Perempuan di Duren Sawit Alami Luka Berat, LBH BYN Kawal Kasus       

Menu

Mode Gelap

NEWS · 19 Feb 2026 14:24 WIB ·

Perempuan di Duren Sawit Alami Luka Berat, LBH BYN Kawal Kasus


Photo: Lembaga bantuan hukum Bintang Yustisia Nusantara LBH BYN Saat dampingi korban dugaan kekerasan di Polsek Duren sawit (Doc.cam) Perbesar

Photo: Lembaga bantuan hukum Bintang Yustisia Nusantara LBH BYN Saat dampingi korban dugaan kekerasan di Polsek Duren sawit (Doc.cam)

Konteksberita.com | Jakarta – Dugaan tindak kekerasan fisik kembali menyita perhatian publik. Seorang perempuan berinisial R.A. dilaporkan mengalami luka berat akibat insiden yang terjadi di kawasan Duren Sawit, Jakarta Timur, pada Selasa pagi (17/2/2026).

Berdasarkan keterangan saksi berinisial A.A. (30), peristiwa bermula dari perselisihan antarwarga. Dalam kejadian tersebut, R.A. diduga dipukul berulang kali menggunakan linggis berukuran kecil hingga mengalami tiga luka sobek di bagian kepala yang memerlukan beberapa jahitan.

Selain itu, istri terduga pelaku disebut turut melakukan penganiayaan menggunakan helm, yang mengakibatkan korban mengalami memar pada lengan dan bahu.

BACA JUGA:  Raih Sejumlah Penghargaan, Disperkimtan Kabupaten Bekasi Bakal Terus Tingkatkan Kinerja Pegawai

Tak hanya itu, suami R.A. juga dilaporkan menjadi korban. Ia mengalami luka berupa bibir pecah dan robek di bagian pipi. Penganiayaan terhadap korban laki-laki diduga dilakukan oleh terduga pelaku berinisial S.

Kasus ini kini mendapat pendampingan dari Lembaga Bantuan Hukum Bintang Yustisia Nusantara (LBH BYN). Ketua Umum LBH BYN, Dr. H. Kms. Herman, menegaskan komitmen lembaganya untuk mengawal proses hukum secara menyeluruh.

“Kami hadir untuk memastikan hak-hak hukum klien kami terlindungi, sekaligus mendorong agar proses penegakan hukum berjalan profesional, objektif, dan transparan,” ujar Dr. Herman dalam keterangan tertulis, Kamis (19/2/2026).

BACA JUGA:  Kemendikbud Keluarkan Aturan Wisuda Paud, SD, SMP, SMA

Senada dengan itu, Ketua I LBH BYN, Dr. (c) Dato’ H. Kms. Ridwan Anthony Taufan, menyatakan pihaknya akan mengawal perkara ini hingga tuntas sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

“Setiap bentuk kekerasan harus diproses secara adil. Kami akan memberikan pendampingan hukum penuh kepada korban, termasuk memastikan penanganan perkara berjalan sesuai prosedur,” tegas Ridwan.

Tim kuasa hukum LBH BYN menilai, dugaan perbuatan terduga pelaku yang disebut telah menyiapkan linggis sebelum kejadian, serta adanya unsur penganiayaan dan dugaan pengeroyokan, berpotensi memenuhi unsur pidana sebagaimana diatur dalam pasal 466 jo. 469 jo. 262 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

BACA JUGA:  Diduga Pembangunan SPAM di Perumahan Setu Asri Asal Jadi, Konsultan Supervisi Tutup Mata

Laporan terkait peristiwa tersebut telah diterima oleh Polsek Duren Sawit dan saat ini tengah dalam penanganan aparat kepolisian. Motif sementara diduga dipicu oleh kesalahpahaman.

Peristiwa ini kembali menjadi pengingat pentingnya penyelesaian konflik secara damai di tengah masyarakat guna mencegah terjadinya tindak kekerasan. (Rsd)

Artikel ini telah dibaca 0 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

Polisi Gagalkan Penyelundupan Thrifting Ilegal di Perbatasan NTT

14 April 2026 - 16:28 WIB

Polda NTT

Tri Adhianto dan Dirut Tirta Patriot Raih Penghargaan di TOP BUMD Awards 2026

14 April 2026 - 11:30 WIB

Gedung Mandala Adhyaksa Diresmikan, Perkuat Layanan Publik

13 April 2026 - 19:36 WIB

Direktur Mitra Patriot Raih TOP CEO BUMD 2026

13 April 2026 - 18:37 WIB

Polisi Ringkus Pelaku Pemalakan Sopir Bajaj di Tanah Abang

13 April 2026 - 12:48 WIB

Pemalakan Sopir Bajaj

LBH BYN Didirikan, AWPI Kota Bekasi Siap Kolaborasi

12 April 2026 - 10:43 WIB

Trending di NEWS