Soal Putusan PTUN, KemenPAN RB, Tegur Keras DLH Kota Bekasi       

Menu

Mode Gelap

NEWS · 26 Apr 2026 23:02 WIB ·

Soal Putusa PTUN, KemenPANRB Tegur Keras DLH Kota Bekasi


Photo: Logo Organisasi Asosiasi Wartawan Profesional Indonesia AWPI  (Doc.Ist) Perbesar

Photo: Logo Organisasi Asosiasi Wartawan Profesional Indonesia AWPI (Doc.Ist)

konteksberita.com | Kota Bekasi –  Kepatuhan pejabat publik terhadap supremasi hukum di Kota Bekasi menjadi sorotan. Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Bekasi diketahui belum menjalankan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap terkait sengketa informasi publik, sehingga memicu intervensi pemerintah pusat.

Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPANRB) secara resmi melayangkan surat teguran bernomor B/7/PW.01/2026 kepada Kepala DLH Kota Bekasi. Surat yang bersifat “segera” tersebut dikeluarkan karena DLH dinilai tidak mematuhi Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung Nomor 149/G/KI/2024/PTUN.BDG.

Dalam amar putusannya, pengadilan mewajibkan DLH Kota Bekasi membuka informasi publik kepada Dewan Pimpinan Cabang Asosiasi Wartawan Profesional Indonesia (DPC AWPI) Kota Bekasi. Namun, hingga April 2026, putusan tersebut belum dilaksanakan.

Ketua DPC AWPI Kota Bekasi, Jerry, mengapresiasi langkah tegas KemenPANRB. Ia menilai teguran tersebut menjadi bukti adanya pengawasan dari pemerintah pusat terhadap kinerja birokrasi daerah.

“Kami mengapresiasi langkah tegas KemenPANRB. Ini sinyal kuat bahwa reformasi birokrasi dan keterbukaan informasi bukan sekadar jargon. Pejabat publik tidak boleh merasa di atas hukum dengan mengabaikan putusan pengadilan yang sudah inkracht,” ujar Jerry dalam keterangan tertulis, Minggu (26/4/2026).

Menurut Jerry, sengketa ini bermula dari permohonan informasi publik di bidang lingkungan hidup yang diajukan AWPI. Gugatan tersebut telah dimenangkan di PTUN Bandung dan diperkuat hingga tingkat kasasi pada Januari 2025. Meski demikian, DLH Kota Bekasi disebut belum juga menjalankan kewajibannya.

AWPI juga mengingatkan adanya konsekuensi hukum bagi pejabat yang tidak mematuhi putusan pengadilan. Berdasarkan Pasal 116 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang PTUN, pejabat yang mengabaikan putusan dapat dikenai uang paksa (dwangsom) hingga sanksi administratif.

“Kami mendesak Kepala DLH Kota Bekasi untuk segera melaksanakan putusan ini secara penuh tanpa syarat. Putusan pengadilan itu untuk dilaksanakan, bukan untuk dinegosiasi,” tegasnya.

Lebih lanjut, AWPI mendukung peringatan KemenPANRB terkait potensi sanksi disiplin berat bagi aparatur sipil negara yang tidak patuh. Hal ini merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS, yang memungkinkan pemberian hukuman berat terhadap pelanggaran tersebut.

AWPI menegaskan, langkah hukum yang ditempuh semata-mata untuk menegakkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Informasi yang diminta merupakan hak masyarakat sebagai bagian dari kontrol sosial terhadap penyelenggaraan pemerintahan.

“Kami berharap Kepala DLH dan Wali Kota Bekasi sebagai atasan dapat menunjukkan teladan dalam kepatuhan hukum. Jangan sampai preseden ini mencederai komitmen keterbukaan informasi di Kota Bekasi,” tutup Jerry. (Ron)

Artikel ini telah dibaca 0 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

Remaja di Tambun Selatan Diduga Dikeroyok, Keluarga Tempuh Jalur Hukum

26 April 2026 - 20:27 WIB

Pengeroyokan di Tambun

Pers Bersatu di Bekasi, HPN 2026 Jadi Ajang Silaturahmi dan Aksi Sosial

26 April 2026 - 14:24 WIB

Rekening Penampung Uang Narkoba Dibongkar, Residivis Kembali Ditangkap

25 April 2026 - 13:27 WIB

Rekening Penampung Uang Narkoba

Anev Operasi Ketupat 2026, Jasa Raharja Tingkatkan Layanan

25 April 2026 - 09:21 WIB

Kades Ciledug Tanggapi Video Viral TPU Tidak Ada Akses Jalan, Iing Solihin: Itu Pemakaman Keluarga

23 April 2026 - 22:54 WIB

Pemakaman Desa Ciledug

Panitia Buka Penjaringan BPD Desa Cibening 2026-2034, Pendaftaran 23 April – 6 Mei 2026

23 April 2026 - 18:02 WIB

Pemilihan BPD Cibening
Trending di NEWS