Konteksberita.com | Jakarta – Polri bersama King Shooting Club Grup menggelar sosialisasi regulasi airsoft gun di GOR Ciracas, Kamis (26/2/2026). Kegiatan ini diwarnai penyerahan sukarela senjata api ilegal, amunisi, dan senjata replika berbahaya oleh warga.
Kompol Marzuki menegaskan, pendekatan edukatif dipilih untuk mencegah ancaman sebelum terjadi pelanggaran hukum.
“Kami mengedepankan pencegahan. Senjata tanpa izin berpotensi menimbulkan risiko serius,” ujarnya.
Dalam kesempatan itu, Polri menegaskan bahwa warga yang menyerahkan senjata ilegal secara sukarela tidak akan dikenakan sanksi. Namun, penggunaan senjata ilegal dalam tindak pidana tetap diproses sesuai UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951.
Ketua King Shooting Club Grup, Pilihanto, menyampaikan bahwa tim sosialisasi berhasil mengamankan berbagai jenis barang berisiko, termasuk amunisi 9mm dan kaliber 32/7,65mm.
“Ini langkah nyata mencegah potensi bahaya di masyarakat,” katanya.
Ia menambahkan, masih ada beberapa pihak yang akan melakukan penyerahan sukarela dalam waktu dekat.
“Kami bekerja dengan satu niat, mencegah masalah sebelum masalah itu terjadi,” pungkas Pilihanto. (Ron)








