Menu

Mode Gelap
Data Korban Meninggal Kecelakaan Lalu Lintas Mayoritas Usia Produktif Pj Bupati Bekasi Dedy Supriyadi Melantik 40 Pejabat Administrator dan Pengawas Oknum RT dan RW Ikut Deklarasi Dukung Paslon Bupati Bekasi Ditindak Bawaslu Hasil Imbang Indonesia Vs Bahrain, Shin Tae-yong: Perlu Evaluasi Keputusan-Keputusan Wasit Perpanjang STNK dan Ganti Plat Nomor Kendaraan 2024, Segini Biayanya!

NEWS · 26 Sep 2023 12:09 WIB ·

TikTok Shop Dilarang, Menkop dan UKM: Arahan Presiden!


 TikTok Shop Dilarang Jual Beli. (Dok: Istimewa) Perbesar

TikTok Shop Dilarang Jual Beli. (Dok: Istimewa)

KONTEKSBERITA.com – Pemerintah secara resmi merevisi Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 50 tahun 2020 tentang Ketentuan Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik.

Dalam aturan baru ini, pemerintah akan melarang penggabungan layanan e-commerce di dalam media sosial atau model social commerce.

Fenomena social commerce sendiri banyak dibicarakan setelah platform media sosial TikTok meluncurkan fitur TikTok Shop.

Fitur ini memungkinkan masyarakat untuk berbelanja dan melakukan transaksi secara langsung di platform media sosial TikTok.

Namun, fitur semacam itu kini tidak diizinkan. Menteri Koperasi dan UKM, Teten Masduki, menyatakan bahwa Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah memberikan arahan agar fitur perdagangan dan fitur media sosial dipisahkan.

“Sudah jelas arahan presiden, social commerce harus dipisahkan dari e-commerce. Banyak platform social commerce yang ingin memiliki aplikasi transaksi, dan ini sudah menjadi antrian,” tegas Teten ketika diwawancarai di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, pada Senin (25/9/2023).

Menteri Perdagangan, Zulkifli Hasan, menjelaskan bahwa poin pertama dari revisi Permendag 50 nantinya adalah melarang media sosial digunakan untuk transaksi perdagangan. Menurutnya, media sosial hanya berfungsi untuk promosi dan iklan.

“Pertama, kontennya pada social commerce hanya boleh memfasilitasi promosi barang dan jasa, tidak diperbolehkan melakukan transaksi langsung dan pembayaran langsung. Tidak diizinkan lagi. Media sosial hanya boleh digunakan untuk promosi. Ini seperti platform digital yang tugasnya hanya mempromosikan,” jelas Zulhas.

“Karenanya, harus dipisahkan, tidak semua algoritma harus dikuasai. Hal ini bertujuan untuk mencegah penggunaan data pribadi untuk kepentingan bisnis,” tegasnya.

 

Editor: Uje

Artikel ini telah dibaca 1 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

Data Korban Meninggal Kecelakaan Lalu Lintas Mayoritas Usia Produktif

12 Oktober 2024 - 12:32 WIB

Data Korban Kecelakaan Lalu Lintas

Pj Bupati Bekasi Dedy Supriyadi Melantik 40 Pejabat Administrator dan Pengawas

11 Oktober 2024 - 20:01 WIB

Pj Bupati Bekasi Dedy Supriyadi

Oknum RT dan RW Ikut Deklarasi Dukung Paslon Bupati Bekasi Ditindak Bawaslu

11 Oktober 2024 - 19:42 WIB

Oknum RT RW Ikut Deklarasi Paslon Bupati

Hasil Imbang Indonesia Vs Bahrain, Shin Tae-yong: Perlu Evaluasi Keputusan-Keputusan Wasit

11 Oktober 2024 - 10:25 WIB

Indonesia vs Bahrain

Perpanjang STNK dan Ganti Plat Nomor Kendaraan 2024, Segini Biayanya!

10 Oktober 2024 - 12:12 WIB

Perpanjang STNK

Bea Cukai Bekasi Musnahkan Lebih Dari 5 Juta Batang Rokok Ilegal dan BKC Ilegal Senilai 7,1 Miliar

9 Oktober 2024 - 16:31 WIB

Bea Cukai Bekasi
Trending di NEWS