Sebelum Dilantik, Sekretariat DPRD Kab Bekasi Siapkan Administrasi Anggota Dewan Terpilih       

Menu

Mode Gelap

NEWS · 22 Jul 2024 23:13 WIB ·

Sebelum Dilantik, Sekretariat DPRD Kab Bekasi Siapkan Administrasi Anggota Dewan Terpilih


Plt Sekretaris DPRD Kabupaten Bekasi, Rismanto. (Dok: Istimewa) Perbesar

Plt Sekretaris DPRD Kabupaten Bekasi, Rismanto. (Dok: Istimewa)

KONTEKSBERITA.com – Sekretariat DPRD Kabupaten Bekasi sedang berkoordinasi dengan KPU Kabupaten Bekasi untuk mempersiapkan administrasi lengkap bagi anggota DPRD Kabupaten Bekasi yang terpilih dalam Pemilu 2024.

Para anggota dewan terpilih diharapkan untuk menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) paling lambat 21 hari sebelum pelantikan, dan mereka dapat mengajukan permohonan kepada Gubernur untuk dikeluarkan Surat Keputusan (SK) pelantikan.

Koordinasi ini mengacu pada PKPU Nomor 6 Tahun 2024 yang mengatur tentang Penetapan Pasangan Calon Terpilih, Penetapan Perolehan Kursi, dan Penetapan Calon Terpilih Dalam Pemilihan Umum.

BACA JUGA:  Wagub Erwan Setiawan Beri Semangat kepada Kontingen Jawa Barat di PORNAS Korpri XVII

“Kami saat ini masih dalam proses persiapan administrasi, termasuk berkas-berkas anggota dewan terpilih, serta tanda terima LHKPN mereka,” ungkap Plt Sekretaris DPRD Kabupaten Bekasi, Rismanto, di Gedung DPRD, Kompleks Pemkab Cikarang Pusat.

Selanjutnya, berkas ini akan diserahkan kepada Pemerintah Provinsi Jawa Barat, dan proses pengeluarkan Surat Keputusan (SK) Gubernur Jawa Barat akan diikuti.

BACA JUGA:  Perbaikan Jalan Adam I Desa Ciledug Dinilai Dapat Meningkatkan Ekonomi dan Kemajuan Desa

“Setelah mendapatkan SK tersebut, mereka akan dilantik sebagai anggota DPRD Kabupaten Bekasi yang terpilih,” tambahnya.

Pemerintah Kabupaten Bekasi juga berupaya untuk memfasilitasi segala kebutuhan guna kelancaran pelantikan anggota dewan hasil Pemilu 2024 ini.

Rencana pelantikan akan mengikuti jadwal yang telah diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2024, yang dijadwalkan akan dilaksanakan pada 5 September 2024.

BACA JUGA:  Maraknya Kasus Penggunaan Tanah Pengairan Tanpa Izin, Lalu Apa Itu Tanah Pengairan?

“Kami tetap mengacu pada aturan yang telah berlaku. Masa bakti anggota DPRD Kabupaten Bekasi untuk periode 2019-2024 dimulai saat mereka mengucapkan sumpah dan janji pada 5 September 2019. Masa bakti ini akan berakhir pada 5 September 2024, sehingga pelantikan akan dilakukan pada tanggal tersebut, kecuali ada perubahan,” tegasnya.

 

(Red)

*Update Berita Lainnya di Google News.

Artikel ini telah dibaca 2 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

Pemkot Bekasi Gelar Musrenbang RKPD 2027, Wali Kota Tekankan Kolaborasi Pembangunan

16 April 2026 - 20:57 WIB

Lapdu Diterima, Kuasa Hukum Desak Kejari Subang Tuntaskan Kasus Dugaan Korupsi Ambulans

15 April 2026 - 21:29 WIB

Korupsi Ambulans

Dishub Kabupaten Bekasi Optimalkan Sistem Layanan Aplikasi KIR Online Bekasi

15 April 2026 - 12:13 WIB

KIR Online Bekasi

Halal Bihalal Pensiunan, Wawali Bekasi Perkuat Silaturahmi

15 April 2026 - 11:12 WIB

Polisi Gagalkan Penyelundupan Thrifting Ilegal di Perbatasan NTT

14 April 2026 - 16:28 WIB

Polda NTT

Tri Adhianto dan Dirut Tirta Patriot Raih Penghargaan di TOP BUMD Awards 2026

14 April 2026 - 11:30 WIB

Trending di NEWS