KONTEKSBERITA.com – Aparat Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis ganja di kawasan Rawalumbu, Kota Bekasi, Jawa Barat. Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan seorang pria berinisial ATS (30).
Penindakan dilakukan oleh Unit 4 Subdit 3 Ditresnarkoba setelah polisi menerima informasi dari masyarakat mengenai dugaan aktivitas penyalahgunaan dan peredaran narkoba di wilayah tersebut. Menindaklanjuti laporan itu, tim melakukan penyelidikan dan observasi di lapangan.
Saat melakukan pemantauan, petugas mencurigai seorang pria yang berada di sebuah tempat fotokopi karena gerak-geriknya dianggap tidak biasa.
Setelah dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan, polisi menemukan sebuah kardus cokelat yang berisi ganja dengan berat bruto mencapai 1.337 gram atau sekitar 1,3 kilogram.
Kanit 4 Subdit 3 Ditresnarkoba AKP Rumangga menyampaikan bahwa tersangka beserta barang bukti telah diamankan untuk proses hukum lebih lanjut.
“Pelaku berikut barang bukti narkotika jenis ganja seberat kurang lebih 1,3 kilogram sudah kami amankan di wilayah Bekasi,” ujarnya, Jumat (20/2/2026).
Saat ini, ATS telah dibawa ke kantor Ditresnarkoba Polda Metro Jaya untuk menjalani pemeriksaan lanjutan.
Kepolisian menegaskan akan terus memperkuat upaya pemberantasan peredaran narkotika di wilayah hukum Jakarta dan sekitarnya.
Polisi juga mengimbau masyarakat agar aktif melaporkan jika menemukan aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan penyalahgunaan narkoba.
(Red)








