KONTEKSBERITA.com – Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri menyerahkan aset hasil tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang berkaitan dengan praktik perjudian online kepada negara dengan nilai mencapai Rp58,18 miliar.
Eksekusi tersebut dilakukan berdasarkan ketentuan Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 1 Tahun 2013 mengenai tata cara penyelesaian permohonan penanganan harta kekayaan dalam tindak pidana pencucian uang.
Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Brigjen Pol Himawan Bayu Aji, menjelaskan bahwa langkah tersebut merupakan tindak lanjut dari Laporan Hasil Analisis (LHA) yang disampaikan oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
“Hari ini kami menyerahkan objek hasil eksekusi kepada Kejaksaan Agung Republik Indonesia sebagai perwakilan negara untuk kemudian disetorkan sebagai penerimaan negara,” ujar Himawan dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Kamis (5/3/2026).
Menurut Himawan, penerapan Perma Nomor 1 Tahun 2013 dalam penanganan perkara TPPU, terutama yang terkait perjudian daring, tidak hanya fokus pada pemidanaan pelaku, tetapi juga pada perampasan aset hasil kejahatan untuk dikembalikan kepada negara.
Berdasarkan analisis PPATK, terdapat 51 laporan yang berkaitan dengan transaksi dari 132 situs perjudian online. Dari hasil penelusuran tersebut, aparat melakukan penghentian sementara transaksi senilai Rp255,75 miliar yang berasal dari 5.961 rekening.
Dari laporan tersebut, penyidik Bareskrim Polri telah menindaklanjutinya menjadi 27 laporan polisi. Saat ini, sebanyak 11 laporan polisi yang berasal dari 21 LHA masih berada pada tahap penyidikan.
Selain itu, penyidik juga telah menyita dana sebesar Rp142,01 miliar dari 359 rekening yang diduga terkait aktivitas perjudian online. Sementara itu, dana senilai Rp1,67 miliar dari 40 rekening masih dalam proses pemblokiran.
Himawan menyebutkan, sebanyak 16 laporan polisi yang bersumber dari 20 LHA telah selesai diproses hingga memperoleh putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap atau inkracht.
“Nilai total aset yang kami serahkan kepada negara melalui Kejaksaan Agung hari ini mencapai Rp58,18 miliar yang berasal dari 133 rekening,” kata Himawan.
Ia menambahkan, satu LHA lainnya telah diselesaikan melalui mekanisme penegakan hukum biasa dengan menggunakan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Sementara sembilan LHA lain masih dalam tahap penyelidikan.
Himawan menegaskan, penanganan kasus perjudian online dilakukan melalui dua pendekatan, yakni penindakan hukum terhadap pelaku serta penelusuran aliran dana melalui mekanisme TPPU.
“Penindakan tidak hanya menyasar penyelenggara maupun operator, tetapi juga menargetkan jalur transaksi keuangan perjudian online melalui tindak pidana pencucian uang untuk menghentikan aktivitas tersebut,” ujarnya.
(Red)








