konteksberita.com | Kota Bekasi – Kepatuhan pejabat publik terhadap supremasi hukum di Kota Bekasi menjadi sorotan. Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Bekasi diketahui belum menjalankan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap terkait sengketa informasi publik, sehingga memicu intervensi pemerintah pusat.
Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPANRB) secara resmi melayangkan surat teguran bernomor B/7/PW.01/2026 kepada Kepala DLH Kota Bekasi. Surat yang bersifat “segera” tersebut dikeluarkan karena DLH dinilai tidak mematuhi Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung Nomor 149/G/KI/2024/PTUN.BDG.
Dalam amar putusannya, pengadilan mewajibkan DLH Kota Bekasi membuka informasi publik kepada Dewan Pimpinan Cabang Asosiasi Wartawan Profesional Indonesia (DPC AWPI) Kota Bekasi. Namun, hingga April 2026, putusan tersebut belum dilaksanakan.
Ketua DPC AWPI Kota Bekasi, Jerry, mengapresiasi langkah tegas KemenPANRB. Ia menilai teguran tersebut menjadi bukti adanya pengawasan dari pemerintah pusat terhadap kinerja birokrasi daerah.
“Kami mengapresiasi langkah tegas KemenPANRB. Ini sinyal kuat bahwa reformasi birokrasi dan keterbukaan informasi bukan sekadar jargon. Pejabat publik tidak boleh merasa di atas hukum dengan mengabaikan putusan pengadilan yang sudah inkracht,” ujar Jerry dalam keterangan tertulis, Minggu (26/4/2026).
Menurut Jerry, sengketa ini bermula dari permohonan informasi publik di bidang lingkungan hidup yang diajukan AWPI. Gugatan tersebut telah dimenangkan di PTUN Bandung dan diperkuat hingga tingkat kasasi pada Januari 2025. Meski demikian, DLH Kota Bekasi disebut belum juga menjalankan kewajibannya.
AWPI juga mengingatkan adanya konsekuensi hukum bagi pejabat yang tidak mematuhi putusan pengadilan. Berdasarkan Pasal 116 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang PTUN, pejabat yang mengabaikan putusan dapat dikenai uang paksa (dwangsom) hingga sanksi administratif.
“Kami mendesak Kepala DLH Kota Bekasi untuk segera melaksanakan putusan ini secara penuh tanpa syarat. Putusan pengadilan itu untuk dilaksanakan, bukan untuk dinegosiasi,” tegasnya.
Lebih lanjut, AWPI mendukung peringatan KemenPANRB terkait potensi sanksi disiplin berat bagi aparatur sipil negara yang tidak patuh. Hal ini merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS, yang memungkinkan pemberian hukuman berat terhadap pelanggaran tersebut.
AWPI menegaskan, langkah hukum yang ditempuh semata-mata untuk menegakkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Informasi yang diminta merupakan hak masyarakat sebagai bagian dari kontrol sosial terhadap penyelenggaraan pemerintahan.
“Kami berharap Kepala DLH dan Wali Kota Bekasi sebagai atasan dapat menunjukkan teladan dalam kepatuhan hukum. Jangan sampai preseden ini mencederai komitmen keterbukaan informasi di Kota Bekasi,” tutup Jerry. (Ron)














