Sengketa Pengelolaan Pasar Patrol Mencuat, Tergugat Disebut Kuasai Tanpa Dasar Hukum       

Menu

Mode Gelap

NEWS · 13 Mar 2026 09:27 WIB ·

Sengketa Pengelolaan Pasar Patrol Mencuat, Tergugat Disebut Kuasai Tanpa Dasar Hukum


Sengketa Pengelolaan Pasar Patrol Mencuat, Tergugat Disebut Kuasai Tanpa Dasar Hukum Perbesar

KONTEKSBERITA.com | Bandung – Sengketa pengelolaan dan kepemilikan kios di kawasan Pasar Patrol mencuat ke publik setelah gugatan perdata dengan nilai kerugian miliaran rupiah bergulir di pengadilan.

Dalam dokumen gugatan yang beredar, penggugat menilai telah terjadi perbuatan melawan hukum terkait penguasaan serta transaksi jual beli sejumlah kios di pasar tersebut. Objek sengketa berada di Jalan Raya Soreang–Cipatik, Desa Jelegong, Kecamatan Kutawaringin, Kabupaten Bandung Barat.

Penggugat mendalilkan bahwa pihak tergugat menguasai dan mengelola area pasar tanpa dasar hukum yang sah serta tanpa izin dari pihak penggugat. Selain itu, tergugat juga disebut melakukan perikatan atau transaksi jual beli terhadap kios-kios di area pasar kepada pihak lain.

Tindakan tersebut dinilai sebagai perbuatan melawan hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, yang menyatakan bahwa setiap perbuatan melawan hukum yang menimbulkan kerugian kepada orang lain mewajibkan pihak yang bersalah untuk mengganti kerugian tersebut.

Penggugat juga meminta pengadilan menyatakan tidak sah dan batal demi hukum seluruh perjanjian jual beli kios yang dilakukan oleh tergugat dengan pihak lain, baik yang dibuat di bawah tangan maupun di hadapan notaris.

BACA JUGA:  PPK Setu Terima Logistik Pilkada 2024 dari KPU Kabupaten Bekasi

Dalam gugatan tersebut juga disebutkan adanya Akta Pernyataan Nomor 12 tanggal 30 April 2025 yang dibuat di hadapan notaris Wawan Irwandi, yang diminta untuk dinyatakan sah menurut hukum.

Tuntutan Kerugian hingga Rp20 Miliar
Dalam gugatannya, penggugat mengklaim mengalami kerugian materiil sekitar Rp20 miliar akibat tindakan para tergugat.

Selain itu, penggugat juga menuntut kerugian immateriil sebesar Rp5 miliar karena perkara tersebut dinilai telah menyita waktu, tenaga, dan pikiran dalam proses penyelesaiannya.

Penggugat juga meminta majelis hakim menjatuhkan dwangsom atau uang paksa sebesar Rp5 juta per hari apabila pihak tergugat tidak melaksanakan isi putusan secara sukarela setelah putusan berkekuatan hukum tetap.

Selain itu, penggugat memohon agar pengadilan meletakkan sita jaminan terhadap objek sengketa di Pasar Patrol guna menjamin pelaksanaan putusan di kemudian hari.

BACA JUGA:  Ketua DPRD Kabupaten Bekasi Berharap Tuan Rumah MTQ ke-38 Jawa Barat Raih Juara Umum

Tergugat Tiga Kali Mangkir Sidang
Dalam proses persidangan, pihak tergugat yakni P4 Pasar Patrol dan PT Pasundan Raya disebut telah tiga kali tidak menghadiri persidangan tanpa alasan yang sah, meskipun telah dipanggil secara layak dan patut oleh pengadilan.

Pemanggilan bahkan telah dilakukan melalui mekanisme panggilan resmi pengadilan serta pengumuman melalui media massa nasional.

Dalam sidang sebelumnya, majelis hakim juga disebut telah mencatat dalam berita acara persidangan bahwa kedua tergugat dianggap tidak menggunakan hak jawabnya.

Secara hukum acara perdata, kondisi tersebut seharusnya memungkinkan majelis hakim untuk melanjutkan pemeriksaan perkara dan menjatuhkan putusan secara verstek, yakni putusan yang dijatuhkan tanpa kehadiran pihak tergugat yang telah dipanggil secara sah.

Legalitas Kuasa Hukum Juga Jadi Sorotan
Di tengah proses persidangan, muncul pula sorotan terkait kehadiran kuasa hukum yang diduga tidak membawa atau menunjukkan surat kuasa khusus dari pihak yang diwakilinya.

Dalam hukum acara perdata Indonesia, keberadaan surat kuasa merupakan syarat penting bagi advokat untuk dapat bertindak mewakili pihak berperkara di pengadilan.

BACA JUGA:  Polri dan KPK Perkuat Sinergi Memberantas Korupsi

Ketentuan ini diatur dalam Pasal 123 HIR, yang menyatakan bahwa pihak yang berperkara dapat diwakili oleh kuasa hukum dengan dasar surat kuasa khusus yang sah.

Selain itu, dalam Pasal 147 RBg disebutkan bahwa hakim juga memiliki kewenangan untuk memerintahkan pihak prinsipal hadir langsung di persidangan apabila dianggap perlu.

Para praktisi hukum menilai bahwa majelis hakim memiliki kewajiban untuk memastikan kelengkapan administrasi para pihak sebelum persidangan dilanjutkan, termasuk memeriksa keabsahan surat kuasa kuasa hukum yang hadir di persidangan.

Ketelitian dalam memeriksa aspek administrasi tersebut dinilai penting untuk menjaga tertib proses peradilan serta memastikan bahwa seluruh tahapan persidangan berjalan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Hingga saat ini, proses perkara sengketa Pasar Patrol masih berjalan di pengadilan dan menunggu tahapan persidangan selanjutnya, termasuk pemeriksaan bukti serta keterangan para pihak.

(***)

Artikel ini telah dibaca 0 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

Genap Setahun, Danantara Perkuat Fondasi Pengelolaan Investasi Negara

13 Maret 2026 - 10:47 WIB

Soal Pemisahan Aset Kota dan Kabupaten Bekasi, Tri Adhianto Ngadu Ke KDM

13 Maret 2026 - 00:35 WIB

Jasa Raharja Sabet Dua Penghargaan, Awaluddin Dinobatkan Best CEO Transformasi Digital

12 Maret 2026 - 10:06 WIB

PLN UID Jawa Barat Siagakan 4.993 Personel untuk Jaga Keandalan Listrik Lebaran

11 Maret 2026 - 12:25 WIB

PLN UID Jawa Barat

Pemerintah dan Jasa Raharja Perkuat Informasi Mudik Lewat Tim Liputan B-Universe 2026

11 Maret 2026 - 10:52 WIB

BEM Ubhara Jaya Kritisi Kinerja Eksekutif, legislatif, dan Polri

11 Maret 2026 - 00:45 WIB

Trending di NEWS