Perempuan di Duren Sawit Alami Luka Berat, LBH BYN Kawal Kasus       

Menu

Mode Gelap

NEWS · 19 Feb 2026 14:24 WIB ·

Perempuan di Duren Sawit Alami Luka Berat, LBH BYN Kawal Kasus


Photo: Lembaga bantuan hukum Bintang Yustisia Nusantara LBH BYN Saat dampingi korban dugaan kekerasan di Polsek Duren sawit (Doc.cam) Perbesar

Photo: Lembaga bantuan hukum Bintang Yustisia Nusantara LBH BYN Saat dampingi korban dugaan kekerasan di Polsek Duren sawit (Doc.cam)

Konteksberita.com | Jakarta – Dugaan tindak kekerasan fisik kembali menyita perhatian publik. Seorang perempuan berinisial R.A. dilaporkan mengalami luka berat akibat insiden yang terjadi di kawasan Duren Sawit, Jakarta Timur, pada Selasa pagi (17/2/2026).

Berdasarkan keterangan saksi berinisial A.A. (30), peristiwa bermula dari perselisihan antarwarga. Dalam kejadian tersebut, R.A. diduga dipukul berulang kali menggunakan linggis berukuran kecil hingga mengalami tiga luka sobek di bagian kepala yang memerlukan beberapa jahitan.

Selain itu, istri terduga pelaku disebut turut melakukan penganiayaan menggunakan helm, yang mengakibatkan korban mengalami memar pada lengan dan bahu.

BACA JUGA:  Dapat Nomor Urut 3, Paslon Ade-Asep Berharap Pilkada Berjalan Gembira, Sejuk dan Damai

Tak hanya itu, suami R.A. juga dilaporkan menjadi korban. Ia mengalami luka berupa bibir pecah dan robek di bagian pipi. Penganiayaan terhadap korban laki-laki diduga dilakukan oleh terduga pelaku berinisial S.

Kasus ini kini mendapat pendampingan dari Lembaga Bantuan Hukum Bintang Yustisia Nusantara (LBH BYN). Ketua Umum LBH BYN, Dr. H. Kms. Herman, menegaskan komitmen lembaganya untuk mengawal proses hukum secara menyeluruh.

“Kami hadir untuk memastikan hak-hak hukum klien kami terlindungi, sekaligus mendorong agar proses penegakan hukum berjalan profesional, objektif, dan transparan,” ujar Dr. Herman dalam keterangan tertulis, Kamis (19/2/2026).

BACA JUGA:  Setoran Pajak Capai Rp149 T di Awal Tahun, Sri Mulyani Sampaikan Ini

Senada dengan itu, Ketua I LBH BYN, Dr. (c) Dato’ H. Kms. Ridwan Anthony Taufan, menyatakan pihaknya akan mengawal perkara ini hingga tuntas sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

“Setiap bentuk kekerasan harus diproses secara adil. Kami akan memberikan pendampingan hukum penuh kepada korban, termasuk memastikan penanganan perkara berjalan sesuai prosedur,” tegas Ridwan.

Tim kuasa hukum LBH BYN menilai, dugaan perbuatan terduga pelaku yang disebut telah menyiapkan linggis sebelum kejadian, serta adanya unsur penganiayaan dan dugaan pengeroyokan, berpotensi memenuhi unsur pidana sebagaimana diatur dalam pasal 466 jo. 469 jo. 262 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

BACA JUGA:  Pemkab Bekasi Akan Aktifkan Kembali Kartu KIS yang Dinonaktifkan

Laporan terkait peristiwa tersebut telah diterima oleh Polsek Duren Sawit dan saat ini tengah dalam penanganan aparat kepolisian. Motif sementara diduga dipicu oleh kesalahpahaman.

Peristiwa ini kembali menjadi pengingat pentingnya penyelesaian konflik secara damai di tengah masyarakat guna mencegah terjadinya tindak kekerasan. (Rsd)

Artikel ini telah dibaca 0 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

RTP Padurenan Diresmikan, Warga Mustika Jaya Sambut Antusias

18 Februari 2026 - 23:11 WIB

Sinergi Jasa Raharja–DAMRI, Keselamatan Penumpang

18 Februari 2026 - 15:46 WIB

Hangatnya Kebersamaan Pokdarwis Kalibaru Menyambut Ramadhan

17 Februari 2026 - 22:44 WIB

Sekelompok Orang Intimidasi Warga Lanjut Usia di Kota Wisata Hingga Paksa Kosongkan Rumah

17 Februari 2026 - 19:19 WIB

Sri Sukarni

Tri Adhianto Dorong Penyempurnaan Fasilitas Alun-Alun Kota Bekasi

17 Februari 2026 - 13:42 WIB

Tiga Pilar Bekasi Timur Gelar Gerakan K3

17 Februari 2026 - 13:34 WIB

Trending di NEWS