWS · 26 Sep 2023 12:09 WIB ·

TikTok Shop Dilarang, Menkop dan UKM: Arahan Presiden!


TikTok Shop Dilarang Jual Beli. (Dok: Istimewa) Perbesar

TikTok Shop Dilarang Jual Beli. (Dok: Istimewa)

KONTEKSBERITA.com – Pemerintah secara resmi merevisi Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 50 tahun 2020 tentang Ketentuan Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik.

Dalam aturan baru ini, pemerintah akan melarang penggabungan layanan e-commerce di dalam media sosial atau model social commerce.

Fenomena social commerce sendiri banyak dibicarakan setelah platform media sosial TikTok meluncurkan fitur TikTok Shop.

BACA JUGA:  Polda Kaltim Tangkap 95 Pelaku Curanmor dalam Operasi Jaran Mahakam 2025

Fitur ini memungkinkan masyarakat untuk berbelanja dan melakukan transaksi secara langsung di platform media sosial TikTok.

Namun, fitur semacam itu kini tidak diizinkan. Menteri Koperasi dan UKM, Teten Masduki, menyatakan bahwa Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah memberikan arahan agar fitur perdagangan dan fitur media sosial dipisahkan.

“Sudah jelas arahan presiden, social commerce harus dipisahkan dari e-commerce. Banyak platform social commerce yang ingin memiliki aplikasi transaksi, dan ini sudah menjadi antrian,” tegas Teten ketika diwawancarai di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, pada Senin (25/9/2023).

BACA JUGA:  Polisi Sita Aset Bandar Narkoba Senilai Rp15 Miliar Lebih

Menteri Perdagangan, Zulkifli Hasan, menjelaskan bahwa poin pertama dari revisi Permendag 50 nantinya adalah melarang media sosial digunakan untuk transaksi perdagangan. Menurutnya, media sosial hanya berfungsi untuk promosi dan iklan.

“Pertama, kontennya pada social commerce hanya boleh memfasilitasi promosi barang dan jasa, tidak diperbolehkan melakukan transaksi langsung dan pembayaran langsung. Tidak diizinkan lagi. Media sosial hanya boleh digunakan untuk promosi. Ini seperti platform digital yang tugasnya hanya mempromosikan,” jelas Zulhas.

BACA JUGA:  OJK Beri Peringatan Bagi Peminjam Uang yang Sengaja Tak Bayar

“Karenanya, harus dipisahkan, tidak semua algoritma harus dikuasai. Hal ini bertujuan untuk mencegah penggunaan data pribadi untuk kepentingan bisnis,” tegasnya.

 

Editor: Uje

Artikel ini telah dibaca 3 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

Polisi Bongkar Peredaran Narkoba di THM New Zone Medan, 4 Orang Jadi Tersangka

27 Mei 2026 - 12:51 WIB

THM New Zone

FKPPI 0907 Bekasi Ikuti Pembinaan Ormas untuk Jaga Kondusivitas Wilayah

26 Mei 2026 - 11:19 WIB

FKPPI 0907 Bekasi

Integrasi Digital Jasa Raharja-BPJS Permudah Penanganan Kecelakaan Kerja

26 Mei 2026 - 08:28 WIB

Warga Protes, Pemkot Bekasi Tunda Penutupan Perlintasan KA Ilegal di Medan Satria

26 Mei 2026 - 08:22 WIB

BRI Bogor Pajajaran Tebar Kepedulian Lewat Jumat Berkah

25 Mei 2026 - 13:59 WIB

BRI Bogor Pajajaran

Komisi V DPR RI Tinjau Flyover Bulak Kapal, Pemkot Bekasi Dorong Percepatan Infrastruktur

24 Mei 2026 - 10:36 WIB

Trending di NEWS