Menu

Mode Gelap
Alhamdulillah! 360 Hektar Lahan Pertanian Desa Karangharja Teraliri Air Bandara IKN Siap Uji Coba Pesawat RJ-85 Polri Usut Dugaan Penyelewengan Keuangan PON XXI Aceh-Sumut Pembangunan Jalan Cipasung-Subang-Cilebak Rampung, Jajang Juana: Kado Terindah Ketua PWI Bekasi Raya, Ade Muksin; KPU Kota & Kabupaten Bekasi Harus Transparan

NEWS · 22 Jul 2024 23:13 WIB ·

Sebelum Dilantik, Sekretariat DPRD Kab Bekasi Siapkan Administrasi Anggota Dewan Terpilih


 Plt Sekretaris DPRD Kabupaten Bekasi, Rismanto. (Dok: Istimewa) Perbesar

Plt Sekretaris DPRD Kabupaten Bekasi, Rismanto. (Dok: Istimewa)

KONTEKSBERITA.com – Sekretariat DPRD Kabupaten Bekasi sedang berkoordinasi dengan KPU Kabupaten Bekasi untuk mempersiapkan administrasi lengkap bagi anggota DPRD Kabupaten Bekasi yang terpilih dalam Pemilu 2024.

Para anggota dewan terpilih diharapkan untuk menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) paling lambat 21 hari sebelum pelantikan, dan mereka dapat mengajukan permohonan kepada Gubernur untuk dikeluarkan Surat Keputusan (SK) pelantikan.

Koordinasi ini mengacu pada PKPU Nomor 6 Tahun 2024 yang mengatur tentang Penetapan Pasangan Calon Terpilih, Penetapan Perolehan Kursi, dan Penetapan Calon Terpilih Dalam Pemilihan Umum.

“Kami saat ini masih dalam proses persiapan administrasi, termasuk berkas-berkas anggota dewan terpilih, serta tanda terima LHKPN mereka,” ungkap Plt Sekretaris DPRD Kabupaten Bekasi, Rismanto, di Gedung DPRD, Kompleks Pemkab Cikarang Pusat.

Selanjutnya, berkas ini akan diserahkan kepada Pemerintah Provinsi Jawa Barat, dan proses pengeluarkan Surat Keputusan (SK) Gubernur Jawa Barat akan diikuti.

“Setelah mendapatkan SK tersebut, mereka akan dilantik sebagai anggota DPRD Kabupaten Bekasi yang terpilih,” tambahnya.

Pemerintah Kabupaten Bekasi juga berupaya untuk memfasilitasi segala kebutuhan guna kelancaran pelantikan anggota dewan hasil Pemilu 2024 ini.

Rencana pelantikan akan mengikuti jadwal yang telah diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2024, yang dijadwalkan akan dilaksanakan pada 5 September 2024.

“Kami tetap mengacu pada aturan yang telah berlaku. Masa bakti anggota DPRD Kabupaten Bekasi untuk periode 2019-2024 dimulai saat mereka mengucapkan sumpah dan janji pada 5 September 2019. Masa bakti ini akan berakhir pada 5 September 2024, sehingga pelantikan akan dilakukan pada tanggal tersebut, kecuali ada perubahan,” tegasnya.

 

(Red)

*Update Berita Lainnya di Google News.

Artikel ini telah dibaca 0 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

Alhamdulillah! 360 Hektar Lahan Pertanian Desa Karangharja Teraliri Air

14 September 2024 - 12:24 WIB

Desa Karangharja

Bandara IKN Siap Uji Coba Pesawat RJ-85

13 September 2024 - 10:08 WIB

Bandara IKN

Polri Usut Dugaan Penyelewengan Keuangan PON XXI Aceh-Sumut

12 September 2024 - 13:21 WIB

Keuangan PON Aceh-Sumut

Pembangunan Jalan Cipasung-Subang-Cilebak Rampung, Jajang Juana: Kado Terindah

11 September 2024 - 10:40 WIB

Jajang Juana DPRD Kuningan

Ketua PWI Bekasi Raya, Ade Muksin; KPU Kota & Kabupaten Bekasi Harus Transparan

10 September 2024 - 17:07 WIB

Ketua PWI Bekasi Raya

Presiden Jokowi Buka MTQ Nasional XXX Tahun 2024 di Samarinda

9 September 2024 - 13:38 WIB

MTQ Nasional
Trending di NEWS