Klaim Asuransi Ditolak, Ahli Waris Ibu Nurjannah Gugat PT BFI Finance Indonesia Tbk dan PT FWD Insurance Indonesia       

Menu

Mode Gelap

NEWS · 10 Mar 2026 04:35 WIB ·

Klaim Asuransi Ditolak, Ahli Waris Ibu Nurjannah Gugat PT BFI Finance Indonesia Tbk dan PT FWD Insurance Indonesia


Ahli waris Ibu Nurjannah Gugat PT BFI Finance Indonesia Tbk dan PT FWD Insurance Indonesia di PN Tangerang. (Dok: Istimewa) Perbesar

Ahli waris Ibu Nurjannah Gugat PT BFI Finance Indonesia Tbk dan PT FWD Insurance Indonesia di PN Tangerang. (Dok: Istimewa)

KONTEKSBERITA.com – Keluarga Ahli waris almarhumah Nurjannah memperjuangkan hak waris atas sebidang tanah dan bangunan beserta isinya dengan luas 74 M² atas nama Zuli Zulkifli selaku suami dari almarhumah atau ahli waris yang berlokasi di Jatimulya, Kecamatan Tambun Selatan Kabupaten Bekasi.

Aset tersebut sebelumnya diagunkan dalam proses pembiayaan dengan PT BFI Finance Indonesia Tbk melalui PT BFI Cabang Tambun Selatan, pada saat mengajukan pinjaman modal usaha uang sebesar Rp.300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah) untuk modal usaha pada tanggal 14 Juni 2024.

Dalam perjanjian kredit tersebut Alm. Ibu Nurjannah telah memenuhi prestasinya dan jelas beritikad baik termasuk membayar Polis Premi Asuransi Jiwa terhadap PT FWD Insurance Indonesia melalui PT BFI finance Cabang Tambun Selatan.

Permasalahan bermula ketika Almarhumah Nurjannah meninggal dunia pada tanggal 30 Oktober 2024 lalu. Setelah itu, pihak keluarga selaku ahli waris berupaya mengurus klaim asuransi yang tercantum dalam perjanjian kredit no 11 pada tanggal 14 Juni 2024.

Namun pengajuan klaim tersebut ditolak oleh pihak PT FWD Insurance Indonesia dengan alasan Almarhumah Nurjannah telah memiliki riwayat penyakit kanker payudara pada pertengahan tahun 2023 serta adanya dugaan pemalsuan dokumen saat pengajuan kredit dilakukan.

Penolakan klaim Asuransi jiwa tersebut membuat pihak keluarga Ahli waris sangat merasa dirugikan. Ahli waris kemudian meminta pendampingan hukum kepada Advokat dan Konsultan Hukum Suranto, S.H. & Partner untuk memperjuangkan hak-hak para ahli waris melalui upaya-upaya hukum.

Gugatan Wanprestasi(Ingkar Janji) yang diajukan dan telah didaftarkan ke PTSP Pengadilan Negeri Tangerang dengan No Perkara 361/Pdt.G/2026 /Pn.Tng.

“Hari ini Senin tanggal 9 Maret 2026 Pihak Tergugat 1 dan Tergugat 2 hadir yaitu PT BFI Finance Indonesia TBK, dan PT BFI Finance Indonesia Cabang Tambun. Namun Turut Tergugat PT FWD Insurance Indonesia tidak hadir dalam persidangan untuk selanjutnya persidangan dilanjutkan pada Tanggal 30 Maret 2026,” ujar Suranto.

BACA JUGA:  Polisi Tangkap 3 Pelaku Pengoplos Gas Subsidi di Bogor

Menurut Suranto, bahwa dalam Gugatan yang diajukan sudah sangat tepat dan jelas dalam hal ini, yaitu gugatan Wanprestasi atau ingkar janji karena pihak pembiayaan telah lalai dari kesepakatan dalam perjanjian yang telah disepakati dengan Almarhumah Nurjannah No. 11 pada tanggal 14 Juni 2024.

Kesepakatan para pihak, kata Suranto, terhadap pihak pembiayaan yaitu PT BFI Finance Indonesia TBK melalui PT BFI Finance Indonesia Cabang Tambun dan perusahaan asuransi PT FWD Insurance Indonesia. Yang dalam hal ini telah menerima pembayaran premi polis asuransi dari Almarhumah Nurjannah untuk pembayaran Provisi, premi Asuransi jaminan, dan premi Asuransi jiwa dengan total sebesar Rp 15.478.000,- (lima belas juta empat ratus tujuh puluh delapan ribu rupiah. Yang mana semuanya telah di bayarkan oleh nasabah Alm ibu Nurjannah saat menanda tangani kontrak perjanjian pada tanggal 14 Juni 2024.

“Artinya bahwa nasabah telah memenuhi prestasi dan beritikad baik, namun dalam berjalannya waktu bahwa umur manusia tidak ada yang tau, begitu nasabah Alm. ibu Nurjannah meninggal dunia karena sakit di rawat di RSUD Pidie jaya Aceh sampai dengan meninggal dunia, dan berdasarkan rekam medis dokter RSUD Pidie jaya Aceh dinyatakan Alm. Ibu Nurjannah meninggal karena ada penyempitan saraf tulang belakang dan bukan karena ada riwayat kangker payudara yang selama ini menurut pihak asuransi PT Fwd Insurance Indonesia adalah Alm. ibu Nurjannah punya riwayat kangker payudara pada pertengahan bulan tahun 2024,” ungkap Suranto.

“Sangat jelas dan terang bahwa setelah nasabah Alm. Ibu Nurjannah meninggal dunia pada tanggal 30 Oktober 2024, seharusnya begitu para Ahli waris telah melengkapi segala dokumen keperluan klaim asuransinya, seharusnya hutang Ahli waris lunas dan sertifikat tanah beserta bangunan yang terletak di Jatimulya harus segera di kembalikan ke ahli waris Alm. ibu Nurjannah”.

BACA JUGA:  Kades Tamansari Imbau Warga Waspada Bencana di Musim Penghujan

“Dan bahkan bukan hanya itu saja termasuk ada uang duka dari Asuransi Chubb sebesar Rp 15.000.000,- (lima belas juta rupiah), itupun langsung di potong untuk angsuran hutang yang masih berjalan. Seharusnya uang duka kematian tersebut wajib di berikan terlebih dahulu kepada ahli waris”.

“Bahwa akibat Wanprestasi yang dilakukan Tergugat PT BFI finance Indonesia Tbk. Akibat kejadian ini para ahli waris sangat merasa dirugikan baik secara materiil dan imateriil. Dalam gugatan Wanprestasi ini para ahli waris menuntut ganti rugi dengan total sebesar Rp. 714.436.000,- ( Tujuh ratus empat belas juta empat ratus tiga puluh enam ribu rupiah),” paparnya.

Suranto menjelaskan, dalam perjanjian kredit tersebut sangat jelas tercantum adanya perlindungan asuransi jiwa yang seharusnya ketika debitur meninggal dunia, ada mekanisme klaim yang bisa diajukan oleh ahli waris. Namun dalam kasus ini justru ditolak, dengan dasar dan alasan Alm. Ibu Nurjannah punya riwayat kanker payudara.

“Alasan ini yang menurut kami hanya alasan yang di buat-buat tidak masuk di akal dan patut diduga bahwa pihak-pihak tergugat dan turut tergugat mau lepas dan menghindar dari tanggung jawab yaitu membayar klaim asuransi dengan menyelesaikan sisa hutang yang masih ada di PT BFI Finance Indonesia Tbk. Hal ini bertentangan dengan UU No. 40 Tahun 2014 tentang perasuransian, serta Kitab Undang undang Hukum Dagang (KUHD) Pasal 246 dan pasal 251 KUHD,” tutur Suranto.

Ia menegaskan bahwa pihaknya sudah menempuh langkah hukum dengan menggugat pihak pembiayaan serta perusahaan asuransi ke Pengadilan Negeri Tanggerang Kelas 1A Khusus agar hak-hak ahli waris dapat dipenuhi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

BACA JUGA:  Kemenpora Raih Gelar Juara Umum pada Pornas XVII Korpri 2025

Pihak Keluarga berharap melalui proses hukum tersebut, ada kejelasan dan kepastian hukum mengenai status aset berupa tanah dan bangunan beserta isinya seluas 74 M² dengan sertifikat hak milik no: 9694 yang terletak di Jatimulya yang menjadi jaminan kredit dapat diselesaikan secara adil.

Selain itu, mereka juga berharap perusahaan para Tergugat dan turut tergugat dapat memenuhi kewajibannya sebagaimana yang telah disepakati dalam perjanjian awal. Karena dengan kejadian ini ahli waris telah merasa sangat dirugikan dan membuat ketidak nyamanan yang disebabkan pihak PT BFI Finance Tbk, sampai sekarang masih mengirim surat yang pada intinya suruh membayar.

Ahli waris suruh membayar sisa hutang-hutang Alm. Ibu Nurjannah (debitur), sebagai warga negara yang baik dan taat hukum seharusnya Pihak pihak yang berperkara harus menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Bahwa dalam hal ini, ahli waris masih berupaya melalui kuasa hukumnya Suranto, S.E., S.H., CCD telah melakukan gugatan Wanprestasi (Ingkar janji) pada Pengadilan Negeri Tangerang kelas 1A khusus. Semoga harapan dan doa para ahli waris melalui Majelis hakim yang memeriksa dan memutus perkara tersebut atas dasar Ketuhanan yang maha esa dan memberikan rasa keadilan dan kebenaran.

Di lokasi yang sama, setelah Sidang perdana yang dibuka dan terbuka untuk umum di ruang 1 Pengadilan Negeri Tangerang kelas 1A khusus selesai, kemudian awak media mengkonfirmasi langsung kuasa legal dari PT BFI Finance Indonesia Tbk dan BFI Finance Indonesia cabang Cabang Tambun selatan yang bernama, Bengki Losi.

“Bukan tidak bisa sebenarnya, cuma pada saat pengajuan proses klaim ke PT FWD Insurance itu ada penolakan dari pihak FWD,” ujar Bengki.

“Dari pihak PT FWD Insurance Indonesia si katanya ada sesuatu yang dipalsukan dari almarhum terkait dengan penyakit,” pungkasnya.

 

(Red)

Artikel ini telah dibaca 0 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

Bekasi Perkuat Citra Sport City, Dua Venue Olahraga Baru Diresmikan

9 Maret 2026 - 17:47 WIB

Komisi IV DPRD Kabupaten Bekasi Tinjau Fasilitas Penunjang KBM di SDN Bojongmangu 03

9 Maret 2026 - 12:48 WIB

SDN Bojongmangu

Tim Relawan Ambulance Jatimulya Turut Serta Aksi Sahur On The Road ke Rumah Sakit bersama Relawan Se-kabupaten Bekasi

8 Maret 2026 - 18:44 WIB

Relawan Ambulance Jatimulya

Running Night,Diserbu Pemuda, Kapolsek AKP Tono: Jaga Sportivitas dan Keselamatan

8 Maret 2026 - 01:16 WIB

Dukung Keselamatan Mudik Lebaran, Jasa Raharja Terima Penghargaan dari Radio Elshinta

7 Maret 2026 - 14:50 WIB

Menko Polkam Tegaskan Kostrad Harus Siap Tempur Setiap Saat

7 Maret 2026 - 06:05 WIB

Trending di NEWS