Sebelum Dilantik, Sekretariat DPRD Kab Bekasi Siapkan Administrasi Anggota Dewan Terpilih       

Menu

Mode Gelap

NEWS · 22 Jul 2024 23:13 WIB ·

Sebelum Dilantik, Sekretariat DPRD Kab Bekasi Siapkan Administrasi Anggota Dewan Terpilih


Plt Sekretaris DPRD Kabupaten Bekasi, Rismanto. (Dok: Istimewa) Perbesar

Plt Sekretaris DPRD Kabupaten Bekasi, Rismanto. (Dok: Istimewa)

KONTEKSBERITA.com – Sekretariat DPRD Kabupaten Bekasi sedang berkoordinasi dengan KPU Kabupaten Bekasi untuk mempersiapkan administrasi lengkap bagi anggota DPRD Kabupaten Bekasi yang terpilih dalam Pemilu 2024.

Para anggota dewan terpilih diharapkan untuk menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) paling lambat 21 hari sebelum pelantikan, dan mereka dapat mengajukan permohonan kepada Gubernur untuk dikeluarkan Surat Keputusan (SK) pelantikan.

Koordinasi ini mengacu pada PKPU Nomor 6 Tahun 2024 yang mengatur tentang Penetapan Pasangan Calon Terpilih, Penetapan Perolehan Kursi, dan Penetapan Calon Terpilih Dalam Pemilihan Umum.

BACA JUGA:  TP PKK Kota Bekasi Ikuti Lomba Paduan Suara Wanoja Sunda di Purwakarta

“Kami saat ini masih dalam proses persiapan administrasi, termasuk berkas-berkas anggota dewan terpilih, serta tanda terima LHKPN mereka,” ungkap Plt Sekretaris DPRD Kabupaten Bekasi, Rismanto, di Gedung DPRD, Kompleks Pemkab Cikarang Pusat.

Selanjutnya, berkas ini akan diserahkan kepada Pemerintah Provinsi Jawa Barat, dan proses pengeluarkan Surat Keputusan (SK) Gubernur Jawa Barat akan diikuti.

BACA JUGA:  Korlantas Terapkan Sistem Tilang Poin Mulai Tahun Ini, Ini Aturannya

“Setelah mendapatkan SK tersebut, mereka akan dilantik sebagai anggota DPRD Kabupaten Bekasi yang terpilih,” tambahnya.

Pemerintah Kabupaten Bekasi juga berupaya untuk memfasilitasi segala kebutuhan guna kelancaran pelantikan anggota dewan hasil Pemilu 2024 ini.

Rencana pelantikan akan mengikuti jadwal yang telah diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2024, yang dijadwalkan akan dilaksanakan pada 5 September 2024.

BACA JUGA:  Bapenda Distribusikan SPPT ke Tujuh Desa di Kecamatan Cibarusah

“Kami tetap mengacu pada aturan yang telah berlaku. Masa bakti anggota DPRD Kabupaten Bekasi untuk periode 2019-2024 dimulai saat mereka mengucapkan sumpah dan janji pada 5 September 2019. Masa bakti ini akan berakhir pada 5 September 2024, sehingga pelantikan akan dilakukan pada tanggal tersebut, kecuali ada perubahan,” tegasnya.

 

(Red)

*Update Berita Lainnya di Google News.

Artikel ini telah dibaca 2 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

Jasa Raharja Dorong Integrasi Data untuk Tingkatkan Kepatuhan Wajib Pajak Kendaraan Bermotor 

16 Juli 2026 - 17:47 WIB

Sidang Ade Kuswara Kunang: Ahli Sebut Bukti yang Diperoleh Secara Melawan Hukum Tak Sah

16 Juli 2026 - 17:47 WIB

Sidang Ade Kuswara Kunang

Jasa Raharja dan PMI Bangun Ekosistem Penanganan Darurat Kecelakaan Nasional 

16 Juli 2026 - 10:09 WIB

Komisi III DPRD Kabupaten Bekasi Sidak Peternakan Ayam di Permukiman Pasirgombong

15 Juli 2026 - 23:29 WIB

BUMDes Pasirgombong

Kasus Pungli MCK Pasar Bantargebang Menguak, Eks Kabid Pasar Ditahan Kejari Bekasi

15 Juli 2026 - 19:04 WIB

Pokja Wartawan Setu Harap SMKN 1 Setu Tingkatkan Profesionalisme Pelayanan Publik

14 Juli 2026 - 17:09 WIB

SMKN 1 Setu
Trending di NEWS