Sidang Perdata di Bale Bandung Jadi Sorotan, Tergugat Berulang Kali Tak Hadir       

Menu

Mode Gelap

NEWS · 13 Mar 2026 12:55 WIB ·

Sidang Perdata di Bale Bandung Jadi Sorotan, Tergugat Berulang Kali Tak Hadir


Pengadilan Negeri Bale Bandung. (Dok: Istimewa) Perbesar

Pengadilan Negeri Bale Bandung. (Dok: Istimewa)

KONTEKSBERITA.com | Bandung – Proses persidangan perkara perdata yang tengah bergulir di Pengadilan Negeri Bale Bandung menjadi sorotan setelah pihak kuasa hukum penggugat menilai sikap para tergugat tidak kooperatif karena beberapa kali tidak menghadiri agenda persidangan yang telah dijadwalkan. Jumat (13/3/2026).

Kuasa hukum penggugat, Taufik H. Nasution, SH, MH, M.Kes, menyampaikan bahwa pihaknya berharap Majelis Hakim dapat bersikap tegas terhadap pihak tergugat yang dinilai tidak menghormati proses persidangan.

Menurut Taufik, dalam hukum acara perdata, setiap pihak yang berperkara wajib menghormati panggilan pengadilan.

Apabila pihak tergugat telah dipanggil secara sah dan patut namun tidak hadir tanpa alasan yang dapat diterima, maka hakim memiliki kewenangan untuk melanjutkan proses persidangan tanpa kehadiran pihak tersebut.

BACA JUGA:  Rutinan Ramadan, Pemdes Tamansari Adakan Tarling

Ia menjelaskan bahwa ketentuan tersebut diatur dalam Pasal 125 HIR, yang memberikan kewenangan kepada Majelis Hakim untuk menjatuhkan putusan verstek, yakni putusan yang dijatuhkan karena tergugat tidak hadir meskipun telah dipanggil secara resmi oleh pengadilan.

Selain itu, Taufik juga menegaskan bahwa keberadaan kuasa hukum tidak serta merta menghilangkan kewenangan hakim untuk meminta kehadiran langsung pihak prinsipal.

Hal tersebut sebagaimana diatur dalam Pasal 123 HIR, yang memberikan hak kepada hakim untuk memerintahkan para pihak hadir secara langsung di persidangan apabila dianggap perlu.

BACA JUGA:  Persiapan Perayaan Persib Juara pada 25 Mei, Pemkot Bandung Gencarkan Razia Minuman Beralkohol Ilegal

“Pengadilan memiliki kewenangan penuh untuk menilai apakah para pihak menunjukkan itikad baik dalam mengikuti proses hukum, termasuk dalam agenda mediasi maupun persidangan,” ujar Taufik.

Lebih lanjut, ia menambahkan bahwa dalam proses mediasi yang diatur dalam Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan, para pihak diwajibkan hadir secara langsung sebagai bentuk itikad baik dalam upaya penyelesaian sengketa.

Apabila salah satu pihak tidak menunjukkan itikad baik dalam proses mediasi, maka hal tersebut dapat menjadi pertimbangan hakim dalam melanjutkan pemeriksaan perkara.

BACA JUGA:  Sebelum Dilantik, Sekretariat DPRD Kab Bekasi Siapkan Administrasi Anggota Dewan Terpilih

Taufik berharap Majelis Hakim dapat menggunakan kewenangannya secara tegas demi menjaga wibawa pengadilan serta memastikan proses persidangan berjalan tertib dan tidak berlarut-larut.

“Apabila nantinya dijatuhkan putusan verstek, hukum tetap memberikan hak kepada pihak tergugat untuk mengajukan perlawanan atau verzet dalam waktu 14 hari setelah putusan diberitahukan secara resmi,” jelasnya.

Ia menegaskan bahwa ketegasan hakim sangat penting untuk menjaga kepastian hukum serta memastikan proses peradilan berjalan adil dan efektif bagi para pencari keadilan.

(***)

Artikel ini telah dibaca 0 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

Jelang Mudik Lebaran 2026, Pemkot Bekasi dan Tiga Pilar Siagakan Personel Pengamanan

13 Maret 2026 - 13:28 WIB

Forum Jasa Raharja Bahas Kesiapan Mudik Lebaran 2026, Keselamatan Jadi Prioritas

13 Maret 2026 - 13:05 WIB

Genap Setahun, Danantara Perkuat Fondasi Pengelolaan Investasi Negara

13 Maret 2026 - 10:47 WIB

Sengketa Pengelolaan Pasar Patrol Mencuat, Tergugat Disebut Kuasai Tanpa Dasar Hukum

13 Maret 2026 - 09:27 WIB

Pasar Patrol

Soal Pemisahan Aset Kota dan Kabupaten Bekasi, Tri Adhianto Ngadu Ke KDM

13 Maret 2026 - 00:35 WIB

Jasa Raharja Sabet Dua Penghargaan, Awaluddin Dinobatkan Best CEO Transformasi Digital

12 Maret 2026 - 10:06 WIB

Trending di NEWS