TikTok Shop Dilarang, Menkop dan UKM: Arahan Presiden! - Konteks Berita

Nasional · 26 Sep 2023 WIB

TikTok Shop Dilarang, Menkop dan UKM: Arahan Presiden!


TikTok Shop Dilarang Jual Beli. (Dok: Istimewa) Perbesar

TikTok Shop Dilarang Jual Beli. (Dok: Istimewa)

KONTEKSBERITA.com – Pemerintah secara resmi merevisi Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 50 tahun 2020 tentang Ketentuan Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik.

Dalam aturan baru ini, pemerintah akan melarang penggabungan layanan e-commerce di dalam media sosial atau model social commerce.

Fenomena social commerce sendiri banyak dibicarakan setelah platform media sosial TikTok meluncurkan fitur TikTok Shop.

Fitur ini memungkinkan masyarakat untuk berbelanja dan melakukan transaksi secara langsung di platform media sosial TikTok.

Namun, fitur semacam itu kini tidak diizinkan. Menteri Koperasi dan UKM, Teten Masduki, menyatakan bahwa Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah memberikan arahan agar fitur perdagangan dan fitur media sosial dipisahkan.

“Sudah jelas arahan presiden, social commerce harus dipisahkan dari e-commerce. Banyak platform social commerce yang ingin memiliki aplikasi transaksi, dan ini sudah menjadi antrian,” tegas Teten ketika diwawancarai di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, pada Senin (25/9/2023).

Menteri Perdagangan, Zulkifli Hasan, menjelaskan bahwa poin pertama dari revisi Permendag 50 nantinya adalah melarang media sosial digunakan untuk transaksi perdagangan. Menurutnya, media sosial hanya berfungsi untuk promosi dan iklan.

“Pertama, kontennya pada social commerce hanya boleh memfasilitasi promosi barang dan jasa, tidak diperbolehkan melakukan transaksi langsung dan pembayaran langsung. Tidak diizinkan lagi. Media sosial hanya boleh digunakan untuk promosi. Ini seperti platform digital yang tugasnya hanya mempromosikan,” jelas Zulhas.

“Karenanya, harus dipisahkan, tidak semua algoritma harus dikuasai. Hal ini bertujuan untuk mencegah penggunaan data pribadi untuk kepentingan bisnis,” tegasnya.

 

Editor: Uje

Artikel ini telah dibaca 35 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

Pemerintah Tetapkan Biaya Haji untuk Tahun 2024

29 November 2023 - 13:02 WIB

Biaya Haji 2024

UMP Naik, Bagaimana Pengaruhnya terhadap Iuran BPJS Ketenagakerjaan?

24 November 2023 - 12:33 WIB

Iuran BPJS Ketenagakerjaan

Suhartoyo Jadi Ketua MK Gantikan Anwar Usman

9 November 2023 - 13:19 WIB

Suhartoyo Ketua MK

Indonesia Kirimkan Bantuan Kemanusiaan untuk Palestina

5 November 2023 - 20:35 WIB

Bantuan Kemanusiaan untuk Palestina

Paket Kebijakan Pemerintah Atasi Dampak El Nino, Ada Bansos Beras dan BLT

26 Oktober 2023 - 11:41 WIB

Bantuan Pemerintah

MK Tolak Gugatan PSI Soal Batas Usia Capres Cawapres

16 Oktober 2023 - 13:47 WIB

Usia Capres Cawapres
Trending di Nasional