Tiga Lembaga Gagas, Sosialisasikan Perlindungan Hukum Penelantaran Rumah Tangga       

Menu

Mode Gelap

NEWS · 26 Jan 2026 14:22 WIB ·

Tiga Lembaga Gagas, Sosialisasikan Perlindungan Hukum Penelantaran Rumah Tangga


Photo: Fyl kolaborasi tiga lembaga gagas Hukum penelantaran Rumah tangga (Doc.Ist) Perbesar

Photo: Fyl kolaborasi tiga lembaga gagas Hukum penelantaran Rumah tangga (Doc.Ist)

Konteksberita.com, Kota Bekasi || Sinergi lintas lembaga terus diperkuat dalam upaya meningkatkan pemahaman masyarakat terhadap ketentuan hukum penelantaran rumah tangga seiring diberlakukannya regulasi terbaru tahun 2026.

Kolaborasi ini diwujudkan melalui kegiatan Pengabdian Kepada Masyarakat yang melibatkan Universitas Borobudur, BPPH Pemuda Pancasila MPC Kota Bekasi, Konsultasi Advokasi Konsultasi dan Bantuan Hukum – Majelis Adat Kerajaan Nusantara (BAKUM MAKN).

Kegiatan bertema “Penelantaran Rumah Tangga dalam Perspektif Hukum: Hak dan Perlindungan Korban” tersebut dijadwalkan berlangsung pada Sabtu, 31 Januari 2026, di mulai pukul 14:30 Wib. Hingga selesai di wilayah Kecamatan Bekasi Selatan, Kota Bekasi. Program ini menyasar masyarakat umum dengan tujuan memperluas literasi hukum serta memperkuat kesadaran akan hak dan perlindungan bagi korban penelantaran rumah tangga.

Melalui peran akademiknya, Universitas Borobudur berkontribusi dalam penyusunan dan penyampaian materi berbasis kajian ilmiah serta regulasi hukum terbaru. Pendekatan akademik ini diarahkan agar masyarakat memahami bahwa penelantaran rumah tangga bukan semata persoalan privat, melainkan memiliki implikasi hukum yang jelas dan tegas.

Sementara itu, BPPH Pemuda Pancasila MPC Kota Bekasi mengambil peran strategis dalam menjembatani edukasi hukum kepada masyarakat akar rumput. Keterlibatan organisasi kemasyarakatan ini dinilai efektif dalam memperluas jangkauan sosialisasi, sekaligus memperkuat peran masyarakat dalam pencegahan dan penanganan kasus penelantaran rumah tangga di lingkungan sekitar.

Adapun BAKUM MAKN berfokus pada penguatan akses keadilan melalui penyediaan informasi bantuan hukum dan pendampingan bagi masyarakat yang membutuhkan. Kehadiran lembaga bantuan hukum ini menegaskan komitmen kolaborasi untuk memastikan korban mendapatkan perlindungan hukum, kepastian prosedur, serta dukungan yang berkelanjutan.

Diskusi dalam kegiatan tersebut menekankan pentingnya sosialisasi undang-undang secara masif dan berkelanjutan. Masyarakat didorong untuk tidak ragu melaporkan tindakan penelantaran rumah tangga, sekaligus memahami mekanisme hukum yang tersedia guna melindungi hak-hak korban.

Kolaborasi tiga lembaga ini dipandang sebagai model sinergi yang saling melengkapi antara dunia akademik, organisasi kemasyarakatan, dan lembaga bantuan hukum. Melalui pendekatan terpadu, kegiatan ini diharapkan mampu membangun kesadaran hukum kolektif serta mendorong terciptanya keadilan sosial di tengah masyarakat Kota Bekasi.

Dengan penguatan edukasi hukum yang berkelanjutan, kolaborasi ini menjadi langkah nyata dalam mendukung kehadiran negara melalui instrumen hukum yang berpihak pada korban penelantaran rumah tangga.

Artikel ini telah dibaca 0 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

HK Damin Sada: Pluralisme adalah Akar Sejarah dan Identitas Bekasi

26 Januari 2026 - 12:23 WIB

BGN Tegaskan Tak Ada Kebijakan Pengadaan Susu Secara Khusus dalam Program MBG

26 Januari 2026 - 09:59 WIB

Susu MBG

Meski Jalan Provinsi, Wali Kota Bekasi Pastikan Penanganan Cepat

25 Januari 2026 - 07:59 WIB

Tol Yogyakarta–Bawen Seksi 6 Diproyeksikan Fungsional saat Idulfitri 2026

24 Januari 2026 - 13:51 WIB

Panen Emas Merah Putih di Hari Ketiga ASEAN Para Games 2025

24 Januari 2026 - 11:19 WIB

ASEAN Para Games

Polsek Setu Ajak Warga Kertarahayu Aktif Jaga Kamtibmas Lewat Jum’at Curhat

23 Januari 2026 - 17:00 WIB

Polsek Setu
Trending di NEWS