KONTEKSBERITA.com – Komisi III DPR RI berencana menelusuri lebih lanjut dugaan kasus pelecehan seksual yang disebut terjadi dalam rentang waktu 2017 hingga 2025. Pembahasan ini akan dilakukan melalui Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) yang dijadwalkan berlangsung pada 2 April 2026.
Kasus tersebut diduga melibatkan seorang ustaz yang dikenal sebagai juri dalam ajang lomba tahfiz Al-Qur’an di televisi, dengan inisial Syekh AM.
Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menyampaikan bahwa pihaknya akan menghadirkan sejumlah pihak terkait dalam rapat tersebut.
Di antaranya perwakilan korban beserta kuasa hukum, serta Direktur Tindak Pidana Perlindungan Perempuan dan Anak dan Pemberantasan Perdagangan Orang dari Bareskrim Polri.
“Dalam RDPU tersebut, kami akan mengundang perwakilan korban, termasuk kuasa hukumnya, serta Direktur Tindak Pidana Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang Bareskrim Mabes Polri,” ungkap Habiburokhman dalam keterangan video di Jakarta, Kamis (26/3/2026).
Ia juga menegaskan bahwa sosok yang dimaksud bukanlah Ustaz Soleh Mahmud (Ustadz Solmed) maupun Ustaz Syamsuddin Nur Makka (Ustadz Syam), guna meluruskan informasi yang sempat simpang siur di masyarakat.
Habiburokhman berharap RDPU ini dapat mendorong percepatan penanganan hukum serta memberikan keadilan bagi para korban dalam waktu dekat.
(Red)














