Konteksberita.com | Jakarta – Dugaan tindak kekerasan fisik kembali menyita perhatian publik. Seorang perempuan berinisial R.A. dilaporkan mengalami luka berat akibat insiden yang terjadi di kawasan Duren Sawit, Jakarta Timur, pada Selasa pagi (17/2/2026).
Berdasarkan keterangan saksi berinisial A.A. (30), peristiwa bermula dari perselisihan antarwarga. Dalam kejadian tersebut, R.A. diduga dipukul berulang kali menggunakan linggis berukuran kecil hingga mengalami tiga luka sobek di bagian kepala yang memerlukan beberapa jahitan.
Selain itu, istri terduga pelaku disebut turut melakukan penganiayaan menggunakan helm, yang mengakibatkan korban mengalami memar pada lengan dan bahu.
Tak hanya itu, suami R.A. juga dilaporkan menjadi korban. Ia mengalami luka berupa bibir pecah dan robek di bagian pipi. Penganiayaan terhadap korban laki-laki diduga dilakukan oleh terduga pelaku berinisial S.
Kasus ini kini mendapat pendampingan dari Lembaga Bantuan Hukum Bintang Yustisia Nusantara (LBH BYN). Ketua Umum LBH BYN, Dr. H. Kms. Herman, menegaskan komitmen lembaganya untuk mengawal proses hukum secara menyeluruh.
“Kami hadir untuk memastikan hak-hak hukum klien kami terlindungi, sekaligus mendorong agar proses penegakan hukum berjalan profesional, objektif, dan transparan,” ujar Dr. Herman dalam keterangan tertulis, Kamis (19/2/2026).
Senada dengan itu, Ketua I LBH BYN, Dr. (c) Dato’ H. Kms. Ridwan Anthony Taufan, menyatakan pihaknya akan mengawal perkara ini hingga tuntas sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Setiap bentuk kekerasan harus diproses secara adil. Kami akan memberikan pendampingan hukum penuh kepada korban, termasuk memastikan penanganan perkara berjalan sesuai prosedur,” tegas Ridwan.
Tim kuasa hukum LBH BYN menilai, dugaan perbuatan terduga pelaku yang disebut telah menyiapkan linggis sebelum kejadian, serta adanya unsur penganiayaan dan dugaan pengeroyokan, berpotensi memenuhi unsur pidana sebagaimana diatur dalam pasal 466 jo. 469 jo. 262 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Laporan terkait peristiwa tersebut telah diterima oleh Polsek Duren Sawit dan saat ini tengah dalam penanganan aparat kepolisian. Motif sementara diduga dipicu oleh kesalahpahaman.
Peristiwa ini kembali menjadi pengingat pentingnya penyelesaian konflik secara damai di tengah masyarakat guna mencegah terjadinya tindak kekerasan. (Rsd)








